Analisis Yuridis Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Padang Panjang dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Afni Wulandari Universitas Negeri Padang
  • Aldri Frinaldi Universitas Negeri Padang
  • Roberia Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.369

Keywords:

TPP, Hukum Administrasi Negara, Asas Umum Pemerintah Yang Baik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas, kewenangan, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam tindakan administratif penghentian TPP oleh pemerintah daerah atau instansi terkait. Kebijakan penghentian TPP merupakan tindakan administrasi yang berdampak langsung pada hak kepegawaian dan tata kelola organisasi, sehingga perlu dianalisis secara komprehensif berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara. Penelitian ini menggunakan metode literatur review dengan menelaah berbagai sumber hukum, seperti undang-undang kepegawaian, peraturan tentang TPP, keputusan kepala daerah, literatur Hukum Administrasi Negara, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan kebijakan kepegawaian dan tindakan administratif pemerintah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penghentian TPP merupakan bagian dari kewenangan atributif pemerintah daerah, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi unsur legalitas formal, prosedural, dan material. Berdasarkan analisis literatur, masih ditemukan potensi permasalahan administratif apabila penghentian TPP dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa sosialisasi yang memadai, atau tanpa memperhatikan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan proporsionalitas.

References

Ansori, L. (2015). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135-150.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press.

Dwiyanto, A. (2017). Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Fajar Sumbar. (2025). “Wali Kota Sidak Rsud Padang Panjang”.

Hadjon, P. M. (2004). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hastuti, P. (2020). Reduksi Kewenangan Atribusi Pemerintah Daerahdalam Pengaturan Pemilihan Kepala Desa: Kajian Putusan Nomor 30 P/Hum/2016. Jurnal Yudisial, 11(1), 113-130.

Ikhsan, F., & Sulastri, D. (2025). Kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aupb) Sebagai Tolak Ukur Normatif Atas Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Reformasi Yudisial. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 1-16.

Indroharto. (2002). Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kabaterkini. (2025). “Tpp Distop, Rsud Padang Panjang Bergejolak! Walikota Carikan Solusi Tambahan Pendapatan”.

Kesuma, F. T., Adriani, N., Simanjorang, B., & Ramadhan, T. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Prinsip Asas Kecermatan Pada Putusan Nomor: 123/G/2019/Ptun-Bdg. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5), 1884-1891.

Klikpositif. (2025). “Pemko Padang Panjang Bantah Isu Pelayanan Rsud Lumpuh”.

Matarakyat24. (2025). “Tpp Dihapus, Guru Dan Nakes Padang Panjang Suarakan Aspirasi Ke Dprd Dan Pemko”.

Mustopadidjaja, Ar. (2015). Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Nurmandi, A. & Kim, S. (2015). Merit System In Indonesian Civil Service Management: Theory And Implementation. Journal Of Governance And Development, 11(2), 45–63.

Padangmedia. (2025). “Bahas Penghentian Tpp Sesuai Uu Asn, Wako Dan Wawako Padang Panjang Terima Audiensi Guru”.

Pikiran Rakyat Sumbar. (2025). “Viral Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Asn Dihentikan Pemko Padang Panjang”.

Prasojo, E., & Kurniawan, T. (2020). Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Ui Press.

Ridwan Hr. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Ridwan Hr. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Rondonuwu, R. H., Tinangon, J. J., & Budiarso, N. (2015). Analisis Efisiensi Dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa. Jurnal Emba: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(4).

Sumbarpro. (2025). “Isu Rsud Lumpuh Dibantah, Wako Padang Panjang Turun Langsung”.

Sumeleh, E. J. (2017). Implementasi Kewenangan Diskresi Dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aupb) Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum, 5(9).

Susanto, A., Fachruzzaman, F., & Abdullah, A. (2020). Implementasi kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Provinsi Bengkulu. Jurnal Nasional Fainress, 10, 2303-03.

Utama, Z. M., Syahbana, A. F., & Yosie, Y. (2025). Penerapan Manajemen Sumber Daya Manusia Strategis Dalam Meningkatkan Kinerja Instansi Pemerintah: Studi Literatur. Jurnal Pijar, 3(3), 344-360.

Wibowo. (2016). Manajemen Kinerja. Jakarta: Rajawali Pers.

Peraturan perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Wulandari, A., Frinaldi, A., & Roberia, R. (2025). Analisis Yuridis Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Padang Panjang dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 7(1), 9. https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.369

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.