Analisis Pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Pencegahan Peredaran Barang Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v7i2.470Keywords:
DJBC, Pengawasan, Barang Ilegal, KorupsiAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis efektivitas sistem pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) demi mencegah beredarnya barang ilegal yang berpotensi menimbulkan korupsi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya pengawasan tersebut. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini dengan metode studi kasus. Data yang diperoleh melalui literatur ilmiah, laporan resmi, dan berita yang relevan. Menurut hasil penelitian, DJBC telah menerapkan pengawasan fisik, administratif, dan digital berbasis teknologi seperti CEISA 4.0 dan Trade AI untuk mendukung pengawasan keapebean. Tapi, efektivitas pengawasan belum optimal karena masih terdapat penyelundunpan barang ilegal, manipulasi dokumen, dan korupsi dalam proses pengawasan. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi lemahnya pengawasan, di antaranya yaitu lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas regulasi, serta faktor teori GONE. Dapat disimpulkan bahwa diperlukan penguatan pengawasan internal, optimalisasi teknologi digital, peningkatan integritas aparatur, serta penegakkan hukum yang tegas dan konsisten agar pengawasan DJBC dalam mencegah peredaran barang ilegal dan praktik korupsi dapat lebih efektif
References
Bagas Johantri, Gerry Tella Salurante, & S. A. (2020). Tinjauan pengawasan stuffing pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai XXX. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 4(1), 120–134. https://doi.org/10.31092/jpbc.v4i1.747
Bea Cukai Jateng DIY. (2025). Bea Cukai Jateng DIY amankan 2,1 juta batang rokok ilegal bernilai lebih dari Rp3,2 miliar. https://kanwiljatengdiy.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-jateng-diy-amankan-2-1-juta-batang-rokok-ilegal-bernilai-lebih-dari-rp3-2-miliar
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage Publications.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2023). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage Publications.
Diki Ariski, & T. S. (2023). Pengawasan yang efektif dalam pengelolaan peralatan berat di Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik, 5(3), 299–308. https://doi.org/10.24036/jmiap.v5i3.623
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2026). Laporan kinerja tahun 2025 Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & DIY. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://kanwiljatengdiy.beacukai.go.id/pengumuman/laporan-kinerja-kanwil-bea-cukai-jateng-diy-tahun-2025
Djunaidi, A., Prasetyo, A., & Putra, R. K. (2019). Efektivitas pengawasan kepabeanan impor terkait dengan kebijakan ASEAN-China Free Trade Area di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Jurnal Pajak Vokasi, 1(1), 39–49. https://doi.org/10.31334/jupasi.v1i1.491
Firdausya, I. (2025). Bea Cukai kembangkan Trade AI, Purbaya yakin bisa tekan praktik under invoicing. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/ekonomi/839551/bea-cukai-kembangkan-trade-ai-purbaya-yakin-bisa-tekan-praktik-under-invoicing
Handayani, A. R., & Susanto, I. (2025). Analisis implementasi kebijakan audit kepabeanan dalam rangka peningkatan kepatuhan importir. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(1), 1–9.
Hariyanto, P. (2025). Bea Cukai Jateng DIY gagalkan peredaran 1,2 juta batang rokok ilegal. Sindonews.
Investor Trust. (2025). KPK ungkap korupsi di Bea Cukai terstruktur dan terorganisir picu banjirnya rokok ilegal. https://investortrust.id/national/95776/kpk-ungkap-korupsi-di-bea-cukai-terstruktur-dan-terorganisir-picu-banjirnya-rokok-ilegal
Keuangan, K. (2021). Perjalanan reformasi birokrasi.
Keuangan, K., & Radarnesia. (2025). Gunakan teknologi berbasis AI, Bea Cukai perkuat pengawasan kepabeanan. Radarnesia. https://radarnesia.com/gunakan-teknologi-berbasis-ai-bea-cukai-perkuat-pengawasan-kepabeanan/
KPK. (2026). Rekor baru KPK 2025: Pulihkan aset negara Rp1,5 triliun hingga implementasi KUHP-KUHAP. KPK.
Kusuma, A. I. (2025). Menkeu Purbaya usut dugaan selundupan dari Batam dan suap per kontainer. Kompas TV.
Larissa, D. (2022). Sinergitas DJBC dan kepolisian dalam memberantas penyelundupan rokok ilegal: Perspektif hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3862
LegalFinansial.id. (2026). Pintu hijau untuk korupsi: Analisis kritis OTT KPK di Bea Cukai dan runtuhnya integritas pengawasan impor. LegalFinansial.id.
Milala, R. A. T., & Ismail, T. (2022). Penerimaan negara dan pengawasan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jurnal Yurispruden, 9(2), 181–191. https://doi.org/10.35586/jyur.v9i2.3848
Misbach, A., Suwarno, P., & Yulianto, B. A. (2022). Perspektif Bea dan Cukai dalam kerja sama antar instansi. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 6(1), 76–97. https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i1.1561
Muiz, A. N., Widi, L. F., & Rima, R. (2023). Dampak impor pakaian bekas terhadap kestabilan industri tekstil dan produk tekstil di Indonesia. BUSINESS: Scientific Journal of Business and Entrepreneurship.
Munthohir, M. (2025). Strategi pengawasan yang efektif: Jenis dan fungsi pengawasan dalam organisasi modern. Journal of Islamic Studies and Research, 2(2), 635–645.
Nurmansyah, D. Y. (2026). KPK kembali usut dugaan korupsi importasi barang melibatkan internal DJBC. Ortax.org.
Oktyandito, Y. W. (2026). Daftar gaji dan tunjangan pegawai pajak terbaru 2026. IDN Times.
Pentanurbowo, S., & Hartono. (2022). Tipe A S. Jurnal Sosains, 2, 164–171. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i1.321
Prasetyo, A. (2026). KPK bongkar skandal “jalur hijau” Bea Cukai, dari setoran rutin hingga manipulasi data. Hukumonline.
Prayudhia, M. C. G. (2024). Satgas impor ilegal sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4555146/satgas-impor-ilegal-sebagai-upaya-pengamanan-pasar-dalam-negeri
Prihatina, R. (2024). HAKORDIA 2024: Mengenal perspektif GONE (Greed, Opportunity, Needs, dan Exposure) dalam tindakan kecurangan/korupsi. DJKN Kementerian Keuangan.
Purnomo, S. W., Bintari, P. N., Prihandono, B., Nur, M., Mahandika, R. F., Pratiwi, W. A., Surbakti, G. B., & Banten, P. P. (2025). Journal Marine Inside, 7.
Safari, A. T. (2020). Tatalaksana pengawasan kepabeanan dan cukai. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 4(1), 51–68. https://doi.org/10.31092/jpbc.v4i1.569
Saputro, E. P. (2024). Ancaman impor ilegal. Neraca.
Simanjuntak, A. (2025). Hadiri forum Bea Cukai BRICS, DJBC bahas aspek ini. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814596/hadiri-forum-bea-cukai-brics-djbc-bahas-aspek-ini
Sitanggang, M. A., Naibaho, R., & Silaen, A. (2018). Peran dan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam meminimalisir meningkatnya tindak pidana kepabeanan. 7(April), 32–43.
SSAS. (2025). Kemenkeu terapkan sistem centralized scanning Bea Cukai mulai Maret 2026. SSA (Suryani Suyanto & Associates). https://www.ssas.co.id/kemenkeu-terapkan-sistem-centralized-scanning-bea-cukai-mulai-maret-2026/
Susanto, E., & Sinaulan, R. L. (2021). Analisis efektivitas hukum dalam kebijakan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura. Transparansi, 4(2), 269–279. https://doi.org/10.31334/transparansi.v4i2.3005
Susilawati, J. L., & Nasution, S. L. (2023). Pengaruh pengawasan, disiplin kerja, pengalaman kerja, dan motivasi terhadap kinerja pegawai pada Kantor Camat Bilah Hilir. E-Jurnal Manajemen Informatika Komputer, 7(2), 1065–1078. https://doi.org/10.33395/remik.v7i2.12253
Syifa Maisarah. (2021). Pola pengawasan Komisi Informasi Aceh dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Aceh. Journal of Governance and Social Policy, 2(2), 140–155. https://doi.org/10.24815/gaspol.v2i2.23300
Wibowo, D. C., Rahayu, D., & Hidayat, R. (2023). Program penguatan reformasi pada Kantor Bea dan Cukai (Studi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru). Syntax Literate, 8(2). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i3.11417
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Atika Sari, Nasywa Nathania Maheswari, Wahdah Aulia Zahra, Naila Salsabila, Softy Tenorita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



