Etika Administrasi Publik Dalam Upaya Pencegahan Korupsi Birokrasi
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.319Keywords:
Administrasi Publik, Etika, KorupsiAbstract
Negara berkembang, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan serius berupa maraknya praktik korupsi yang menghambat pembangunan serta merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran etika administrasi publik dalam pencegahan korupsi birokrasi di Indonesia. Etika dipandang sebagai pedoman moral yang mampu mengarahkan perilaku aparatur negara agar tetap menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kajian literatur (literature review). Data diperoleh dari berbagai sumber ilmiah, termasuk jurnal, buku, laporan penelitian, dan regulasi yang relevan pada periode 2019–2025. Teknik analisis data dilakukan melalui content analysis yang mencakup reduksi, klasifikasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan berdasarkan teori etika administrasi publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia masih tinggi, dengan pejabat publik sebagai pelaku dominan. Hal ini dipicu oleh faktor keserakahan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya akuntabilitas. Etika administrasi publik terbukti memiliki peran penting sebagai instrumen preventif, karena prinsip-prinsipnya dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan melalui internalisasi nilai moral ke dalam budaya organisasi birokrasi. Etika mampu memperkuat penerapan prinsip good governance, mendorong partisipasi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran aparatur dalam menjalankan fungsi suatu pelayanan publik. Hasil penelitian ini adalah internalisasi etika administrasi publik yang konsisten merupakan strategi efektif untuk menekan praktik korupsi birokrasi. Implikasi pentingnya adalah perlunya penguatan pendidikan antikorupsi, pembenahan sistem pengawasan, serta keterlibatan aktif masyarakat. Dengan penerapan etika yang konsisten dan komitmen bersama, Indonesia dapat mengatasi tantangan korupsi dan membangun pemerintahan yang lebih baik., etika tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral, tetapi juga sebagai strategi praktis yang dapat meminimalisasi peluang terjadinya korupsi oleh pejabat publik.
References
Agasi, dkk. (2020). Strategi Pemberantasan Korupsi: Buku Pendidikan Antikorupsi. Magelang: Penerbit Pustaka Rumah Cintah.
Ahatri, dkk. (2024). Peran Etika Administrasi Publik dalam Mencegah Maladministrasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 2(2), 7.
Almahdali, dkk. (2024). Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Aulia, A. (2024). Kisah Politik Di Tanah Indonesia. Serang: Literasi Insan Cita.
Azdi, dkk. (2024). Korupsi Dan Kegagalan Etika Dalam Administrasi Publik: Dampak Pada Pelayanan Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Interdisiplin, 11(2), 16.
Candra, M. (2024). Birokrasi dan Good Governance. Jakarta: Prenada Media.
Damanik, dkk. (2024). Metode Penelitian Pendidikan Dasar. CV Rey Media Grafika.
Darmayani, dkk. (2024). Pendidikan Antikorupsi. Bandung: Penerbit Widina.
Hayani, dkk. (2024). Analisis Permasalahan Etika Pejabat Pemerintahan Dari Perspektif Administrasi Publik. Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara2, 2(4), 10.
Hermawan, dkk. (2024). Analisis Dampak Korupsi Dalam Pembangunan Infrastrukturdi Negara Berkembang. Journal Of Social Science Research, 4(1), 13.
Hildawati, dkk. (2024). Buku Ajar Teori Administrasi Publik. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.
Indonesia Corruption Watch. (2024). Laporan Akhir Tahun ICW 2023. Diambil 25 November 2024, dari https://antikorupsi.org/id/laporan-akhir-tahun-icw-2023
Katadata.co, 2024. (2024a). Profesi Pelaku Korupsi 2023, Mayoritas Pejabat Eselon.
Katadata.co, 2024. (2024b). Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2023 Stagnan, Peringkatnya Turun. databoks, hal. 1.
Kemitraan.co.id, 2024. (2024). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2023 Stagnan, Peringkat Turun Jadi 115.
Makhya, S. (2019). Krisis Pemerintahan Esai Tentang Politik Kebijakan dan Urusan Publik. Banyumas: Pustaka Ilmu.
Masdika, dkk. (2025). Etika Administrasi Publik: Dalam Upaya Preventif Korupsi Birokrasi Di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, 6(9), 12.
Muhafidin & Yadiman. (2020). Etika Administrasi Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Murwanto, dkk. (2024). Audit Sektor Publik. Kim Ara Holdings Group.
Musri & Mulia. (2022). Etika Administrasi Publik. Purbalingga: Uereka Media Aksara.
Oscar, D. (2022). Teori Good Governance. Yogyakarta: Deepublish.
Parapat, dkk. (2020). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi Covid 19. Esensi Hukum, 2(2), 14.
Putra & Linda. (2022). Korupsi di Indonesia: Tantangan perubahan sosial. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), 12.
Ramadhani, dkk. (2024). Promblematika Tindak Pindana Korupsi. Indramayu: Penerbit Adab.
Sangadji & Sopiah. (2024). Metodologi Penelitian, Pendekatan Praktis Dalam Penelitian Disertai Contoh Proposal Penelitian. Penerbit Andi.
Sinaga, dkk. (2024). Dinamika Reformasi Adminstrasi Publik Tantangan dan Peluang di Era Global. Medan: UMSU Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulfana Layla Kusuma Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



