Peran Pemerintah Nagari dalam Mengatasi Konflik Agraria (Studi Kasus Konflik Proyek Strategis Nasional di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat)

Authors

  • M. Hanif Ash Shiddiqi Universitas Negeri Padang
  • Zikri Alhadi Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.331

Keywords:

Pemerintah nagari, konflik agraria, proyek strategis nasional, Air Bangis, Peran Pemerintah

Abstract

Penelitian ini menjelaskan peran Pemerintah Nagari dalam konflik mengatasi agraria yang muncul akibat pengadaan tanah untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat. Konflik dipicu oleh persetujuan sebagian masyarakat yang merasa hak ulayat dan tanah garapan mereka diabaikan, sehingga menimbulkan ketegangan dengan pemerintah dan pihak investor. Kondisi ini menuntut peran strategis pemerintah nagari sebagai aktor pemerintahan terdekat dengan masyarakat. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi literatur. Validitas data diperkuat dengan triangulasi, sementara analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah nagari menjalankan tiga fungsi utama. Pertama, sebagai motivator, pemerintah berusaha menjaga ketenangan dan solidaritas masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Kedua, sebagai fasilitator, pemerintah nagari menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan investor untuk mengurangi kesalahpahaman informasi. Ketiga, sebagai mediator, pemerintah nagari bersikap netral dalam forum musyawarah untuk mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. Meski demikian, efektivitas peran tersebut masih terhambat oleh beberapa faktor, seperti perbedaan persepsi masyarakat dan pemerintah, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, ketidakhadiran aktor kunci dalam musyawarah, serta rendahnya pemahaman hukum masyarakat terkait regulasi pertanahan. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian konflik agraria sangat bergantung pada komunikasi publik yang transparan, partisipasi inklusif, serta peningkatan kapasitas hukum masyarakat.

References

Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.

Adiansah, W., Apsari, N. C., & Raharjo, S. T. (2019). Resolusi konflik agraria di desa genteng kecamatan sukasari kabupaten sumedang. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 1(1), 1–10.

Armansyah, A., & Yuritanto, Y. (2022). Peran Kepala Desa dalam Mengelola Pembangunan di Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(8), 2671-2678.

Arwana, Y. C., & Arifin, R. (2019). Jalur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Jambura Law Review, 1(2), 212–236.

Aswim, D., Kasim, A. M., & Florita, M. (2022). Peran Pemerintah Desa dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Tanah di Desa Ribang Kecamatan Koting Kabupaten Sikka. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 10(1), 9–13.

Auliya, N. H., Andriani, H., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. CV. Pustaka Ilmu.

BBC.com. (2023). 'Intimidasi' hingga 'penangkapan' warnai penolakan warga Air Bangis atas usulan Proyek Strategis Nasional.

Bupati Lima Puluh Kota. (2016). Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Nagari.

Butar Butar, I. E. H., Lay, B. P., Christine, V. E., Amloki, M. K. A., Taek, V., Mawar, E. R., Loyrede, P. G., & Oki, A. N. (2023). Proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Jurnal Ilmiah dan Karya Mahasiswa, 1(3), 236–259. https://doi.org/10.54066/jikma-itb.v1i3.328

Chandra, R., & Arifin, S. (2019). Hukum Agraria: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Penerbit Gramedia.

Dirangga, E., Lengkong, F. D. J., & Kolondam, H. F. (2021). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pembangunan Daerah Tertinggal Terdepan Terluar (3t) Di Pulau Marampit Kecamatan Nanusa Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Administrasi Publik, 7(108), 1–10. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/view/35074

Elisabeth, C. R., & Novanti, I. K. (2023). Analisis Layanan Pick Up Service O-Ranger dalam Peningkatan Pendapatan Surat dan Paket Logistik Pada Kantor Pos Pemeriksa Purworejo. Jurnal Akuntansi, 17(01), 30-41.

Fahrudin; Eka Suaib; Bahtiar. (2022). Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Konflik Atas Penguasaan Lahan Antara Kelompok Masyarakat dan PT ., sed. 1(3), 280–290.

Fahrunnisa, dkk. Peran Pemerintah Dalam Menangani Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan PT Gunung Mas di Kabupaten Pangkep. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 2017, 3(3), 310-325.

Irawan, S. A., Gitosaputro, S., Rangga, K. K., Hasanuddin, T., & Syarief, Y. A. (2023). Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Konflik Menahun Masyarakat Adat dengan Perusahaan Perkebunan Karet di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 6(4), 922-935.

Ismail, I. N., & Razak, M. R. R. (2020). Peranan Kepemimpinan Kepala Desa Terhadap Penyelesaian Konflik Sengketa Tanah di Desa Cemba Kecamatan Enrekang. Praja: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 8(1), 57-63.

Jamil, et al. 2022. Dinamika Konflik Sosial dalam Masyarakat Multikultural. Jakarta: Pustaka Cendekia.

Lantaeda, S. B., Lengkong, F. D., & Ruru, J. (2017). Peran badan perencanaan pembangunan daerah dalam penyusunan RPJMD Kota Tomohon. Jurnal administrasi publik, 4(48).

LBH Padang. (2022). Laporan Konflik Agraria di Nagari Air Bangis, Pasaman Barat. Lembaga Bantuan Hukum Padang.

Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2).

Luthfi, H., & Basir, G. (2023). Peran Pemerintah Nagari dalam Pemberdayaan Ekonomi Petani di Nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang. Jurnal Ekonomi Utama, 2(2), 196–206. https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.79

Messianik, A., & As, P. (2023). Deagrarianization and Agrarian Conflict Changing the Socio-Culture of Rural Communities.

Moleong Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mukmin, A., & Pranata, A. . (2020). Peran Kantor Pertanahan Kota Samarinda Dalam Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 148–159. https://doi.org/10.24903/yrs.v12i2.1014

Mulya, K. S., & Asfarina, S. (2023). Peran Pemerintah Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Batas Tanah Sawah Di Desa Kaowa Kec. Lambitu. NALAR: Journal Of Law and Sharia, 1(3), 233-242.

Muqtarib, M., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2023). Mekanisme Pengadaan Tanah Melalui Bank Tanah Dalam Mendukung Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bina Hukum Lingkungan, 7(3), 310-333.

Ningtyas, D. C. A. (2023). Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya Dalam Hukum Agraria Yang Di Dasari UUPA. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916), 3(01), 28-35.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Manajemen Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Pransisto, J. (2023). Analisis Yuridis Pengolahan Data Fisik dan Yuridis Dalam Pendaftaran Tanah Menurut PP No 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. Jurnal Litigasi Amsir, 22(24), 1–10.

Rahman, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Suku Adat Minangkabau di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Recht Studiosum Law Review, 1(2), 51-59.

Ritonga, et al. 2022. Teori dan Realitas Konflik dalam Perspektif Sosiologi. Yogyakarta: Media Ilmu.

Sagala, A. (2023). Peran Pemerintah Dalam Upaya Penyelesaian Konflik PT. Laot Bangko Kota Subulussalam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 8(4).

Sahrul Ari Irawan, S. A. I., Sumaryo, S., Kordiyana K Rangga, K. K. R., Tubagus, H., & Yuniar Avianti, Y. A. (2023). Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Konflik Menahun Masyarakat Adat dengan Perusahaan Perkebunan Karet di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 6(4), 922-935.

Salsabella, S., & Widyastuti, T. V. (2024). Pembaharuan Regulasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Konsepsi Ganti Untung. Pancasakti Law Journal (PLJ), 2(1), 47-56.

Saputra, D. (2020). Peran Pemerintah Desa dalam Mengatasi Konflik Agraria: Studi Kasus di Desa Sukamaju, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. eJournal Ilmu Pemerintahan, 8(1), 15-26

Sembiring, W. M., Kurniaty, E. Y., Lubis, Y. A., Jamil, B., & Suharyanto, A. (2021). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Di Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun Kota Medan. Pelita Masyarakat, 2(2), 111–117. https://doi.org/10.31289/pelitamasyarakat.v2i2.4875

Siagian, A. W., Fajar, H. F., & Alify, R. F. (2023). QUO VADIS EKSISTENSI KEDUDUKAN PEMERINTAHAN NAGARI: ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN TERENDAH PROVINSI SUMATERA BARAT. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 145–163. https://doi.org/10.30652/jih.v1i02.1152

Solahudin, D. S., Sagita, N. I., & Sutisna, J. (2022). Optimalisasi Peran Litbang Dalam Mewujudkan Kegiatan Litbang Satu Pintu Di Kota Bandung. Jurnal Administrasi Pemerintahan (Janitra), 2(2), 302-308.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Pariwisata (Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi R&D). Bandung: Alfabeta.

Sukran, S., Parawangi, A., & Ma’ruf, A. (2021). Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Mengoptimalisasi Penyelesaian Konflik Lahan Desa Maroangin Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 2(3), 906–923.

Suryani dan Hendryadi. 2016. Metode Riset Kuantitatif: Teori dan Aplikasi Pada Penelitian Bidang Manajemen dan Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.

Susanto, E. (2022). Peran Pemerintahan Desa/Nagari Dalam Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pada Masalah Pandemi Covid-19 Di Nagari Galugua. Social Science NCSSR And Religion, Ncssr, 823–828. https://ojs.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/proceedings/article/view/7210%0Ahttps://ojs.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/proceedings/article/download/7210/2859

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Urip Santoso. (2019). Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Widowati, T., dkk. (2019). Hukum Pertanahan: Teori dan Praktek di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Yare, M. (2021). Peran Ganda Perempuan Pedagang Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga di Kelurahan Karang Mulia Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor. Copi Susu: Jurnal Komunikasi, Politik & Sosiologi, 3(2), 17-28.

Zakir, F. (2022). Mengenal Sistem Pemerintahan Nagari Di Propinsi Sumatera Barat. Ensiklopedia of Journal, 4(3), 53–57. https://doi.org/10.33559/eoj.v4i3.183

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

Ash Shiddiqi, M. H., & Alhadi, Z. (2025). Peran Pemerintah Nagari dalam Mengatasi Konflik Agraria (Studi Kasus Konflik Proyek Strategis Nasional di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat). Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 6(2), 15. https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.331

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.