Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Jembatan di Desa Keban Agung Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v5i1.93Keywords:
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan, Infrastruktur JembatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Keban Agung, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Oku Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan Teknik pengumpulan data gabungan kemudian analisis data bersifat induktif sehingga menjadikan hasil generalisasi. Hasil pembahasan yang peneliti dapatkan yaitu Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Keban Agung belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya dalam pengawasan pembangunan infrastruktur jembatan. Kurangnya keaktifan anggota BPD dan pemahaman masyarakat terhadap peran BPD menjadi hambatan utama. Saran yang diberikan adalah perlu peningkatan pemahaman anggota BPD terhadap tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PERDA No. 03 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Saran tambahan untuk peningkatan kinerja BPD adalah memaksimalkan pelatihan yang diberikan kepada Ketua BPD dan anggotanya agar mereka lebih memahami tugas pokok dan fungsinya. Pelatihan ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengawasan pembangunan, manajemen aspirasi masyarakat, serta peran BPD dalam pembangunan desa secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan BPD dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya sebagai perwakilan masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan menyalurkan aspirasi.
References
Ahmad, Komarudin. 2005. Akutansi Manajemen, Dasar-Dasar Konsep Biaya dan Pengambilan Keputusan, Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafino Persada.
Amaliatulwalidain, 2022. Pemerintahan Desa dan Demokratisasi Pasca Orde Baru, Journal of Public Administration and Local Governance, Vol. 6, no. (1) http://jurnal.untidar.ac.id.
Andi Suryadi, 2021. Evaluasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat di Desa Batu Kacang Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga. Jurnal. Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Arikunto, 2018. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta. Rineka Cipta.
Cut Wahyuni Fitria, 2021. Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Pulau Siumat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue. Jurnal. UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
Della Alvio Nita, 2021. Tugas Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ditinjau dari Fiqh Siyasah Studi di Desa Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan). Jurnal. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Ernie Tisnawati Sule dan Kurniawan Saefullah, 2019. Pengantar Manajemen. Jakarta. Prenada Media Jakarta.
Ester Juita Punu, 2021. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Wiau - Lapi Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal. Ilmu Pemerintahan FISPOL UNSRAT.
Firmanto, 2019. Efektivitas Peran dan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Upaya Pembangunan Desa, (Online), Vol.3, No.1, (https://e-journal.unipma.ac.id), diakses pada tanggal 09 Januari 2023.
Handayaningrat, 2019. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: CV Haji Masagung.
Hoetomo, 2017. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Mitra pelajar.
Hurlock, 2018. Psikologi Perkembangan. Jakarta. Erlangga.
Indah Lastri Ramdayanti, 2020. Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Desa Mura Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat. Jurnal. Universitas Muhammadiyah Mataram.
Julianti, 2020. Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penggunaan Dana Desa di Desa Batu Kede Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang. Jurnal. Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar.
Kaloh, 2019. Otonomi Desa. Bandung. CV Indra Prahasta.
Kemendagri, 2018. Undang-Undang: Permendagri tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kusmana, 2019. Teknik, Membuat Peraturan Daerah. Jakarta. Bina Aksara.
Kusnadi dkk, 2018. Media Pembelajaran. Jakarta: Ghalia Indonesia.
M. Iqbal Pajri, 2021. Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mengoptimalkan Pembangunan Di Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Jurnal. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Maudi Aulia, 2021. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembangunan Desa (Studi Deskriptif di Desa Cikujang Kecamatan Gunung-guruh Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat). Jurnal. Universitas Negeri Jakarta.
Merton, Robert K. 1967, On Theoretical Sociology. New York: The Free Press.
Natabaya, 2020. Peran Badan Permusyawaratan Desa Di Dalam Pembangunan Desa Dan Pengawasan Keuangan Desa, (Online), Vol.4, No.3, (https://jurnal.unpad.ac.id), diakses 09 Januari 2023.
Neti Sunarti, 2022. Pengawasan sebagai fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Desa. Jurnal. Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNSRAT.
Oroh, 2019. Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Dulohupa Kecamatan Boliyohuto, (Online), Vol.6, No.2, (https://journal.umgo.ac.id), diakses pada tanggal 09 Januari 2023.
Purnomo, J. 2016. Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Yogyakarta: Infest.
Rahmawati Sururama dan Rizki Amalia, 2020. Pengawasan Pemerintah.
Rahyunir Rauf dan Sri Mauladiah. 2015. Badan Permusyawaratan Desa.
Ramses, 2019. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Desa. Jakarta. Rajawali Pers.
Rohmadin, 2022. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Menjalankan Pengawasan Terhadap Pemerintahan Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, (Online), Vol.5, No.3, (https://ejournal.an.fisip.-unmul.ac.id), diakses pada tanggal 09 Januari 2023.
Rustiadi, E. 2008. Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Bogor. Bogor: IPB.
Setiadi, 2018. Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan. Jakarta. Prisona.
Siagian, 2018. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Akarsa.
Sugiyono, 2018. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung. Alfabeta.
Syarifuddin, 2020. Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Batuq Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal. Program S1 Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman.
Taliziduhu, 2020. Dasar-dasar Ilmu Administrasi. Jakarta. Seri Pustaka.
Terry, 2019. Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah. Jakarta. Penerbit Bumi Aksara.
Weber, Max, 1974. The Theory of Social and Economic Organization, New York. Oxford University Press
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ronales Alan Sagita, Amaliatulwalidain Amaliatulwalidain
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License