Implementasi 3 Pilar Sinergis Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Harmonis

Authors

  • Eko Wibowo Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta
  • R. Widodo Triputro Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v3i1.28

Keywords:

sinergi, aman, tertib

Abstract

Situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat sehingga menimbulkan rasa tentram dan damai. Sinergitas 3 Pilar di salah satu kalurahan wilayah Kapanewon Sanden sangat berpengaruh dalam upaya pembinaan masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. 3 Pilar Kalurahan terdiri dari Lurah, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yang menggunakan teknik pengumpulan data dalam bentuk wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi dan koordinasi yang dibangun oleh 3 Pilar Kalurahan dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat sudah terjalin dengan baik. Namun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan terutama dengan ketidakpuasan tokoh masyarakat atas kinerja dari unsur 3 Pilar Kalurahan di salah satu kalurahan wilayah Kapanewon Sanden tersebut. Kata kunci: sinergitas, keamanan, ketertiban

References

LJ, Moleong. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Rahmawati, Triana et al. 2014.Sinergitas Stakeholders Dalam Inovasi Daerah. Jurnal Administrasi Publik (JAP)

Rinawati, Maryani. 2018. Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.JOM FISIP Vol 5, Edisi II.

Pemerintah Indonesia. 2004. Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sekretariat Negara. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sekretariat Negara. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2015. Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Sekretariat Negara. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2007. Surat Keputusan Kasad nomor 98 tahun 2007 tentang Babinsa. Sekretariat Negara. Jakarta

Sumber Internet

Bakesbangpol DIY.2021. Pengukuhan Jaga Warga Se- Daerah Istimewa Yogyakarta.(http://kesbangpol.jogjaprov.go.id/berita/detail/61-pengukuhan-jaga-warga-se-daerah-istimewa-yogyakarta) diakses 28 Mei 2021

Kurniasih, Dewi. 2011 Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Di Kabupaten Bandung. (http://jurnal.unismabekasi.ac.id/index.php/governance/article/download/709/595) diakses 27 Mei 2021

Pemerintah Indonesia. 2016. Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.(http://binapemdes.kemendagri.go.id/produkhukum/detil/peraturanmenteridalamnegerirepublikindonesianomor44tahun2016tentangkewenangandesa) diakses 28 Mei 2021

Downloads

Published

2022-03-29

How to Cite

Wibowo, E., & Triputro, R. W. (2022). Implementasi 3 Pilar Sinergis Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Harmonis. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 3(1), 54–73. https://doi.org/10.47134/villages.v3i1.28

Issue

Section

Articles