Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kecamatan Jatisari
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.385Keywords:
Bhabinkamtibmas, Keamanan, Polmas, Partisipasi Masyarakat, Pemerintahan DesaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam menciptakan kondisi keamanan yang kondusif di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Dalam konteks meningkatnya dinamika sosial dan kriminalitas di wilayah tersebut, peran Bhabinkamtibmas menjadi sangat penting sebagai ujung tombak Polri yang bertugas melakukan pembinaan masyarakat melalui pendekatan preventif, persuasif, dan partisipatif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bhabinkamtibmas menjalankan tiga peran utama, yaitu sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator. Sebagai regulator, Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan, serta deteksi dini potensi gangguan keamanan. Sebagai dinamisator, Bhabinkamtibmas mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan keamanan lingkungan seperti siskamling, patroli warga, dan forum komunikasi publik. Sebagai fasilitator, Bhabinkamtibmas menjembatani hubungan antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam penyelesaian permasalahan sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa keberadaan Bhabinkamtibmas berkontribusi signifikan dalam membangun budaya keamanan dan kesadaran hukum, meskipun masih terdapat kendala berupa rendahnya partisipasi sebagian masyarakat dan keterbatasan sumber daya.
References
Ali, A. (2020). Analisis peran Bhabinkamtibmas dalam mencegah kejahatan di wilayah perkotaan. Yogyakarta: Penerbit Universitas.
Andrian, C. S. (2022). Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak. Jakarta: Polri Press.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: BPK RI.
Dharmawan, R. (2020). Inovasi dalam program Polmas: Upaya mewujudkan keamanan masyarakat. Malang: Penerbit Bumi.
Fitra, I. (2019). Pengaruh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Hukum.
Fuji, R. (2021). Peran Bhabinkamtibmas dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang. Bandung: Sejahtera Publikasi.
Handoko, R. (2021). Pembangunan sosial dan keamanan: Tuntutan masyarakat modern. Jakarta: Jakarta Press.
Irawan, B. H. (2020). Model keterlibatan masyarakat dalam Kamtibmas. Yogyakarta: Karya Mandiri.
Jaya, R. (2020). Peran polisi masyarakat dalam menjaga kesejahteraan umum. Surabaya: Sinergi Books.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2015). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Jakarta: Polri.
Kusuma, I. (2021). Interaksi Bhabinkamtibmas dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas. Semarang: Jurnal Ilmu Pemerintahan.
Mario, L. (2023). Peran Bhabinkamtibmas dalam penyelesaian masalah sosial dan kejahatan di masyarakat. Jakarta: Nusantara Press.
Neysa, A. (2021). Partisipasi masyarakat dalam sistem keamanan lingkungan di Kecamatan Sukamenanti Bandar Lampung. Bandar Lampung: Lampung Publisher.
Prasetyo, S. (2021). Partisipasi masyarakat dalam pengamanan lingkungan: Studi kasus di Jawa Tengah. Yogyakarta: Penerbit Cakti.
Rinaldi, P. (2021). Peran polisi dalam menangani masalah keamanan dan ketertiban masyarakat. Bandung: Polmas Press.
Ryanto, U. A., & Setiyono, J. (2020). Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Hukum Pedia.
Sandra, R., Annisa, E., & Yoslan, M. (2019). Keamanan dan ketertiban masyarakat: Perspektif hukum dan sosial. Surabaya: Surabaya Law Books.
Setiawan, B., & Prabowo, R. (2023). Tantangan keamanan masyarakat di Indonesia: Analisis kasus kejahatan. Jakarta: Media Sindi.
Suheri, M. (2022). Kebijakan pemolisian dalam konteks masyarakat konstruktif. Bandung: Pustaka Kemedo.
Widodo, S. (2022). Antisipasi pelanggaran hukum oleh masyarakat: Peran dan strategi Bhabinkamtibmas. Jakarta: Gramedia.
Winoto, T., & Handayani, S. (2022). Reformasi birokrasi dan akuntabilitas pelayanan publik. Jakarta: Pustaka Pemerintahan.
Zainal, A. S. (2021). Keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat: Studi kasus di Kabupaten Karawang. Malang: Penerbit Hati.
Zasima, A. D. (2020). Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam penanganan tindak pidana ringan. Jakarta: Penerbit Bhayangkara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Miftahul Munif, Eka Yulyana, Rachmat Ramdani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



