Implementasi Kebijakan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Dumai
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v7i2.434Keywords:
Implementasi Kebijakan, Karhutla, Penanggulangan BencanaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Dumai. Fokus penelitian mencakup pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah daerah, koordinasi antarinstansi, keterlibatan berbagai pihak, serta faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data sekunder yang mencakup undang-undang, dokumen dari pemerintah, laporan resmi, artikel ilmiah, serta berita dari situs yang relevan. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman dengan indikator implementasi kebijakan George C. Edward III (1980), yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan karhutla di Kota Dumai telah berjalan, tetapi belum optimal. Komunikasi kebijakan didukung oleh patroli pencegahan, peringatan dini, rapat koordinasi, dan pelibatan masyarakat. Sumber daya masih terkendala keterbatasan sumber air, sarana pemadaman, dan kondisi cuaca. Disposisi pelaksana terlihat dari keterlibatan langsung aparat dan unsur pendukung, sedangkan struktur birokrasi menunjukkan pola kerja kolaboratif lintas sektor. Implementasi kebijakan ini dipengaruhi oleh dasar hukum, dukungan kelembagaan, komitmen pelaksana, ketersediaan sumber daya, kondisi lingkungan, dan konsistensi koordinasi. Temuan ini berkontribusi pada kajian administrasi publik, khususnya dalam memahami pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana di daerah rawan karhutla.
References
Akbar, P. W., Sobri, K. M., & Putra, R. (2024). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ogan Ilir. Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 12(2). https://doi.org/10.31289/publika.v12i2.11613
BPBD. (2025). Giat Patroli Pencegahan dan Mitigasi Bencana Karhutla. BPBD Kota Dumai. https://bpbd.dumaikota.go.id/berita/detail/giat-patroli-pencegahan-dan-mitigasi-bencana-karhutla?
BPBD. (2026a). Dumai Siaga Karhutla: 23,4 Hektar Lahan Terbakar, BPBD Perketat Sinergi. BPBD Kota Dumai. https://bpbd.dumaikota.go.id/berita/detail/dumai-siaga-karhutla-23-4-hektar-lahan-terbakar-bpbd-perketat-sinergi?
BPBD. (2026b). Koordinasi Penangan Kebakaran Hutan dan Lahan. BPBD Kota Dumai. https://bpbd.dumaikota.go.id/berita/detail/koordinasi-penanggulangan-kebakaran-hutan-dan-lahan-?
Fadhlurrahman, I. (2026, March 19). KLHK Temukan 487 Hotspot di Indonesia, Terbanyak di Riau (Kamis, 19 Maret 2026). Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/a4ab416c5b507f1/klhk-temukan-487-hotspot-di-indonesia-terbanyak-di-riau-kamis-19-maret-2026
Febriari, S. (2026, March 27). Kapolda Riau Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Dumai. Metrotvnews.Com. https://www.metrotvnews.com/read/NOlC9ylV-kapolda-riau-terjun-langsung-padamkan-karhutla-di-dumai?
Firmansyah, I. L., Wati, A. I. I., Sari, I. P., Syifa, A. M., & Radianto, D. O. (2024). Dampak Perubahan Iklim Dapat Meningkatnya Kebakaran Hutan Dan Upaya Pelestarian Lingkungan. Globe: Publikasi Ilmu Teknik, Teknologi Kebumian, Ilmu Perkapalan, 2(2), 88–100.
Harnanda, I. T. (2021). Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam Pengendalian Kebakaran Hutan di Provinsi Riau Studi Kabupaten Rokan Hilir). Universitas Riau.
Kemenhut, S. (2026, February). Indikasi Luas Kebakaran Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Ha) per Provinsi di Indonesia. Sipongi.Gakkum.Kehutanan.Go.Id/. https://sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/indikasi-luas-kebakaran
Mardiansyah, W. (2026). BPBDPK Riau Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla di Dumai. Metro TV. https://www.metrotvnews.com/read/b1oCO6YL-bpbdpk-riau-kerahkan-helikopter-water-bombing-padamkan-karhutla-di-dumai?
Nababan, C. A., Mardiatno, D., & Jatmiko, R. H. (2024). Identifikasi Faktor Dominan Penyebab Karhutla di Gambut Tropis. Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca, 25(1), 1–11.
Nicha, A., & Mashur, D. (2024). Implementasi Kebijakan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Rokan IV Kota Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1).
Nurrisa, F., Hermina, D., & Norlaila. (2025). Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian: Strategi, Tahapan, dan Analisis Data. Jurnal Teknologi Pendidikan Dan Pembelajaran (JTPP), 2(3), 793–800.
Pahlevianuur, M. R., Grave, A. De, Saputra, D. N., Mardianto, D., Sinthania, N. D., Hafrida, L., Bano, V. O., Susanto, E. E., Marahdhani, A. J., Amruddin, Alam, M. D. S., Lisya, M., & Ahyar, D. B. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif (Cetakan Pertama). Pradina Pustaka.
Panggabean, M., Marwoto, & Muryunika, R. (2025). Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Pola Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Manggala Agni DAOPS Sumatea IX/Jambi City. Sylva: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Kehutanan, 14(2), 53–65.
Purnama, E., Usman, F., & Adrianto, D. W. (2024). Mitigasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan KecamatanSungai Sembilan Kota Dumai. Planning for Urban Region and Environment, 13(4).
Putra, R. D. (2026, March 24). Karhutla di Dumai Hanguskan 120 Hektare Lahan, Pemadaman Terkendala Cuaca dan Sumber Air. Riauonline.Co.Id. https://www.riauonline.co.id/riau/read/2026/03/24/karhutla-di-dumai-hanguskan-120-hektare-lahan-pemadaman-terkendala-cuaca-dan-sumber-air?
Rasyid, A., Riskiansyah, M., Suyanto, & Lubis, E. E. (2024). Implementasi Komunikasi Pemberdayaan Manggala Agni dalam Pengendalian Karhutla Pasca Covid-19 di Kota Dumai. SOCIORA: Jurnal Sosiologi Dan Humaniora, 1(1), 42–49.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saharjo, B. H., & Hasanah, U. (2023). Analisis Faktor Penyebab terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Journal of Tropical Silviculture, 14(1), 25–29.
Sarosa, S. (2021). Analisis Data Penelitian Kualitatif. PT Kanisius.
Sidiq, U., & Choiri, M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan (Cetakan Pertama). CV Nata Karya.
Siregar, T. (2026). Hari Raya, Tim Fire Brigade Pertamina RU II Dumai Berjibaku Padamkan Karhutla. RRI. https://berita.rri.co.id/pekanbaru/regional/2290736/hari-raya-tim-fire-brigade-pertamina-ru-ii-dumai-berjibaku-padamkan-karhutla?
Soa, A. H., Seko, S., & Ismawati, S. (2025). Jaminan Kearifan Masyarakat Adat dalam Pembukaan Lahan Secara Membakar Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Bina Hukum Lingkungan, 9(2), 120–132.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Cetakan Kedua). Alfabeta.
Syafriani, I. (2023). Buku Ajar Kebijakan Publik. Deepublish Digital.
Yahusafat, M. M., Indrayani, E., & Kusworo. (2020). Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Hutan Gambut Kabupaten Muaro Jambi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi. Visione: Jurnal Pemerintah Daerah Di Indonesia, 12(4).
Yurismi, A. H., Daniah, R., & Wicaksa, A. (2022). Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Interdependence Journal of International Studies, 3(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syarifah Nadhira, Desinta Bella Irwana, Isnaini Febrianti, Dila Erlianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



