Implementasi Program Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung (PTSL) dan Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat tentang Sertifikasi Tanah
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v5i2.154Keywords:
Implementasi Program, Pengetahuan Masyarakat, Sertifikasi TanahAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami Implementasi Program Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung (PTSL). Latar belakang penelitian ini adalah terdapat kesenjangan antara pengetahuan yang diinginkan atau diharapkan oleh masyarakat tentang sertifikasi tanah dan pengetahuan yang sebenarnya yang mereka miliki. Ini mungkin disebabkan oleh kurangnya edukasi formal, informasi yang sulit diakses, atau faktor-faktor lainnya. Dalam studi ini, peneliti menerapkan pendekatan kualitatif yang diikuti dengan metode deskriptif kualitatif. Untuk pemilihan informan, penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Dalam proses pengumpulan data, digunakan instrumen penelitian berupa observasi di lapangan yang kemudian diikuti dengan wawancara kepada informan yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Masyarakat yang ikut program ptsl, Masyarakat yang tidak ikut program ptsl. Selanjutnya, Dokumentasi digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dokumen dalam penelitian ini, dan teknik verifikasi data dilakukan melalui metode triangulasi. Analisis data dilakukan dengan cara mereduksi data dan menarik kesimpulan dari penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang Implementasi Program PTSL masih kurang. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan teknologi informasi juga merupakan penghambat signifikan dalam implementasi program PTSL. Sosialisasi yang tidak merata dan belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat mengakibatkan adanya kesenjangan pengetahuan dan partisipasi. keterbatasan anggaran yang disediakan oleh pemerintah.
References
Adhim, N., Triyono, T., & Alfriano, N. (2019). Implementasi kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat dalam pelaksanaan gadai tanah. Diponegoro Private Law Review, 4(1).
Elfani, G., & Adnan, M. F. (2022). Evaluasi Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Sijunjung. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(2).
Fazira, F., & Khaidir, A. (2022). Efektivitas Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 16720-16726.
Hasan, S., & Ramadhita, R. (2020). Kesadaran hukum masyarakat dalam akselerasi sertifikasi tanah wakaf di kota Malang. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah, 12(1), 35-50.
Lauren, C. C. (2023). Implikasi Hukum Penipuan Properti dalam Industri Konstruksi di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(05), 387-398.
Masriani, Y. T. (2022). Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak. Jurnal USM Law Review, 5(2), 539-552.
Murniwati, R., & Delyarahmi, S. (2023). SERTIFIKASI TANAH PUSAKA KAUM SELAKU HAK MILIK KOMUNAL DAN AKIBATNYA DI SUMATERA BARAT. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 739-748.
Parapat, J. D., & Kurniawan, B. (2021). Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Sebagai Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah Di Provinsi Jawa Timur. Publika, 355-368.
Pardomuan, R. A., & Khaidir, A. (2021). Hukum administrasi perubahan penggunaan lahan untuk pengembangan perumahan.
Prakoso, B. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. Journal of Private and Economic Law, 1(1), 63-82.
Rizaldi, M., Mujiburohman, D. A., & Pujiriyani, D. W. (2023). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah Antara Hak Guna Usaha dan Hak Milik. Widya Bhumi, 3(2), 137-151.
Saheriyanto, S., & Suhaimi, A. (2021). Pendampingan dan akses modal sebagai strategi access reform dari tanah pelepasan kawasan hutan di kabupaten Barito Kuala. Jurnal Pertanahan, 11(1).
Sirait, S. Y., Nazer, M., & Azheri, B. (2020). Sertifikasi tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap: deskripsi dan manfaatnya. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6(2), 236-248.
Sarson, M. T. Z., & Junus, N. (2022). Penyuluhan Tentang Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terhadap Peningkatan Data Kepemilikan Sertifikat Tanah. Jurnal Abdidas, 3(5), 848-852.
Suharto, M. P., & Basar, G. K. (2019). Konflik Agraria Dalam Pengelolaan Tanah Perkebunan Pada Pt Hevea Indonesia (Pt Hevindo) Dengan Masyarakat Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 1(1), 55-64.
Suputra, I. G. K. R., Sudiatmaka, K., & Setianto, M. J. (2023). PERAN KANTOR PERTANAHAN DALAM PENCEGAHAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN DI KABUPATEN BULELENG. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 66-78
Taolin, F. T., Mujiburohman, D. A., & Widarbo, K. (2024). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Tunas Agraria, 7(1), 68-85.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zakia Aldeo, Afriva Khaidir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License