Pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.356Keywords:
Bawaslu, Desa Pengawasan PartisipatifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Sitiung dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Sitiung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara (dengan pihak Bawaslu/KPU, pemerintah daerah, petugas TPS, partai politik, dan masyarakat), serta dokumentasi, yang didukung oleh triangulasi sumber dan teknik analisis data. Pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kecamatan Sitiung telah berjalan dengan efektif, namun masih menyisakan beberapa kendala yang perlu diperbaiki, terutama pada aspek sumber daya, struktur birokrasi dan optimalisasi dukungan dari tingkat pemerintahan nagari. Meskipun koordinasi antar lembaga sudah terjalin dengan cukup baik dan komitmen pelaksanaan program ditngkat kabupaten cukup tinggi, tetapi jumlah pelaksana, minimnya fasilitas serta belum adanya struktur khusus yang menangani Program Kampung Pengawasan Partisipatif menjadi hambatan dalam mencapai hasil yang lebih maksimal. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pelaksana, ketersediaan anggaran, serta pembentukan struktur pelaksana yang lebih jelas dan terorganisir menjadi langkah penting agar program ini dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi secara internal adalah keterbatasan anggaran, keterbatasan struktur birokrasi dalam Pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif, adanya dorongan sosialisasi, dan komunikasi internal antar instansi. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia,dan peran pemerintah kecamatan dan pemerintah nagari.
References
Amalia, G., Nadila, N., Sonia, S., & Suradilaga, A. S. (2025). Urgensi pembentukan kampung pengawasan Badan Pengawas Pemilu terhadap pengawasan partisipatif pada Provinsi Kalimantan Tengah dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(3).
Ari, S. (2024). Implementasi program pengawasan partisipatif perspektif Siyasah Tanfidziyyah (studi di Badan Pengawas Pemilihan Umum Bandar Lampung) [Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung].
Arif Prasetyo, W., Wardhana Eka Wisnu, & Nurgiansah, T. H. (2022). Pemilihan umum di Indonesia dalam perspektif Pancasila. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3217–3225.
Dahlan, D., & Anims, N. (2024). Pengaruh penerapan kampung pengawasan partisipatif Bawaslu terhadap penguatan demokrasi lokal masyarakat Kabupaten Tanah Datar. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah, 18(2).
Djadjuli, D. (2018). Pelaksanaan pengawasan oleh pimpinan dalam meningkatkan kinerja pegawai. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 565–573. https://jurnal.unigal.ac.id/dinamika/article/view/879
Fathanudien, A., & Akhmaddhian, S. (2015). Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kuningan sebagai kabupaten konservasi (studi di Kabupaten Kuningan). UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 67–90.
Fathul Mu‘in, et al. (2021). Peran dan fungsi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pesawaran dalam melakukan pengawasan pemilu berdasarkan Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 di Kabupaten Pesawaran (studi penelitian pemilihan umum serentak tahun 2019). Jurnal Hukum Malahayati, 2(2), 13–28.
Hilmi, Z. (2021). Implementasi pencanangan kampung pengawasan partisipatif di Jawa Barat. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 47–56.
Hulan, H., Qomario, Q., & Agung, P. (2022). Implementasi metode pembelajaran problem solving pada pembelajaran tematik di kelas IV SD Negeri 3 Pasarmadang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Jurnal Ilmu Pendidikan, 1(2), 35–40.
Irawan, D., & Irawan, D. (2024). Kampung pengawasan partisipatif dan road map indeks kerawanan pemilu di Kabupaten Indramayu. [Journal Name Missing], 5(1), 19–31.
Jukari, A. (2021). Perkembangan sistem pengawasan pemilu di Indonesia. JPW (Jurnal Politik Walisongo), 3(1), 1–19.
Jumria, M. (2021). Implementasi konsep pelaksanaan kebijakan dalam publik. At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 324–334.
Jumroh, & Pratama, M. Y. J. (2021). Implementasi pelayanan publik teori dan praktik. Sumatera Barat.
Kusmanto, H. (2014). Public participation in political democracy. Journal of Government and Social Political. http://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma
Leksono, S. (2013). Penelitian kualitatif: Ilmu ekonomi, metodologi metode, Rajagrafindo Persada, Jakarta Bab, dan AM Emahami D Eskriptif: Pendekatan deskriptif.
Madjid, L. (2020). Implementasi program pemberdayaan nelayan pesisir pada Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Hepotesa, 14(2), 44. https://e-jurnal.stiaalazka.ac.id/index.php/ojs-hipotesa/article/view/27
Pasaribu, M. H. (2021). Implementasi sebuah program berbasis riset aksi dalam meningkatkan kualitas program. Education Achievement: Journal of Science and Research, 2(1), 38–46.
Primadi, A., Efendi, D., & Sahirin, S. (2019). Peran pemilih pemula dalam pengawasan pemilu partisipatif. Journal of Political Issues, 1(1), 63–73.
Putra, R. H., Yandri, L. I., & Pasaribu, F. R. (2025). Implementasi Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan kampung pengawasan partisipatif di Bawaslu Kota Padang Panjang pada Pemilu 2024. [Journal Name Missing], 19(2), 86–92.
Sulistyorini, S. (2022). Teori-teori implementasi dan adopsinya dalam pendidikan. In M. N. Arifah & M. M. Habibi (Eds.), Imajinasi dan refleksi kritis pengembangan pendidikan Islam (pp. xx–xx). Jawa Timur: Penerbit Indonesia Imaji.
Sukmadinata, N. S. (2013). Metode penelitian pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sutmasa, Y. G. (2021). Memastikan efektivitas implementasi kebijakan publik. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4(1), 25–36.
Tresiana, N. (2021). Implementasi kebijakan (pentingnya kapital sosial dan koproduksi). http://repository.lppm.unila.ac.id/38253/1/ImplementasiKebijakanPublik%28PentingnyaKapitalSosialdanKoproduksi%29.pdf
Wibawa, S. & Cahya, K. (2019). Pengawasan partisipatif untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemilihan umum serentak di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 615–628.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zahra Nur Wahidah, M. Fachri Adnan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



