Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Pada Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau

Authors

  • Tamba Togap Tambun Universitas Riau
  • Ruqayah Qisthijahra Universitas Riau
  • Harapan Tua R.F.S Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.415

Keywords:

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Badan Pemeriksa Keuangan Negara

Abstract

Studi ini membahas bagaimana prinsip-prinsip tata kelola yang baik diterapkan di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau (BPK). Sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, BPK berperan dalam memastikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Fokus utama studi ini adalah pada implementasi empat prinsip penting, yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan informasi publik, dan supremasi hukum dalam proses audit dan pelayanan publik. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau telah mengimplementasikan prinsip akuntabilitas melalui sistem penilaian kinerja yang terstruktur dan pengawasan berlapis. Transparansi juga terlihat dari kemudahan akses informasi publik melalui berbagai saluran resmi. Selain itu, keterbukaan dalam pelayanan informasi terus diperkuat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Dari segi supremasi hukum, seluruh proses audit dan perilaku pegawai mengacu pada peraturan yang berlaku dan didukung oleh sistem pelaporan pelanggaran untuk menjaga integritas lembaga. Meskipun implementasi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sudah relatif baik, peningkatan literasi masyarakat terkait layanan informasi dan penguatan penggunaan teknologi masih menjadi tantangan di masa mendatang. Secara keseluruhan, komitmen dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik di Kantor Perwakilan Provinsi Riau BPK telah berkontribusi pada peningkatan kualitas pengawasan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat

References

Artikel “Konsep Good Governance dalam Perspektif Pelayanan Publik” oleh Widanti, N. P. T. (2022). Universitas Riau Repository.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Profil BPK Perwakilan Provinsi Riau. https://bpk.go.id/riau (Diakses pada 18 November 2024).

Cahyono, D. P., & Indartuti, E. (2022). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance: Suatu Studi Tentang SILOKDES di Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk. Praja Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 2(05), 56-61.

Dokumen internal Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau. (n.d.). Laporan Kinerja [PDF].

Malik, R., & Hidir, A. (2025). Sosiologi digital: Dinamika sosial di era teknologi. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Malik, R., Susanti, R., Hidir, A., Ihsan, M., & Dzulqarnain, M. F. (2025). Triangulasi dan analisis domain; Meningkatkan kredibilitas dan kedalaman penelitian kualitatif. Kamboti: Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(1), 33-41.

Maolani, D. Y. (2023). Penerapan sistem akuntabilitas publik dalam pelayanan keuangan daerah. Jurnal Dialektika.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik (Edisi Terbaru). Yogyakarta: Andi.

Prokom Setda Buleleng Kab. (2017, May 22). “Pengertian, Prinsip dan Penerapan Good Governance di Indonesia”.

Puspasari, A. (n.d.). “Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Good Governance”. PB_Article_GCGPajak.

Rahayuningsih, T. W., Igirisa, I., & Sulila, I. (2024). “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance pada Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo”. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(10), 1-5.

Sedarmayanti. (2020). Good Governance dalam Perspektif Manajemen Publik. Bandung: Refika Aditama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

United Nations Development Programme. (1997). Governance for Sustainable Human Development. New York: UNDP.

Website Artikel “Good Governance: Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya di Indonesia”. (2025, October 21).

Downloads

Published

2026-02-20

How to Cite

Tamba Togap Tambun, Ruqayah Qisthijahra, & Harapan Tua R.F.S. (2026). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Pada Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 7(1), 15. https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.415

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.