Implementasi 3 Pilar Sinergis Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Harmonis
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v3i1.28Keywords:
sinergi, aman, tertibAbstract
Situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat sehingga menimbulkan rasa tentram dan damai. Sinergitas 3 Pilar di salah satu kalurahan wilayah Kapanewon Sanden sangat berpengaruh dalam upaya pembinaan masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. 3 Pilar Kalurahan terdiri dari Lurah, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yang menggunakan teknik pengumpulan data dalam bentuk wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi dan koordinasi yang dibangun oleh 3 Pilar Kalurahan dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat sudah terjalin dengan baik. Namun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan terutama dengan ketidakpuasan tokoh masyarakat atas kinerja dari unsur 3 Pilar Kalurahan di salah satu kalurahan wilayah Kapanewon Sanden tersebut. Kata kunci: sinergitas, keamanan, ketertibanReferences
LJ, Moleong. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Rahmawati, Triana et al. 2014.Sinergitas Stakeholders Dalam Inovasi Daerah. Jurnal Administrasi Publik (JAP)
Rinawati, Maryani. 2018. Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.JOM FISIP Vol 5, Edisi II.
Pemerintah Indonesia. 2004. Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sekretariat Negara. Jakarta
Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sekretariat Negara. Jakarta
Pemerintah Indonesia. 2015. Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Sekretariat Negara. Jakarta
Pemerintah Indonesia. 2007. Surat Keputusan Kasad nomor 98 tahun 2007 tentang Babinsa. Sekretariat Negara. Jakarta
Sumber Internet
Bakesbangpol DIY.2021. Pengukuhan Jaga Warga Se- Daerah Istimewa Yogyakarta.(http://kesbangpol.jogjaprov.go.id/berita/detail/61-pengukuhan-jaga-warga-se-daerah-istimewa-yogyakarta) diakses 28 Mei 2021
Kurniasih, Dewi. 2011 Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Di Kabupaten Bandung. (http://jurnal.unismabekasi.ac.id/index.php/governance/article/download/709/595) diakses 27 Mei 2021
Pemerintah Indonesia. 2016. Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.(http://binapemdes.kemendagri.go.id/produkhukum/detil/peraturanmenteridalamnegerirepublikindonesianomor44tahun2016tentangkewenangandesa) diakses 28 Mei 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License