Peran Dinas Koperasi Ukm Perindustrian Dan Perdagangan Kota Sawahlunto Dalam Pemberdayaan Industri Kecil Masyarakat (Ikm) Di Desa Balai Batu Sandaran
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v5i2.134Keywords:
Peran, Pemerintah, Pemberdayaan IKMAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran penting IKM dalam perekonomian lokal, khususnya IKM serai wangi di Desa Balai Batu Sandaran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun peran sentral yang dimainkan oleh IKM tersebut masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan modal usaha, akses pasar, izin legalitas produk, dan keterampilan manajerial. Oleh karena itu, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinas Koperindag) Kota Sawahlunto diharapkan mampu memberikan dukungan yang signifikan melalui berbagai program pemberdayaan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peran, serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan peran Dinas Koperindag Kota Sawahlunto dalam pemberdayaan IKM di Desa Balai Batu Sandaran. Penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif di Desa Balai Batu Sandaran. Data-data yang diperoleh dikumpulkan melalui hasil observasi, proses wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat dilihat dari tiga indikator peran yaitu peran sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator. Kemudian faktor pendukung dalam memberdayakan IKM serai wangi di Desa Balai Batu Sandaran yaitu adanya fasilitasi sumber daya finansial dan sarana prasarana pendukung dalam memproduksi produk serai wangi. Sedangkan faktor penghambatnya terdiri dari minimnya kerja sama dan kolaborasi dinas dengan pihak-pihak lain, belum adanya izin legalitas produk, minimnya pelatihan yang diberikan, serta susahnya menyamakan mindset atau pola pikir pelaku IKM serai wangi. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa Dinas Koperindag Kota Sawahlunto telah melaksanakan perannya dalam memberdayakan IKM serai wangi di Desa Balai Batu Sandaran. Akan tetapi peran yang dilaksanakan tersebut masih kurang optimal dalam penyelenggaraannya.
Kata Kunci: Peran, Pemerintah, Pemberdayaan IKM
References
Afriyani, A. Y. (2018). Pengelolaan Ekosistem Mangrove Melalui Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Tegal: Widyasiwara BPPP.
Ardila, D. & Eriyanti, F. (2019). Pemberdayaan Petani Jagung oleh Stakeholders di Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. JESS (Journal of Education on Social Science), 3(2), 31-44.
Asyiah, S. L. (2022). Peran Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM Pemerintah Kota Serang dalam Pemberdayaan Masyarakat di Kota Serang. Jurnal Kewarganegaraan, 6(4), 6695-6704.
Eman, F. T., Rachman, I., & Pangemanan, F. N. (2023). Strategi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Manado (Studi Kasus di Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado). Jurnal Governance, 3(1), 1-10.
Erwinda, H. C & Mubarak, A. (2022). Peran Disperindag Kota Solok dalam Memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Solok Pada Masa Pandemi Covid-19. PUBLICNESS: Journal of Public Administration Studie, 1(3), 206-211.
Fauziyah, J. & Ramadhani, S. A. (2022). Mengoptimalisasikan Pembinaan Industri Kecil dan Menengah Melalui Bidang Industri Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (PERDAGKUM). (JTEB) Jurnal Terapan Ekonomi dan Bisnis, 2(2), 38-44.
Friedman, J. (1992). Empowerment: The Politics of Alternative Development. Cambridge: Blackwell Publishers.
Gafur, A. & Sriwahyuni, E. (2022). Pelatihan Penyulingan Serai Wangi dan Pembuatan Produk Turunan Menjadi Handsanitiser dan Sabun Cuci Tangan Kelompok Tani Desa Teluk Pambang, Bengkalis. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI), 2(1), 17-22.
Ginting, S., Siregar, S. A., & Nasution, M. Y. (2023). Aspek Yuridis Tentang Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah di Kabupaten Karo. Jurnal Retentum, 5(2), 215-225.
Hanif, A. & Swasti, I. K. (2024). Penguatan Legalitas Usaha Melalui Pembuatan Nomor Induk Berusaha di Sentra Wisata Kuliner Penjaringansari. Ekspresi: Publikasi Kegiatan Pengabdian Indonesia, 1(3), 103-112.
Ife, J. (1997). Community Development: Creating Community Alternatives-Vision, Analysis and Practice. Melbourne: Longman.
Indrawati, S. & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231-241.
Musa. (2017). Optimalisasi Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat: Sebuah Tawaran dalam Mengentaskan Kemiskinan. Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan, 8(1), 107-125.
Putra, R. A., Nasution, M. A., & Suriadi, A. (2021). Analisis Peranan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam Pengembangan Industri Kecil di Kota Medan. GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 8(1), 47-52.
Ramadhanti, A., Wahyuni, S., & Zulianto, M. (2022). Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan UMKM Batik di Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Pendidikan Ekonomi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi, dan Ilmu Sosial, 16(1), 47-52.
Sitorus, G., Nasution, Y., Nancy, L., Siregar, E., & Nainggolan, A.. (2023). Entrepreunership Mindset Bagi Pelaku Usaha Pemula di Lingkungan Suku Dinas Koperasi dan UKM Jakarta Selatan. Jurnal Sinergi, 5(1), 7-15.
Suarnitha, N. P. E. P., Ariwangsa, I. O., & Lasmi, N. W. (2023). Peran Disperindag dalam Pemberdayaan Industri Kecil Menengah Daerah Gianyar. Jurnal Abdimas Mandiri, 7(2), 105-114.
Suharto, E. (2009). Pekerja Sosial & Kesejahteraan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sulistiyani, A. T. (2004). Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Yogyakarta: Gava Media.
Windasai, W., Said, M. M. U., & Hayat, H. (2021). Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat Nelayan. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(3), 793-804.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aldiniatul Islam, Fitri Eriyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License