Analisis Yuridis Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Padang Panjang dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.369Keywords:
TPP, Hukum Administrasi Negara, Asas Umum Pemerintah Yang BaikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas, kewenangan, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam tindakan administratif penghentian TPP oleh pemerintah daerah atau instansi terkait. Kebijakan penghentian TPP merupakan tindakan administrasi yang berdampak langsung pada hak kepegawaian dan tata kelola organisasi, sehingga perlu dianalisis secara komprehensif berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara. Penelitian ini menggunakan metode literatur review dengan menelaah berbagai sumber hukum, seperti undang-undang kepegawaian, peraturan tentang TPP, keputusan kepala daerah, literatur Hukum Administrasi Negara, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan kebijakan kepegawaian dan tindakan administratif pemerintah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penghentian TPP merupakan bagian dari kewenangan atributif pemerintah daerah, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi unsur legalitas formal, prosedural, dan material. Berdasarkan analisis literatur, masih ditemukan potensi permasalahan administratif apabila penghentian TPP dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa sosialisasi yang memadai, atau tanpa memperhatikan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan proporsionalitas.
References
Ansori, L. (2015). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135-150.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press.
Dwiyanto, A. (2017). Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Fajar Sumbar. (2025). “Wali Kota Sidak Rsud Padang Panjang”.
Hadjon, P. M. (2004). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hastuti, P. (2020). Reduksi Kewenangan Atribusi Pemerintah Daerahdalam Pengaturan Pemilihan Kepala Desa: Kajian Putusan Nomor 30 P/Hum/2016. Jurnal Yudisial, 11(1), 113-130.
Ikhsan, F., & Sulastri, D. (2025). Kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aupb) Sebagai Tolak Ukur Normatif Atas Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Reformasi Yudisial. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 1-16.
Indroharto. (2002). Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Kabaterkini. (2025). “Tpp Distop, Rsud Padang Panjang Bergejolak! Walikota Carikan Solusi Tambahan Pendapatan”.
Kesuma, F. T., Adriani, N., Simanjorang, B., & Ramadhan, T. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Prinsip Asas Kecermatan Pada Putusan Nomor: 123/G/2019/Ptun-Bdg. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5), 1884-1891.
Klikpositif. (2025). “Pemko Padang Panjang Bantah Isu Pelayanan Rsud Lumpuh”.
Matarakyat24. (2025). “Tpp Dihapus, Guru Dan Nakes Padang Panjang Suarakan Aspirasi Ke Dprd Dan Pemko”.
Mustopadidjaja, Ar. (2015). Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Nurmandi, A. & Kim, S. (2015). Merit System In Indonesian Civil Service Management: Theory And Implementation. Journal Of Governance And Development, 11(2), 45–63.
Padangmedia. (2025). “Bahas Penghentian Tpp Sesuai Uu Asn, Wako Dan Wawako Padang Panjang Terima Audiensi Guru”.
Pikiran Rakyat Sumbar. (2025). “Viral Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Asn Dihentikan Pemko Padang Panjang”.
Prasojo, E., & Kurniawan, T. (2020). Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Ui Press.
Ridwan Hr. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Ridwan Hr. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Rondonuwu, R. H., Tinangon, J. J., & Budiarso, N. (2015). Analisis Efisiensi Dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa. Jurnal Emba: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(4).
Sumbarpro. (2025). “Isu Rsud Lumpuh Dibantah, Wako Padang Panjang Turun Langsung”.
Sumeleh, E. J. (2017). Implementasi Kewenangan Diskresi Dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aupb) Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum, 5(9).
Susanto, A., Fachruzzaman, F., & Abdullah, A. (2020). Implementasi kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Provinsi Bengkulu. Jurnal Nasional Fainress, 10, 2303-03.
Utama, Z. M., Syahbana, A. F., & Yosie, Y. (2025). Penerapan Manajemen Sumber Daya Manusia Strategis Dalam Meningkatkan Kinerja Instansi Pemerintah: Studi Literatur. Jurnal Pijar, 3(3), 344-360.
Wibowo. (2016). Manajemen Kinerja. Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Afni Wulandari, Siti Fatimah, Azmi Fitrisia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



