Urgensi Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Desa Pamengkang Kabupaten Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v3i1.25Keywords:
Akuntabilitas, SAKIP, Good GovernanceAbstract
Pemerintah Desa Pamengkang sesungguhnya telah mulai menerapkan prinsip akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan keuangan, hal ini dibuktikan dengan adanya transparansi serta laporan keuangan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun mengevaluasi efektifitas penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat terukur hanya dari pengelolaan keuangan, pertanyaan seperti Apakah anggaran yang digunakan telah mendukung sepenuhnya visi misi Pemerintah Desa ?, Apakah target yang ditetapkan selaras dengan lingkungan Pemerintahan di sekitarnya serta level Pemerintahan diatasnya yaitu Kecamatan/Kabupaten? Serta pertanyaan terkait kinerja sebagai bentuk evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan lainya tidak dapat terjawab hanya dengan menilai pengelolaan keuangan, namun perlu meninjau komponen perencanaan, penganggaran, pelaporan kinerja, dan akuntabilitas keuangan secara paralel dan utuh. Hal –hal tersebut merupakan suatu rangkaian yang saling berkorelasi dan disebut Sistem Akuntabilitas Kinerja, pada Pemerintah Pusat dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dikenal dengan istilah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah seperti yang dijelaskan pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Melalui penelitian ini penulis bermaksud mengungkap urgensi penerpan Sistem AKuntabilitas Kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa Pamengkang untuk mewujudkan Good Governance.
References
(ald/HUMAS MENPANRB). 2021. “SAKIP Desa, Implementasikan Reformasi Birokrasi Dari Level Desa.” menpan.go.id. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/sakip-desa-implementasikan-reformasi-birokrasi-dari-level-desa (May 12, 2021).
Badruzaman, Jajang, and Irna Chairunnisa. 2012. “Pengaruh Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Terhadap Penerapan Good Governance.” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis 7(1): 1–22.
Iswahyudi, Aries, Iwan Triyuwono, and M. Achsin. 2017. “Hubungan Pemahaman Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi, Value For Money dan Good Governance (Studi Empiris Pada SKPD Di Kabupaten Lumajang).” Jurnal Ilmiah Akuntansi 1(2): 151–66.
Mahsun, Mohamad. 2006. Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Mahsyar, Abdul. 2011. “Masalah Pelayanan Publik Di Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publik.” Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan 1(2): 81–90.
Nurkhamid, Muh. 2008. “Implementasi Inovasi Sistem Pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah.” Jurnal Akuntansi Pemerintah. 3(1): 45–76.
Peraturan Bupati Cirebon. 2010. “Peraturan Bupati Cirebon Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan.”
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon. 2015. “Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.” : 49.
Peraturan Presiden Republik Indonesia. 2010. “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.” https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41084/perpres-no-81-tahun-2010.
———. 2014. “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.”
Subandi. 2011. “Deskriptif Kualitatif Sebagai Satu Metode Dalam Penelitian Pertunjukan.” Harmonia Journal of Arts Research and Education.
Widjaja, HAW. 2004. Otonomi Daerah Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat, Dan Utuh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perdana.
Yenti, E, and S A Fitri. 2014. “Analisis Pengukuran Kinerja dengan Menggunakan Balance Scorecard Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar Oleh: Elfina Yenti*, Sri Adella Fitri*.” Juris 13(2): 184–204.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License