Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Terhadap Persetujuan Bangunan Gedung di Sekitar Ruas Jalan Bypass Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v5i1.63Keywords:
Implementasi Kebijakan, Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan GedungAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Terhadap Persetujuan Bangunan Gedung di Sekitar Ruas Jalan Bypass Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian quasi kualitatif degan desain simple research. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Implementasi Kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi persetujuan bangunan gedung di sekitar ruas jalan Bypass Kecamatan Lubuk Begalung telah sesuai dengan standar operasional prosedur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Namun, masih ada hambatan dalam implementasi kebijakan izin bangunan, terutama dalam hal sasaran kebijakan, komunikasi antar organisasi, serta pertimbangan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan politik.
References
Abdussamad, Z. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 21, Issue 1). Syakir Media Press. Hamir, N. (2018). Aspek Hukum Pengaturan Tata Ruang Terhadap Alih Fungsi Lahan Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jurnal Justiciabelen, 1(1), 120.
Andriyani, Y., Awiluddin, & Wibowo, A. A. L. N. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Bangunan Ruko Yang Melanggar Garis Sempadan Bangunan. Jurnal Lex Suprema, III, 631–647.
Badoa, M. D., Kapantow, G. H. M., & Ruauw, E. . . (2018). Faktor–Faktor Penyebab Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon. Agri-Sosioekonomi, 14(2), 195.
Bungin, B. (2022). Post-Qualitative Social Research Methods Kuantitatif-Kualitatif-Mixed Methods Positivism-Postpositivism-Phenomenology-Postmodern Filsafat, Paradigma,Teori, Metode Dan Laporan. Kencana.
Caesar, R., & Dkk. (2023). Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 7(3), 2167–2177.
Gatiningsih, & Sutrisno, E. (2017). Kependudukan Dan Ketenagakerjaan. In Fakultas Manajemen Pemerintah IPDN.
Herullah, A., & Dkk. (2018). Implementasi Kebijakan No . 02 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Sidenreng Rappang. Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah (APPPTMA), 02, 1–7.
Jupir, M. M. (2013). Implementasi
Kebijakan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. 1(1), 28–37.
Juti, M. (2021). Implementasi Kebijakan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Donggala. Katalogis, 9(1), 89–101.
K, S. A. N. D. P., & Subekti, R. (2022). Pengawasan Dan Penertiban Terhadap Bangunan Gedung Di Kota Padang Panjang. Komunikasi Yustisia, 5(November), 2–3.
Khairiyyah, A., & Amir, L. (2022). Implementasi Pengaturan Tata Ruang Kota Melalui Penerapan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Jambi. Mendapo: Journal Of Administrative Law, 3(1), 27–39.
Kindangen, R. R., & Dkk. (2018). Implementasi Kebijakan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1(1).
Kusuma, M. D. P. (2016). Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 (Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung). 1–23.
Nasaruddin. (2019). Implementasi Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sigi. Jurnal Katalogis, 6(4), 127–134.
Nuraini, Z. (2017). Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (Studi Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan). 4.
Pramono, J. (2020). Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan Publik. In Kebijakan Publik. UNISRI Press.
Priyanto, M. (2019). Dinamika Tata Pemerintahan Daerah Dalam Formulasi Kebijakan Tata Ruang Kota. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 371.
Rohalia, D. R., & Meilani, L. N. (2023). Implementasi Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Di Kota Bukittinggi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 4517–4525.
Sapultura, E. T., & Suprojo, A. (2017). Implementasi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Dan Implikasinya Terhadap Tata Ruang Di Kota Batu. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 6(2), 126–130.
Suparno. (2017). Implementasi Kebijakan Publik Dalam Praktek : Implementasi Kebijakan Ketahanan Pangan Kabupaten Rembang. Dwiputra Pustaka Jaya, 168.
Sushanty, R. V. (2020). Buku Ajar Hukum Perijinan. Ubhara Press.
Syukur, M. (2015). Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Penataan Ruang Dan Perumahan Kota Palu. E-Jurnal Katalogis, 3(2).
Wijaya, M. (2023). Persetujuan Bangunan Gedung ; Inovasi Kebijakan Atau Involusi Kebijakan ? Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik Dan Biisnis, 4(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Shalma Husnila Putri shalma, Nora Eka Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License