Pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya

Authors

  • Zahra Nur Wahidah Universitas Negeri Padang
  • M. Fachri Adnan Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.356

Keywords:

Bawaslu, Desa Pengawasan Partisipatif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Sitiung dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Sitiung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara (dengan pihak Bawaslu/KPU, pemerintah daerah, petugas TPS, partai politik, dan masyarakat), serta dokumentasi, yang didukung oleh triangulasi sumber dan teknik analisis data. Pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kecamatan Sitiung telah berjalan dengan efektif, namun masih menyisakan beberapa kendala yang perlu diperbaiki, terutama pada aspek sumber daya, struktur birokrasi dan optimalisasi dukungan dari tingkat pemerintahan nagari. Meskipun koordinasi antar lembaga sudah terjalin dengan cukup baik dan komitmen pelaksanaan program ditngkat kabupaten cukup tinggi, tetapi jumlah pelaksana, minimnya fasilitas serta belum adanya struktur khusus yang menangani Program Kampung Pengawasan Partisipatif menjadi hambatan dalam mencapai hasil yang lebih maksimal. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pelaksana, ketersediaan anggaran, serta pembentukan struktur pelaksana yang lebih jelas dan terorganisir menjadi langkah penting agar program ini dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi secara internal adalah keterbatasan anggaran, keterbatasan struktur birokrasi dalam Pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif, adanya dorongan sosialisasi, dan komunikasi internal antar instansi. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia,dan peran pemerintah kecamatan dan pemerintah nagari.

References

Amalia, G., Nadila, N., Sonia, S., & Suradilaga, A. S. (2025). Urgensi pembentukan kampung pengawasan Badan Pengawas Pemilu terhadap pengawasan partisipatif pada Provinsi Kalimantan Tengah dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(3).

Ari, S. (2024). Implementasi program pengawasan partisipatif perspektif Siyasah Tanfidziyyah (studi di Badan Pengawas Pemilihan Umum Bandar Lampung) [Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung].

Arif Prasetyo, W., Wardhana Eka Wisnu, & Nurgiansah, T. H. (2022). Pemilihan umum di Indonesia dalam perspektif Pancasila. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3217–3225.

Dahlan, D., & Anims, N. (2024). Pengaruh penerapan kampung pengawasan partisipatif Bawaslu terhadap penguatan demokrasi lokal masyarakat Kabupaten Tanah Datar. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah, 18(2).

Djadjuli, D. (2018). Pelaksanaan pengawasan oleh pimpinan dalam meningkatkan kinerja pegawai. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 565–573. https://jurnal.unigal.ac.id/dinamika/article/view/879

Fathanudien, A., & Akhmaddhian, S. (2015). Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kuningan sebagai kabupaten konservasi (studi di Kabupaten Kuningan). UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 67–90.

Fathul Mu‘in, et al. (2021). Peran dan fungsi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pesawaran dalam melakukan pengawasan pemilu berdasarkan Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 di Kabupaten Pesawaran (studi penelitian pemilihan umum serentak tahun 2019). Jurnal Hukum Malahayati, 2(2), 13–28.

Hilmi, Z. (2021). Implementasi pencanangan kampung pengawasan partisipatif di Jawa Barat. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 47–56.

Hulan, H., Qomario, Q., & Agung, P. (2022). Implementasi metode pembelajaran problem solving pada pembelajaran tematik di kelas IV SD Negeri 3 Pasarmadang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Jurnal Ilmu Pendidikan, 1(2), 35–40.

Irawan, D., & Irawan, D. (2024). Kampung pengawasan partisipatif dan road map indeks kerawanan pemilu di Kabupaten Indramayu. [Journal Name Missing], 5(1), 19–31.

Jukari, A. (2021). Perkembangan sistem pengawasan pemilu di Indonesia. JPW (Jurnal Politik Walisongo), 3(1), 1–19.

Jumria, M. (2021). Implementasi konsep pelaksanaan kebijakan dalam publik. At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 324–334.

Jumroh, & Pratama, M. Y. J. (2021). Implementasi pelayanan publik teori dan praktik. Sumatera Barat.

Kusmanto, H. (2014). Public participation in political democracy. Journal of Government and Social Political. http://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma

Leksono, S. (2013). Penelitian kualitatif: Ilmu ekonomi, metodologi metode, Rajagrafindo Persada, Jakarta Bab, dan AM Emahami D Eskriptif: Pendekatan deskriptif.

Madjid, L. (2020). Implementasi program pemberdayaan nelayan pesisir pada Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Hepotesa, 14(2), 44. https://e-jurnal.stiaalazka.ac.id/index.php/ojs-hipotesa/article/view/27

Pasaribu, M. H. (2021). Implementasi sebuah program berbasis riset aksi dalam meningkatkan kualitas program. Education Achievement: Journal of Science and Research, 2(1), 38–46.

Primadi, A., Efendi, D., & Sahirin, S. (2019). Peran pemilih pemula dalam pengawasan pemilu partisipatif. Journal of Political Issues, 1(1), 63–73.

Putra, R. H., Yandri, L. I., & Pasaribu, F. R. (2025). Implementasi Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan kampung pengawasan partisipatif di Bawaslu Kota Padang Panjang pada Pemilu 2024. [Journal Name Missing], 19(2), 86–92.

Sulistyorini, S. (2022). Teori-teori implementasi dan adopsinya dalam pendidikan. In M. N. Arifah & M. M. Habibi (Eds.), Imajinasi dan refleksi kritis pengembangan pendidikan Islam (pp. xx–xx). Jawa Timur: Penerbit Indonesia Imaji.

Sukmadinata, N. S. (2013). Metode penelitian pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sutmasa, Y. G. (2021). Memastikan efektivitas implementasi kebijakan publik. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4(1), 25–36.

Tresiana, N. (2021). Implementasi kebijakan (pentingnya kapital sosial dan koproduksi). http://repository.lppm.unila.ac.id/38253/1/ImplementasiKebijakanPublik%28PentingnyaKapitalSosialdanKoproduksi%29.pdf

Wibawa, S. & Cahya, K. (2019). Pengawasan partisipatif untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemilihan umum serentak di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 615–628.

Downloads

Published

2025-11-07

How to Cite

Wahidah, Z., & Adnan, M. (2025). Pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 7(1), 14. https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.356

Issue

Section

Articles