Analisis Yuridis Command Responsibility Terkait Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Ditinjau Dari Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Victor Fernando Panjaitan Universitas Riau
  • Mukhlis. R Universitas Riau
  • Erdiansyah Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.413

Keywords:

Tanggung Jawab Komando, Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, Peradilan Militer, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional

Abstract

Pelanggaran hak asasi manusia berat seringkali melibatkan aktor militer dalam struktur komando yang kompleks, sehingga prinsip tanggung jawab komando sangat penting untuk memastikan akuntabilitas atasan ketika mereka mengetahui atau seharusnya mengetahui tentang kejahatan tersebut. Namun, penerapannya dalam hukum Indonesia masih lemah, terutama karena rumusan yang diskresioner dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 dan dominasi yurisdiksi militer, yang mengurangi transparansi dan efektivitas dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan personel angkatan bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan regulasi dan komparatif, studi ini menganalisis kesenjangan antara peraturan nasional dan standar internasional seperti Statuta Roma dan Konvensi Jenewa. Temuan menunjukkan inkonsistensi normatif yang signifikan yang menghambat penuntutan yang efektif, menyoroti perlunya harmonisasi hukum Indonesia dengan prinsip-prinsip internasional dan revisi Undang-Undang Pengadilan Militer untuk memastikan akuntabilitas yang lebih jelas dan keadilan yang lebih baik bagi para korban

References

Anwar, A. A., & Makarim, H. (2021). Tinjauan yuridis penerapan prinsip tanggung jawab komando di Indonesia sebagai perwujudan keadilan transisi. Jurist-Diction, 4(2).

Ariyanti, V. (2019). Pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang berkeadilan gender dalam ranah kebijakan formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Halu Oleo Law Review, 3(2).

Bangun, D. R. (2015). Pembangunan hukum nasional: Implementasi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Cahaya Keadilan, 3(2).

Khair, T. H. (2021). Tanggung jawab komando dalam pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Khair, T. H., & Wahyuni, S. (2018). Penerapan tanggung jawab komando dalam militer pada pelanggaran HAM berat di Indonesia. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 7(1).

Kurniawan, N. (2017). Kasus Rohingya dan tanggung jawab negara dalam penegakan hak asasi manusia. Jurnal Konstitusi, 14(4).

Malik, R., Susanti, R., Hidir, A., Ihsan, M., & Dzulqarnain, M. F. (2025). Triangulasi dan analisis domain; Meningkatkan kredibilitas dan kedalaman penelitian kualitatif. Kamboti: Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(1), 33-41.

Murthada, M., & Sulubara, S. M. (2022). Implementasi hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1(4).

Oktavianto, F., Pardomuan, J. D., & Syahuri, T. (2020). Hukum positivisme terhadap pembelaan terpaksa dalam kasus pembegalan. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(4).

Philip, C. (2016). Tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak asasi manusia menurut hukum internasional. Lex Administratum, 4(2).

Radjab, S. (2018). Politik hukum penyelesaian pelanggaran HAM berat di era pemerintahan Jokowi–JK. Jurnal Politik Profetik, 6(2).

Ratner, S. R., Abrams, J. S., & Bischoff, J. L. (2009). Accountability for human rights atrocities in international law: Beyond the Nuremberg legacy. Oxford University Press.

Redi, A. (2018). Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Sinar Grafika.

Samsuri, T. (2003). Kajian teori, kerangka konsep, dan hipotesis dalam penelitian. Makalah pada Semiloka Penyusunan Program PLSP, Balai Pengembangan Kelompok Belajar Sumatera Barat.

Setiyono, J. (2010). Pertanggungjawaban komando (command responsibility) dalam pelanggaran HAM berat (studi kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia). Disertasi, Universitas Diponegoro.

Setiyono, J. (2020). Peradilan internasional atas kejahatan HAM berat. Pustaka Magister.

Sudiyana, S., & Suswoto, S. (2018). Kajian kritis terhadap teori positivisme hukum dalam mencari keadilan substantif. Qistie, 11(1).

Sujatmoko, A. (2005). Tanggung jawab negara atas pelanggaran berat HAM: Indonesia, Timor Leste, dan lainnya. Grasindo.

Sujatmoko, A. (2015). Hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter. Rajagrafindo Persada.

Wibowo, W., & Setyadi, Y. (2021). Penegakan hukum hak asasi manusia di Indonesia dalam kasus pelanggaran HAM berat. Journal of Islamic and Law Studies, 5(1).

Wongkar, V. A. (2006). Tanggung jawab komando terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat dan kejahatan perang dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Tesis, Universitas Diponegoro.

Yanto, A., & Hikmah, F. (2023). Akomodasi hukum yang hidup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional menurut perspektif asas legalitas. Recht Studiosum Law Review, 2(2).

Zulyadi, R. (2020). Judge’s role in court to eradicate corruption according to Law Number 20 of 2001. UdaPest International Research and Critics Institute–Journal, 3(2).

Downloads

Published

2026-02-23

How to Cite

Victor Fernando Panjaitan, Mukhlis. R, & Erdiansyah. (2026). Analisis Yuridis Command Responsibility Terkait Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Ditinjau Dari Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 7(1), 13. https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.413

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.