Komitmen Pemerintah dalam Mengimplementasikan Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Tanah Datar

Authors

  • Sonya Putri Mulia Sari Universitas Negeri Padang
  • Siska Sasmita Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.247

Keywords:

Kartu Identitas Anak, implementasi kebijakan, komitmen pemerintah, Tanah Datar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Latar belakang dari penelitian ini adalah masih rendahnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Tanah Datar, yang meskipun telah menjadi program unggulan daerah, hingga Juni 2024 baru mencapai 50,89% dari total anak yang wajib memilikinya. Padahal, KIA merupakan identitas hukum yang penting bagi anak, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan teori komitmen perilaku Salancik (1977), yang mencakup dimensi kejelasan, publisitas, tindakan yang tidak dapat dibatalkan, dan kemauan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi komitmennya dalam melaksanakan program KIA, meskipun masih terdapat kendala tidak adanya anggaran khusus untuk menjalankan sosialisasi dan implementasi Program KIA, adanya anak yang tidak memiliki akta kelahiran, belum teralisasikan pemanfataan KIA.

References

Anggara, (2014). Kebijakan Publik (hal. 8). Bandung: CV Pustaka Setia.

Astuti, L. D. (2020). Strategi Implementasi Program KIA. Jurnal Publika, 8(1), 45–52.

Arista, W. D., & Suderana, W. (2020). Implementasi Kebijakan Program KIA di Badung. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 77–84.

Fadillah, Z., & Trimurni, F. (2023). Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (Kia) Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Journal of Science and Social Research, 6(1),280-288.

Fiantika, Feni Rita. Et. Al, (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. In Rake Sarasin (Issue Maret).

Iswariyati, I. A., et al. (2018). Pelaksanaan Permendagri No. 2 Tahun 2016 di Denpasar. Kertha Negara, 6(1), 32–40.

Idris, J., Subhiyati, A. A., Saputra, O. A., Nugroho, A., & Jumanah, J. (2024). Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Ana K (Kia) Di Kabupaten Lebak. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 8(1), 14-28.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (n.d.). Komitmen. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring.

Laduni, R. R. I., & Wibawani, S. (2023). Efektivitas Pelayanan Program Kartu Identitas Anak Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anak Di Kelurahan Wonokromo. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 13(2), 149-157.

Moleong 2011. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. In Rake Sarasin (Issue Maret).

Melinda, M., et al. (2020). Peranan Disdukcapil Bandar Lampung terhadap Implementasi Permendagri No. 2 Tahun 2016. Aktivisme, 4(1), 41–50.

Nasution, A.F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (M.Albina (ed.); p. 197 Halaman). CV. Harfa Creative.

Nisa, A. K. (2020). Efektivitas Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA di Blitar. Brawijaya Law Student Journal.

Noer, K. U. (2021). Asesmen Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak Sebagai Pemenuhan Hak Anak. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(4), 1773.

Norarita, N., Arsyad, M., & Noorrahman, M. F. (2024). Efektivitas Pelayanan Kartu Identitas Anak (Kia) Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Pelayanan Publik, 1(1), 37-44.

Novianti, T. (2019). Sosialisasi Program Kartu Identitas Anak Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 6(3), 152-162.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. (2022). Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 22 Tahun 2022 tentang Roadmap Pelaksanaan Program Unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021–2026.

Ramadhan, G., & Widodo, H. (2018). Problematika Implementasi KIA untuk Anak Usia 0–5 Tahun. Novum: Jurnal Hukum, 5(3), 112–120.

Stevens, C. E., & Cooper, J. T. (2010). A behavioral theory of governments’ ability to make credible commitments to firms: The case of the East Asian paradox. Asia Pacific Journal of Management, 27(4), 587–610.

Sugiyono (2010). Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D Edisi Revisi. Bandung: Alfabeta hal 8

Taufik, M., & Halim, R. (2021). Digitalisasi Administrasi Kependudukan di Era Pandemi. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 170–178.

Wibisono, A., Rochim, A. I., & Murti, I. (2024). implementasi kebijakan kia (kartu identitas anak) dalam menjamin pemenuhan hak konstitusi anak stateles di kelurahan pegirian kota surabaya. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 3(8), 85-95.

Yuliana, S., & Hariani, D. (2021). KIA sebagai Bentuk Perlindungan Anak. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan, 11(2), 135–143.

Zubaedah, I., et al. (2020). Implementasi KIA di Jakarta Timur. Perspektif, 3(1), 58–66.

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Mulia Sari, S. P., & Sasmita, S. (2025). Komitmen Pemerintah dalam Mengimplementasikan Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 6(2), 9. https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.247

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.