Pengaruh Penerapan E-filing Tingkat Pemahaman Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v5i2.161Keywords:
Kepatuhan Wajib Pajak, E-filing, Tingkat Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, PerpajakanAbstract
Motivasi penelitian ini adalah sebagian wajib pajak masih belum memahami sepenuhnya dampak uu perpajakan terhadap penerimaan pajak di Indonesia. Seorang wajib pajak patuh terhadap kewajiban perpajakan apabila ia mempunyai pemahaman yang menyeluruh mengenai peraturan perpajakan : pengetahuan dan kemampuan memahami uu perpajakan, cara pengisian formulir pajak, cara menghitung pajak, cara melaporkan SPT membayar pajak secara rutin. . Tentu saja sistem penyampaian buku elektronik ini tidak mudah karena kurangnya pengawasan terhadap penerapan sistem. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap sistem pengarsipan elektronik dapat menimbulkan ketidakpastian dalam melaporkan pajak. Penelitian kuantitatif. Penelitian ini dengan 98 responden. Kuesioner pengumpulan data. Dilakukan uji validitas dan reliabilitas dengan SPSS versi 24. Hasil penelitian (1) indeks implementasi berkas elektronik sebesar 0,304 non linier yang menunjukkan bahwa penerapan berkas elektronik efisien dan efektif. sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Bengkulu Dua. (2) Variabel tingkat pemahaman perpajakan mempunyai koefisien tidak signifikan sebesar 0,144 yang menunjukkan tingkat pemahaman perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wp.(3) Koefisien pengetahuan WP sebesar koefisien 0,437 menunjukkan bahwa pengetahuan WP berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Bengkulu Dua (4) Penerapan dokumen elektronik tingkat Pengetahuan dan Pemahaman Pajak dikalangan WP berpengaruh positif dan sig pada Sasaran Wajib Pajak dan nilai F hitung > F tabel 388462 > 6,04.
References
Agustiningsih, W., & Isroah, I. (2016). Pengaruh Penerapan E-Filing, Tingkat Pemahaman Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KppPratama Yogyakarta. Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 5(2). https://doi.org/10.21831/nominal.v5i2.11729
Alvionita U. (2021). Pengaruh Penerapan Sistem E-filing , Tingkat Pemahaman Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Pada KPP Pratama Tegal.
Anjani, K. P., & Sulistyowati, E. (2022). Pengaruh Penerapan E-Filing, Tingkat Pemahaman Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang
Annisa Nur Insani,( 2019). Pengaruh Penerapan E-filing dan Tingkat Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (studi kasus pada klien wajib pajak orang pribadi di kantor konsultan pajak nino& rekan). Media Repository STIE Indonesia (STEI) Jakarta
dan Manajemen. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta.
Dedy & Mustaruddin. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Bengkayang. Proceeding Seminar Nasional Bisnis Seri VI 2022
Elma S,.R. (2019). Pengaruh Pemahaman Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran (studi kasus pada wajib pajak restoran di kabupaten cianjur).
https://bengkulu-antaranews-com.
Indriantoro & Bambang Supomo. (2009).Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi
Kartika N. (2020) Pengaruh Penerapan E-filing, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Pada PT. Bank X. Jurnal Fakultas Ekonomi Dan Bisnis UPN Veteran JakartaKornelia Rayna Pili, (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Samarinda. Jurnal Repository Unmul.
Lestari, D., Falah, S., & Muslimin, U. R. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Penerapan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jayapura. JUARA: Jurnal Riset Akuntansi, 13(2), 257–276.
Mufidah, I. (2019). Pengaruh Penerapan Sistem E-filing, Pengetahuan Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Surabaya Wonocolo (Disertasi Doktor, universitas bhayangkara surabaya).
Muliari, N. K., & Setiawan, P. E. (2011). Pengaruh persepsi tentang sanksi perpajakan dan Kesadaran wajib pajak pada kepatuhan Pelaporan wajib pajak orang pribadi di kantor Pelayanan pajak pratama denpasar timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 6(1).
Nasution. (2006). Perpajakan. Jakarta: Bumi Aksara
Nugroho, D. (2018). Jurnal Mitra Manajemen ( JMM Online ). Jurnal Mitra Manajemen, 2(4),273–285.http://ejurnalmitramanajemen.com/index.php/jmm/article/view/125/69
Nugroho, D. (2021). Pengaruh penerapan e-filling, tingkat pemahaman perpajakan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Mitra Manajemen, 5(9), 581-598..
Pradnyana, I. B. P., & Prena, G. Das. (2019). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, E-Billing Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Denpasar Timur. Wacana Ekonomi (Jurnal Ekonomi.Bisnis Dan Akuntansi), 18(1),56–65. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/wacana_ekonomihttp://dx.doi.org/10.22225/we.18.1.993.56-65
Pranata, A., & Nurmala. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, dan Pemutihan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor(Studi pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi SumateraSelatan). Jurnal Akuntansi, 14(2), 319–329.
Pribadi. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 11(2)Conyers, D. (1994). Perencanaan Sosial di Dunia Ketiga: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Rachmadi, W., & Zulaikha, Z. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi wajib pajak orang pribadi atas perilaku penggelapan pajak (studi empiris pada wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Semarang Candisari) (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).
Rachmat H.,& Suci Rahma W. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak danh Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan DI Kota Bandung. Riset & Jurnal Akuntansi
Setyowati, Y. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Kalidengen, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014. Profita, 5(8), 1–21.
Simposium Nasional Akuntansi XIII Purwokerto. 2010
Siti Resmi. (2009). Perpajakan Teori Dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat. Soemarso. (2007).
Sugiyono. (2008). Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabet
Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.
Suwardi,2020. Pengaruh Penggunaan E-form Terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Symposium Keuangan Negara.
Tambun, S., & Witriyanto, E. (2016). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan penerapan esystem terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dengan preferensi resiko sebagai variabel moderating (Studi empiris kepada wajib pajak di komplek perumahan sunter agung Jakarta Utara). Media Akuntansi Perpajakan, 1(2), 86-94
Tuti M,. Sas A,R. & Yani R. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajaka, Kesadaran Membayar Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak ( Studi pada wajib pajak kendaraan bermotor di kota langsa). Jurnal Mahasiswa Akuntansi Samudra 3(216-229).
Widayati dan Nurlis. 2010. Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan untuk membayar
Zulhazmi, A. B., & Kwarto, F. (2019). Pengaruh penerapan sistem e-filling, pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak (studi pada wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha bebas di Bintaro Trade Center). JRB-Jurnal Riset Bisnis, 3(1), 20-29.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Betti Laveni, Syamsir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License