Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar
Abstract
Artikel ini membahs tentang Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar. dan apa faktor-faktor yang menghambat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini adalah kualitatif bersifat deskriptif dengan pengambilan informan sebanyak 6 (enam) orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling bahwa informan memiliki pengetahuan dan informasi mengenai permasalahan yang diteliti yakni, Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa. Data yang dikumpulkan dengan menggunakan instrument berupa; Observasi dan Dokumentasi serta dikembangkan Wawancara terhadap informan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan yaitu bentuk kerjasama, kesatuan tindakan, dan komunikasi. koordinasi antara Badan Permusyawaratan Desa dan kepala Desa menunjukan koordinasi yang baik, hanya saja dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Badan Permusyawaratan Desa di Desa Laikang belum maksimal terutama dalam menampung aspirasi masyarakat. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi komunikasi politik terdiri dari; a). Faktor pendukung koordinasi yaitu masyarakat dan Pola hubungan kerjasama dengan pemerintah desa; b). Faktor penghambat koordinasi yaitu sarana, pola komunikasi, tidak memahmi fungsi dan Tidak ada sosialisasi dari pemerintah desa terkait dengan fungsi BPD.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adisasmita, Rahardjo (2006). Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Handoko, T.Hani, (2003). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Hasibuan, Malayu S.P. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi revisi cetakan ke tiga belas). Jakarta: PT Bumi Aksara.
Kansil, C.S.T. (2005). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kessa, Wahyudin. (2015). Perencanaan Pembangunan Desa. Cetakan Pertama. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Mali, Y. A. (2019). Koordinasi Pemerintah Desa Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 1(1), 56-72.
Manullang, (2008). Dasar-Dasar Manajemen.Yogyakarta: Ghalia Indonesia (GI).
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Solihin, Ismail. (2009). Pengantar Manajemen. Jakarta : Erlangga.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Yahya, Yohanes. (2006). Pengantar Manajemen. Edisi Pertama. Yogyakarta: Penerbit Graham Ilmu.
Yudhoyono, Bambang. (2000). Otonomi Daerah, Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Widjaja, HAW. (2001). Pemerintahan Desa/Marga, Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.47134/villages.v2i1.11
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa
Editorial Office:
Perumahan Sidorejo, Gg. Sadewa No.D3, Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kapanewon. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55184
![]() | ![]() | ![]() |
![]() | ![]() | ![]() |
![]() |