Penertiban Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal

Authors

  • Yogi Yudistira Ade Putra Universitas Riau
  • Zulkarnain Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.317

Keywords:

Penambangan Emas Tanpa Izin, Penertiban, Penegakan Hukum, Lingkungan

Abstract

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa legalitas dari instansi berwenang dan telah menjadi permasalahan serius di berbagai wilayah Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta hambatan yang dihadapi dalam menangani aktivitas PETI, dengan fokus pada studi kasus di wilayah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi lapangan. Upaya penertiban yang dilakukan meliputi tindakan represif melalui operasi gabungan dan penegakan hukum, serta tindakan preventif dan pre-emtif melalui sosialisasi dan pendekatan persuasif. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat dalam menciptakan solusi berkelanjutan untuk mengatasi aktivitas PETI dan mendorong praktik pertambangan yang legal dan berwawasan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban PETI masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan sumber daya aparat, keterlibatan oknum, serta faktor sosial-ekonomi masyarakat yang bergantung pada pertambangan ilegal.

References

Alisjahbana. (2005). Sisi gelap pertambangan emas di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Arianto, H. L., Sahari, A., & I. N. (2024). Penegakan hukum terhadap penambang ilegal di wilayah Mandailing Natal. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(1), 112–126.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Mandailing Natal. (2024). Kabupaten Mandailing Natal dalam angka 2024.

Bagong, S. (2005). Metode penelitian sosial. Jakarta: Kencana Prenanda Media Group.

Fahmi, A. (2017). Penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI). Jurnal Demokrasi dan Otonomi Daerah, 15(2), 139–144.

Fatah, F. A., S., A. N., & Anwar, A. N. R. (2022). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban tempat hiburan malam di kawasan Kampung Turis Kabupaten Pangandaran. Jurnal Unigal, 1787–1788. http://repository.unigal.ac.id/bitstream/handle/123456789/1126/80.Faisal%20Abdul%20Fatah.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Gitelman, L. (2014). Penertiban pedagang kaki lima. In Paper knowledge: Toward a media history of documents (pp. 16–31).

Harapan Tua, R. F. S., & H. I. A. H. (2020). Pembinaan dan penataan pedagang kaki lima. JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 18(1), 496–503. https://doi.org/10.46730/jiana.v18i1.7912

Kurniadi, D., & Effendy, K. (2019). Implementasi kebijakan penertiban penambangan emas tanpa izin dalam mengurangi kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Kuantansingingi Provinsi Riau. Daerah di Indonesia, 11(4), 569–578. https://ejournal.goacademica.com/index.php/jv/article/view/227

Lubis, R. A. (2007). Pelaksanaan fungsi pengawasan inspektorat terhadap disiplin pegawai. Jurnal Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat terhadap Disiplin Pegawai, 10–32.

Manulang, M. (2005). Dasar-dasar manajemen. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Minerba, T., & Hukum, D. A. N. (2023). Emas ilegal oleh aparatur kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.; T. Rohidi, Trans.). UI-Press. (Original work published by Sage Publications)

Niwele, A. V., Mataheru, F., & Taufik, I. (2021). Penanggulangan penambangan emas ilegal. SANISA Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(2), 54–64.

Palandeng, L. M., Pioh, N. R., & ... (2022). Fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Politico: Jurnal Ilmu …. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/44326 https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/download/44326/38613

Panjaitan, G. A. (2020). JOM FISIP, 7(2), 1–13.

Purba, J. C., & Zulkarnaini, Z. (2017). Peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mewujudkan informasi yang beretika dan bertanggung jawab di Provinsi Riau (Doctoral dissertation, Universitas Riau).

Putri, A. M., & Rahman, A. (2023). Pengawasan penertiban pemasangan reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kampar. Jurnal Tatapamong, 5(1), 1–24. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v5i1.3283

Rosjadi, D., & Taufiq, M. (2019). Efektivitas peranan kepolisian dalam menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh masyarakat di lahan penambangan PT ANTAM Tbk dari sisi pembangunan yang berkelanjutan. De’Rechtsstaat, 5(2), 119–128. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2049

Sabali, L., Puluhulawa, F. U., & Sarson, M. T. Z. (2023). Peran penyidik kepolisian Polres Pohuwato dalam menangani tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di kawasan cagar alam. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1429–1437. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.360

Sandi, D. M. (2018). Aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (2004–2017). Jurnal Education and Development, 4, 125–128.

Sari, F. E., & Zulkarnaini, Z. (2021). Employee performance improvement through additional employee income (TPP) at the Sentajo Raya District, Kuantan Singingi Regency, Riau Province. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 2(2), 163–174.

Siagian, F. O., Syafei, M., & Saptomo, P. (2022). Peran kepolisian dalam upaya penanggulangan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang. Tanjungpura Journal of Law, 1(1), 51–67. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor

Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Terry, R. G. (2006). Prinsip-prinsip manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Teh, C. G. F. A. G. (2015). Kebijakan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam pengendalian kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI) tahun 2013–2015. Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE, 120(11), 259.

Zulkarnaini, Z., Sujianto, S., Wawan, W., & Mashur, D. (2022). Institutional synergy in sustainable peatland management. Jurnal Kebijakan Publik, 13(4), 420–424.

Zulkarnaini, Z., Nasution, M. S., Rinto, R., Meiwanda, G., & Bedasari, H. (2024). Public–private partnerships in peatland management: A design for sustainable practices. In E3S Web of Conferences (Vol. 506, p. 08001). EDP Sciences.

Downloads

Published

2025-08-30

How to Cite

Putra, Y., & Zulkarnain. (2025). Penertiban Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 6(2), 10. https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.317

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.