Koordinasi Pemerintah dalam Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v2i2.20Keywords:
Koordinasi Pemerintahan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Pemerintahan Desa,Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis pola koordinasi pemerintahan dalam pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, selain itu juga untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat koordinasi tersebut, serta mengetahui upaya apa yang tepat dalam mengatasi faktor penghambat koordinasi pemerintahan dalam pemberian BLT DD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. Teori yang digunakan adalah teori koordinasi menjelaskan bahwa koordinasi meliputi 5 (lima) indikator yaitu komunikasi, kesadaran pentingnya koordinasi, kompetensi partisipan, kesepakatan, komitmen, dan insentif koordinasi, dan terakhir kontuinitas perencanaan. Metode penelitian nya adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yakni: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya, antara lain: Sekretaris Daerah, Ketua Komisi 1 DPRD, Asisten 1 Sekretariat Daerah, Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Labuan Amas Selatan, Camat Batang Alai Utara, Kepala Desa Lubunganak dan Kepala Desa Banua Kepayang. Terdapat faktor pendukung seperti : adanya pengawasan pemerintah, peran aktif RT/RW dan kerjasama yang baik antar pelaksanaan di desa, serta peran serta masyarakat umum dalam mensukseskan program tersebut. Faktor penghambatnya diketahui adanya salah paham dan kurang lancarnya komunikasi akibat tidak ada jaringan komunikasi, serta adanya perbedaan persepsi di dalam masyarakat.
References
Ema. (2020). prokal.co. Diambil kembali dari prokal.co: https://kalsel.prokal.co/read/news/33086-tak-kebagian-blt-warga-curhat-ke-dprd/6
Jannah, T. N. (2018). Keberpihakan Negara Terhadap Upaya Pengentasan Kemiskinan Di Pedesaan. Islamic Review : Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, 211-232.
Peni, A. T. (2019). Koordinasi lingkup organisasi pemerintah daerah dalam pengembangan pariwisata kota kupang. Journal of Business Studies, 18 - 34.(t.thn.).
Pertiwi, E. (2020, Juni 6). Tribun hulusungaitengah.com. Diambil kembali dari TribunNews.com: https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/06/06/camat-batara-kabupaten-hst-pastikan-tak-ada-penerima-bantuan-ganda
Simangunsong, F. R. (2016). Kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (Bpmpd) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Melalui Metode Electronic Voting (E-Voting) Di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, 67-84.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License