Implementasi Kebijakan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Desa Di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.325Keywords:
Implementasi, Komunikasi, Sumber Daya, Bimbingan TeknisAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan transaksi non tunai bagi pemerintah desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan paradigma kualitatif dengan melakukan pengumpulan data dilapangan atau pelakanaan penelitian, meliputi observasi, wawancara dan pengumpulan dokumen serta mencari sumber-sumber yang dapat mendukung serta melakukan pengolahan dan analisa data. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. Infroman Utama pada penelitian ini adalah lima orang kaur keuangan desa yang berstatus sebagai desa mandiri dengan koneksi jaringan internet yang stabil. Pada penelitian ini peneliti menggunakan Teori Implementasi Kebijakan dari Edward III yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Berdasarkan hasil analisis bahwa pada faktor komunikasi bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang dalam melaksanakan kebijakan penerapan transaksi non tunai bagi pemerintah desa belum melaksanakan sosialisasi berkala secara formal maupun informal sehingga implementor di Desa yaitu Kepala Urusan Keuangan mengalami kendala dalam menjalankan kebijakan transaksi non tunai, kemudian belum adanya regulasi terkait petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan transaksi non tunai, selanjutnya pada faktor sumber daya bahwa perangkat desa belum sepenuhnya memahami tugas pokok dan fungsinya serta kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang di embam oleh perangkat desa khususnya perangkat desa yang membidangi urusan keuangan. Sehingga saran yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang adalah melaksanakan komunikasi secara formal melalui sosialisasi maupun secara informal secara berkala kepada Pemerintah Desa khususnya di Kecamatan Kelam Permai serta perlu dilaksanakan bimbingan teknis bagi perangkat desa agar memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai perangkat desa.
References
Afandi, Z. A., Salman, R., & Hakim, A. R. (2025). Regulasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan good governance di Kabupaten Nganjuk. Universitas Airlangga, Surabaya.
Agustino, L. (2006). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.
Agustino, L. (2006). Politik dan kebijakan publik. Bandung: AIPI.
Dokumen Laporan Tahunan Seksi Pemerintahan Kantor Camat Kelam Permai Kabupaten Sintang Tahun 2024. (2024).
Fatmawati, M. N. R., & Yuliana, I. (2019). Pengaruh transaksi non tunai terhadap jumlah uang beredar di Indonesia tahun 2015–2018 dengan inflasi sebagai variabel moderasi. Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan dan Akuntansi, 11(2), 269–283.
Gamaliel, Y., Suakanto, S., & Andreas. (2017). Perancangan dan implementasi payment gateway dengan metode concurrency untuk transaksi nontunai. Jurnal Telematika, 12(1).
Herlen, A. T., Putriana, V. T., & Yohana, D. (2021). Implementasi kebijakan transaksi non tunai pemerintah daerah di Indonesia. Universitas Andalas, Program Pascasarjana Akuntansi. Padang: Universitas Andalas.
Kurnia, L. D. (2020). Analisis efisiensi penerapan transaksi non tunai dalam Metro Provinsi Lampung. Manajemen, 14(1), 44–57.
Kurniati, Y. (2020). Implementasi kebijakan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bandung. Universitas Padjadjaran, Magister Pascasarjana. Bandung: Program Studi Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran.
Lintangsari, N. N., et al. (2018). Analisis pengaruh instrumen pembayaran non-tunai terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 1(1).
Pasolong, H. (2010). Teori administrasi publik. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Bupati Sintang Nomor 99 Tahun 2021 tentang Penerapan Transaksi Non Tunai bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Sintang. (2021).
Ripley, R. B., & Franklin, G. A. (1986). Policy implementation and bureaucracy. In Public Administration Review. Chicago, IL: The Dorsey Press.
Ritonga, I. T., & Maulina, V. (2020). Analisis implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah (Studi pada Kabupaten Agam dan Kota Padang Panjang). Universitas Gadjah Mada, Program Studi Magister Akuntansi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Saleh, R. S. (2018). Implementasi Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 121 Tahun 2017 tentang sistem penerimaan pendapatan dan pembayaran belanja secara non tunai dalam anggaran pendapatan dan belanja Kota Subulussalam. Universitas Medan Area, Program Magister Administrasi Publik. Medan: Universitas Medan Area.
Samosir, R. F. (2021). Analisis implementasi sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dairi. Universitas Medan Area, Magister Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik. Medan: Universitas Medan Area.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan (Pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Bandung: Alfabeta.
Suharno. (2008). Prinsip-prinsip dasar kebijakan publik. Yogyakarta: UNY Press.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2017).
Tohardi, A. (2019). Buku ajar pengantar metodologi penelitian sosial + plus. Pontianak: Tanjungpura University Press.
Wibowo. (2008). Manajemen kinerja. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Widodo, J. (2010). Analisis kebijakan publik: Konsep teori dan aplikasi analisis proses kebijakan publik. Malang: Bayumedia Publishing.
Winarno, B. (2005). Teori dan proses kebijakan publik. Yogyakarta: Media Pressindo.
Yuswanda Abdoellah, A., & Rusfiana, Y. (2016). Teori dan analisis kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wahyu Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



