Penertiban Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.317Keywords:
Penambangan Emas Tanpa Izin, Penertiban, Penegakan Hukum, LingkunganAbstract
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa legalitas dari instansi berwenang dan telah menjadi permasalahan serius di berbagai wilayah Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta hambatan yang dihadapi dalam menangani aktivitas PETI, dengan fokus pada studi kasus di wilayah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi lapangan. Upaya penertiban yang dilakukan meliputi tindakan represif melalui operasi gabungan dan penegakan hukum, serta tindakan preventif dan pre-emtif melalui sosialisasi dan pendekatan persuasif. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat dalam menciptakan solusi berkelanjutan untuk mengatasi aktivitas PETI dan mendorong praktik pertambangan yang legal dan berwawasan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban PETI masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan sumber daya aparat, keterlibatan oknum, serta faktor sosial-ekonomi masyarakat yang bergantung pada pertambangan ilegal.
References
Alisjahbana. (2005). Sisi gelap pertambangan emas di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Arianto, H. L., Sahari, A., & I. N. (2024). Penegakan hukum terhadap penambang ilegal di wilayah Mandailing Natal. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(1), 112–126.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Mandailing Natal. (2024). Kabupaten Mandailing Natal dalam angka 2024.
Bagong, S. (2005). Metode penelitian sosial. Jakarta: Kencana Prenanda Media Group.
Fahmi, A. (2017). Penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI). Jurnal Demokrasi dan Otonomi Daerah, 15(2), 139–144.
Fatah, F. A., S., A. N., & Anwar, A. N. R. (2022). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban tempat hiburan malam di kawasan Kampung Turis Kabupaten Pangandaran. Jurnal Unigal, 1787–1788. http://repository.unigal.ac.id/bitstream/handle/123456789/1126/80.Faisal%20Abdul%20Fatah.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Gitelman, L. (2014). Penertiban pedagang kaki lima. In Paper knowledge: Toward a media history of documents (pp. 16–31).
Harapan Tua, R. F. S., & H. I. A. H. (2020). Pembinaan dan penataan pedagang kaki lima. JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 18(1), 496–503. https://doi.org/10.46730/jiana.v18i1.7912
Kurniadi, D., & Effendy, K. (2019). Implementasi kebijakan penertiban penambangan emas tanpa izin dalam mengurangi kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Kuantansingingi Provinsi Riau. Daerah di Indonesia, 11(4), 569–578. https://ejournal.goacademica.com/index.php/jv/article/view/227
Lubis, R. A. (2007). Pelaksanaan fungsi pengawasan inspektorat terhadap disiplin pegawai. Jurnal Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat terhadap Disiplin Pegawai, 10–32.
Manulang, M. (2005). Dasar-dasar manajemen. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Minerba, T., & Hukum, D. A. N. (2023). Emas ilegal oleh aparatur kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.; T. Rohidi, Trans.). UI-Press. (Original work published by Sage Publications)
Niwele, A. V., Mataheru, F., & Taufik, I. (2021). Penanggulangan penambangan emas ilegal. SANISA Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(2), 54–64.
Palandeng, L. M., Pioh, N. R., & ... (2022). Fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Politico: Jurnal Ilmu …. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/44326 https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/download/44326/38613
Panjaitan, G. A. (2020). JOM FISIP, 7(2), 1–13.
Purba, J. C., & Zulkarnaini, Z. (2017). Peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mewujudkan informasi yang beretika dan bertanggung jawab di Provinsi Riau (Doctoral dissertation, Universitas Riau).
Putri, A. M., & Rahman, A. (2023). Pengawasan penertiban pemasangan reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kampar. Jurnal Tatapamong, 5(1), 1–24. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v5i1.3283
Rosjadi, D., & Taufiq, M. (2019). Efektivitas peranan kepolisian dalam menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh masyarakat di lahan penambangan PT ANTAM Tbk dari sisi pembangunan yang berkelanjutan. De’Rechtsstaat, 5(2), 119–128. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2049
Sabali, L., Puluhulawa, F. U., & Sarson, M. T. Z. (2023). Peran penyidik kepolisian Polres Pohuwato dalam menangani tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di kawasan cagar alam. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1429–1437. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.360
Sandi, D. M. (2018). Aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (2004–2017). Jurnal Education and Development, 4, 125–128.
Sari, F. E., & Zulkarnaini, Z. (2021). Employee performance improvement through additional employee income (TPP) at the Sentajo Raya District, Kuantan Singingi Regency, Riau Province. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 2(2), 163–174.
Siagian, F. O., Syafei, M., & Saptomo, P. (2022). Peran kepolisian dalam upaya penanggulangan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang. Tanjungpura Journal of Law, 1(1), 51–67. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Terry, R. G. (2006). Prinsip-prinsip manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Teh, C. G. F. A. G. (2015). Kebijakan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam pengendalian kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI) tahun 2013–2015. Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE, 120(11), 259.
Zulkarnaini, Z., Sujianto, S., Wawan, W., & Mashur, D. (2022). Institutional synergy in sustainable peatland management. Jurnal Kebijakan Publik, 13(4), 420–424.
Zulkarnaini, Z., Nasution, M. S., Rinto, R., Meiwanda, G., & Bedasari, H. (2024). Public–private partnerships in peatland management: A design for sustainable practices. In E3S Web of Conferences (Vol. 506, p. 08001). EDP Sciences.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



