Komitmen Pemerintah dalam Mengimplementasikan Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Tanah Datar
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.247Keywords:
Kartu Identitas Anak, implementasi kebijakan, komitmen pemerintah, Tanah DatarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Latar belakang dari penelitian ini adalah masih rendahnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Tanah Datar, yang meskipun telah menjadi program unggulan daerah, hingga Juni 2024 baru mencapai 50,89% dari total anak yang wajib memilikinya. Padahal, KIA merupakan identitas hukum yang penting bagi anak, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan teori komitmen perilaku Salancik (1977), yang mencakup dimensi kejelasan, publisitas, tindakan yang tidak dapat dibatalkan, dan kemauan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi komitmennya dalam melaksanakan program KIA, meskipun masih terdapat kendala tidak adanya anggaran khusus untuk menjalankan sosialisasi dan implementasi Program KIA, adanya anak yang tidak memiliki akta kelahiran, belum teralisasikan pemanfataan KIA.
References
Anggara, (2014). Kebijakan Publik (hal. 8). Bandung: CV Pustaka Setia.
Astuti, L. D. (2020). Strategi Implementasi Program KIA. Jurnal Publika, 8(1), 45–52.
Arista, W. D., & Suderana, W. (2020). Implementasi Kebijakan Program KIA di Badung. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 77–84.
Fadillah, Z., & Trimurni, F. (2023). Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (Kia) Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Journal of Science and Social Research, 6(1),280-288.
Fiantika, Feni Rita. Et. Al, (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. In Rake Sarasin (Issue Maret).
Iswariyati, I. A., et al. (2018). Pelaksanaan Permendagri No. 2 Tahun 2016 di Denpasar. Kertha Negara, 6(1), 32–40.
Idris, J., Subhiyati, A. A., Saputra, O. A., Nugroho, A., & Jumanah, J. (2024). Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Ana K (Kia) Di Kabupaten Lebak. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 8(1), 14-28.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (n.d.). Komitmen. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring.
Laduni, R. R. I., & Wibawani, S. (2023). Efektivitas Pelayanan Program Kartu Identitas Anak Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anak Di Kelurahan Wonokromo. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 13(2), 149-157.
Moleong 2011. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. In Rake Sarasin (Issue Maret).
Melinda, M., et al. (2020). Peranan Disdukcapil Bandar Lampung terhadap Implementasi Permendagri No. 2 Tahun 2016. Aktivisme, 4(1), 41–50.
Nasution, A.F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (M.Albina (ed.); p. 197 Halaman). CV. Harfa Creative.
Nisa, A. K. (2020). Efektivitas Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA di Blitar. Brawijaya Law Student Journal.
Noer, K. U. (2021). Asesmen Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak Sebagai Pemenuhan Hak Anak. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(4), 1773.
Norarita, N., Arsyad, M., & Noorrahman, M. F. (2024). Efektivitas Pelayanan Kartu Identitas Anak (Kia) Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Pelayanan Publik, 1(1), 37-44.
Novianti, T. (2019). Sosialisasi Program Kartu Identitas Anak Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 6(3), 152-162.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. (2022). Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 22 Tahun 2022 tentang Roadmap Pelaksanaan Program Unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021–2026.
Ramadhan, G., & Widodo, H. (2018). Problematika Implementasi KIA untuk Anak Usia 0–5 Tahun. Novum: Jurnal Hukum, 5(3), 112–120.
Stevens, C. E., & Cooper, J. T. (2010). A behavioral theory of governments’ ability to make credible commitments to firms: The case of the East Asian paradox. Asia Pacific Journal of Management, 27(4), 587–610.
Sugiyono (2010). Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D Edisi Revisi. Bandung: Alfabeta hal 8
Taufik, M., & Halim, R. (2021). Digitalisasi Administrasi Kependudukan di Era Pandemi. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 170–178.
Wibisono, A., Rochim, A. I., & Murti, I. (2024). implementasi kebijakan kia (kartu identitas anak) dalam menjamin pemenuhan hak konstitusi anak stateles di kelurahan pegirian kota surabaya. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 3(8), 85-95.
Yuliana, S., & Hariani, D. (2021). KIA sebagai Bentuk Perlindungan Anak. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan, 11(2), 135–143.
Zubaedah, I., et al. (2020). Implementasi KIA di Jakarta Timur. Perspektif, 3(1), 58–66.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sonya Putri Mulia Sari, Siska Sasmita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License