Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Pada Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.415Keywords:
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Badan Pemeriksa Keuangan NegaraAbstract
Studi ini membahas bagaimana prinsip-prinsip tata kelola yang baik diterapkan di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau (BPK). Sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, BPK berperan dalam memastikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Fokus utama studi ini adalah pada implementasi empat prinsip penting, yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan informasi publik, dan supremasi hukum dalam proses audit dan pelayanan publik. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau telah mengimplementasikan prinsip akuntabilitas melalui sistem penilaian kinerja yang terstruktur dan pengawasan berlapis. Transparansi juga terlihat dari kemudahan akses informasi publik melalui berbagai saluran resmi. Selain itu, keterbukaan dalam pelayanan informasi terus diperkuat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Dari segi supremasi hukum, seluruh proses audit dan perilaku pegawai mengacu pada peraturan yang berlaku dan didukung oleh sistem pelaporan pelanggaran untuk menjaga integritas lembaga. Meskipun implementasi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sudah relatif baik, peningkatan literasi masyarakat terkait layanan informasi dan penguatan penggunaan teknologi masih menjadi tantangan di masa mendatang. Secara keseluruhan, komitmen dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik di Kantor Perwakilan Provinsi Riau BPK telah berkontribusi pada peningkatan kualitas pengawasan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat
References
Artikel “Konsep Good Governance dalam Perspektif Pelayanan Publik” oleh Widanti, N. P. T. (2022). Universitas Riau Repository.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Profil BPK Perwakilan Provinsi Riau. https://bpk.go.id/riau (Diakses pada 18 November 2024).
Cahyono, D. P., & Indartuti, E. (2022). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance: Suatu Studi Tentang SILOKDES di Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk. Praja Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 2(05), 56-61.
Dokumen internal Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau. (n.d.). Laporan Kinerja [PDF].
Malik, R., & Hidir, A. (2025). Sosiologi digital: Dinamika sosial di era teknologi. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Malik, R., Susanti, R., Hidir, A., Ihsan, M., & Dzulqarnain, M. F. (2025). Triangulasi dan analisis domain; Meningkatkan kredibilitas dan kedalaman penelitian kualitatif. Kamboti: Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(1), 33-41.
Maolani, D. Y. (2023). Penerapan sistem akuntabilitas publik dalam pelayanan keuangan daerah. Jurnal Dialektika.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik (Edisi Terbaru). Yogyakarta: Andi.
Prokom Setda Buleleng Kab. (2017, May 22). “Pengertian, Prinsip dan Penerapan Good Governance di Indonesia”.
Puspasari, A. (n.d.). “Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Good Governance”. PB_Article_GCGPajak.
Rahayuningsih, T. W., Igirisa, I., & Sulila, I. (2024). “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance pada Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo”. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(10), 1-5.
Sedarmayanti. (2020). Good Governance dalam Perspektif Manajemen Publik. Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
United Nations Development Programme. (1997). Governance for Sustainable Human Development. New York: UNDP.
Website Artikel “Good Governance: Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya di Indonesia”. (2025, October 21).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



