Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kecamatan Jatisari

Authors

  • Miftahul Munif Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Eka Yulyana Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rachmat Ramdani Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.385

Keywords:

Bhabinkamtibmas, Keamanan, Polmas, Partisipasi Masyarakat, Pemerintahan Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam menciptakan kondisi keamanan yang kondusif di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Dalam konteks meningkatnya dinamika sosial dan kriminalitas di wilayah tersebut, peran Bhabinkamtibmas menjadi sangat penting sebagai ujung tombak Polri yang bertugas melakukan pembinaan masyarakat melalui pendekatan preventif, persuasif, dan partisipatif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bhabinkamtibmas menjalankan tiga peran utama, yaitu sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator. Sebagai regulator, Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan, serta deteksi dini potensi gangguan keamanan. Sebagai dinamisator, Bhabinkamtibmas mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan keamanan lingkungan seperti siskamling, patroli warga, dan forum komunikasi publik. Sebagai fasilitator, Bhabinkamtibmas menjembatani hubungan antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam penyelesaian permasalahan sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa keberadaan Bhabinkamtibmas berkontribusi signifikan dalam membangun budaya keamanan dan kesadaran hukum, meskipun masih terdapat kendala berupa rendahnya partisipasi sebagian masyarakat dan keterbatasan sumber daya.

References

Ali, A. (2020). Analisis peran Bhabinkamtibmas dalam mencegah kejahatan di wilayah perkotaan. Yogyakarta: Penerbit Universitas.

Andrian, C. S. (2022). Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak. Jakarta: Polri Press.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: BPK RI.

Dharmawan, R. (2020). Inovasi dalam program Polmas: Upaya mewujudkan keamanan masyarakat. Malang: Penerbit Bumi.

Fitra, I. (2019). Pengaruh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Hukum.

Fuji, R. (2021). Peran Bhabinkamtibmas dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang. Bandung: Sejahtera Publikasi.

Handoko, R. (2021). Pembangunan sosial dan keamanan: Tuntutan masyarakat modern. Jakarta: Jakarta Press.

Irawan, B. H. (2020). Model keterlibatan masyarakat dalam Kamtibmas. Yogyakarta: Karya Mandiri.

Jaya, R. (2020). Peran polisi masyarakat dalam menjaga kesejahteraan umum. Surabaya: Sinergi Books.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2015). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Jakarta: Polri.

Kusuma, I. (2021). Interaksi Bhabinkamtibmas dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas. Semarang: Jurnal Ilmu Pemerintahan.

Mario, L. (2023). Peran Bhabinkamtibmas dalam penyelesaian masalah sosial dan kejahatan di masyarakat. Jakarta: Nusantara Press.

Neysa, A. (2021). Partisipasi masyarakat dalam sistem keamanan lingkungan di Kecamatan Sukamenanti Bandar Lampung. Bandar Lampung: Lampung Publisher.

Prasetyo, S. (2021). Partisipasi masyarakat dalam pengamanan lingkungan: Studi kasus di Jawa Tengah. Yogyakarta: Penerbit Cakti.

Rinaldi, P. (2021). Peran polisi dalam menangani masalah keamanan dan ketertiban masyarakat. Bandung: Polmas Press.

Ryanto, U. A., & Setiyono, J. (2020). Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Hukum Pedia.

Sandra, R., Annisa, E., & Yoslan, M. (2019). Keamanan dan ketertiban masyarakat: Perspektif hukum dan sosial. Surabaya: Surabaya Law Books.

Setiawan, B., & Prabowo, R. (2023). Tantangan keamanan masyarakat di Indonesia: Analisis kasus kejahatan. Jakarta: Media Sindi.

Suheri, M. (2022). Kebijakan pemolisian dalam konteks masyarakat konstruktif. Bandung: Pustaka Kemedo.

Widodo, S. (2022). Antisipasi pelanggaran hukum oleh masyarakat: Peran dan strategi Bhabinkamtibmas. Jakarta: Gramedia.

Winoto, T., & Handayani, S. (2022). Reformasi birokrasi dan akuntabilitas pelayanan publik. Jakarta: Pustaka Pemerintahan.

Zainal, A. S. (2021). Keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat: Studi kasus di Kabupaten Karawang. Malang: Penerbit Hati.

Zasima, A. D. (2020). Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam penanganan tindak pidana ringan. Jakarta: Penerbit Bhayangkara.

Downloads

Published

2026-01-02

How to Cite

Munif, M., Yulyana, E., & Ramdani , R. (2026). Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kecamatan Jatisari. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 7(1), 11. https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.385

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.