Penerapan Prinsip Good Governance dan Celah Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) di Indonesia

Authors

  • Irwan Abdu Nugraha Universitas Sains Al-Qur'an image/svg+xml
  • Ahmad Baihaqi Midhol Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v6i1.235

Keywords:

Korupsi, E-Procurement, Good Governance

Abstract

E-procurement merupakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan penggunaan teknologi internet. Namun faktanya dengan sistem yang baru, korupsi pengadaan barang dan jasa masih sering terjadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prinsip good governance diterapkan dalam e-procurement serta apakah masih terdapat celah korupsi dalam sistem tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dianalisis menggunakan teori good governance dan means-ends scheme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  e-procurement diketahui menggunakan delapan prinsip good governance. Namun, masih terdapat tiga celah korupsi didalamnya:  (1) Persekongkolan penyedia jasa dan panitia; (2) Diskon atau cashback yang masuk ke kantong pribadi; (3) Mark-up harga pengadaan barang dan jasa sebagai fee.

References

Adi, Y. (2018). Tantangan Reformasi Birokrasi berbasis E-Procurement di Indonesia. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 9–18.

Ahmad, K. (2016). Pengaruh Sistem Politik Terhadap Praktik Korupsi. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 3(2), 123–130.

Alamsyah, S. J. (2023). Pemetaan Potensi Kecurangan Dalam Metode E-Purchasing Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia. Jakarta: Indonesian Corruption Watch.

Chegugu, R. N. (2018). E-procurement and organisational performance. Is e-invoicing significant. Evidence from public hospitals in Uasin Gishu County, Kenya. International Journal of Finance, Accounting and Economics, 1(1), 36–48.

Daeng, Y. (2019). KORUPSI dan PENINDAKANNYA. Pekanbaru: Taman Karya.

Danuta, K. S. (2017). Crowe’s Fraud Pentagon Theory dalam Pencegahan Fraud pada Proses Pengadaan melalui E-Procurement. Jurnal Kajian Akuntansi, 1(2).

Djojosoekarto, A. (2008). E-Procurement di Indonesia Pengembangan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik. Jakarta: LPSE Nasional.

Habibi, M. M. (2018). Efektivitas Pelaksanaan E-Procurement Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 159–168.

Haryati, D. A. (2011). Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Pemerintah Kota Yogyakarta. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(2), 328–342.

Irfan K. S. N. (2023). Kontraktor “Mark Up” Harga Pengajuan di Proyek BTS 4G Akibat “Fee” 10 Persen. Kompas.Com.

KPK. (2024, January). Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Jenis Perkara. KPK.Go.Od.

Lubis, D. H. (2021). Perlindungan Hukum Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Yang Berkontrak Dengan Penyedia Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Universitas Islam Riau.

Mardiasmo. (2004). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi Offset.

Moleong, L. J. (2004). Metodelogi penelitian. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ni’am, S., & Santosa, B. (2023). KPK Duga Bupati Kepulauan Meranti Terima “Fee” Jasa Travel Umrah dan Potong Anggaran OPD. Kompas.com.

Novitaningrum, B. D. (2014). Akuntabilitas dan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Electronic Procurement (Best Practice di Pemerintah Kota Surabaya. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 1–10.

Nurlukman. (2014). Efektivitas E-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa (Studi terhadap Penerapan E-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa di KabupatenBojonegoro. Jurnal Administrasi Publik, 355–359.

Nursyahbani, R. (2015). Kajian Karakteristik Kawasan Pemukiman Kumuh di Kampung Kota (Studi Kasus: Kampung Gandekan Semarang. Teknik PWK (Perencanaan Wilayah Kota, 4(2), 267–281.

Peraturan Presiden. (2021). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pratama, R. A. (2021, November). KPK Pantau Modus Korupsi Tender: Gelembungkan Harga Hingga 15%. Katadata.Co.Id.

Rassat, F. S. (2023). KPK tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersangka korupsi. Antaranews.com

Rasyid, R. T. M. (2022). Korupsi Pengadaan Komputer, Eks Kepala Disdikbud Banten Divonis 16 Bulan Penjara. Kompas.Com.

Sedarmayanti, G. (2004). Bagian kedua membangun sistem manajemen kinerja guna meningkatkan produktivitas menuju good governance. Bandung: Mandar maju.

Sucahyo, N. (2023, May). Koruptor Temukan Celah, KPK: Perbaiki Sistem “e-Purchasing.” VoaIndonesia.Com.

Supriyanto, D. (2022). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pencegahan Fraud pada Pengadaan Barang dan Jasa : Sistem Pengendalian Internal, E Procurement, Sistem dan Prosedur. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 131–141.

Sutedi, A. (2014). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan BerbagaiBarang/Jasa Secara Elektronik. Makassar: Sinar Grafika.

Syafri, U. S. (2015). desentralisasi dan demokrasi pelayanan publik. Sumedang: IPDN Press.

Turban, E. . (2008). Electronic commerce 2008: A managerial perspective. Upper Saddle River: Pearson Prentice Hall.

Wijayanti, S. O. & Subowo, A. (2016). Studi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berbasis Elektronik (E-Procurement) Dalam Mewujudkan Good Governancedi Kabupaten Trenggalek. Journal of Public Policy and Management Review.

Widodo, J. (2001). Good Governance Telaah dari Dimensi : Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Surabaya: Insan Cendekia.

Downloads

Published

2025-03-25

How to Cite

Nugraha, I., & Midhol, A. (2025). Penerapan Prinsip Good Governance dan Celah Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) di Indonesia. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 6(1), 12. https://doi.org/10.47134/villages.v6i1.235

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.