Implementasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.259Keywords:
Netralitas ASN, Pilkada 2024, Penanganan PelanggaranAbstract
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pilar penting dalam menjaga profesionalisme birokrasi serta integritas demokrasi, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penanganan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Pilkada 2024. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi di Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Mojokerto telah mengimplementasikan penanganan pelanggaran berdasarkan empat indikator implementasi kebijakan menurut George C. Edward III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Meskipun masih terdapat keterbatasan jumlah personel, Bawaslu menunjukkan respons yang cepat dan koordinasi yang baik lintas divisi serta dengan instansi eksternal. Kabupaten Mojokerto tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Jawa Timur, dengan bentuk pelanggaran seperti keterlibatan dalam kampanye dan simbol dukungan politik. Temuan ini mengindikasikan bahwa pengawasan perlu diperkuat, baik dari sisi sumber daya manusia, pelatihan, maupun sistem pelaporan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Bawaslu dan edukasi yang masif kepada ASN guna menjaga netralitas dan mendukung terciptanya pemilu yang adil dan demokratis.
References
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Jurnal Edumaspul, 6(1), 974–980.
Admiwati, R., & Hermawati, I. (2024). Kode Etik ASN Dalam Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Presiden 2024. HUMANITIS: Jurnal Humaniora, Sosial Dan Bisnis, 2(6), 37–48.
Anggreani, A. L., & Maharani, A. E. P. (2024). Analisis Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Oleh Badan Pengawas Pemilu Surakarta. RES PUBLICA [Jurnal Hukum Kebijakan Publik], 8(2), 244–251.
Awaluddin, M., Siallagan, D. Y., Prestoroika, E., & Qadri, U. (2023). Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Penangganan Pelanggaran Pemilu (Studi Kasus Netralitas Asn Di Kota Pontianak. Jurnal Perspektif Administrasi Dan Bisnis, 4(1), 55–62. https://doi.org/10.38062/jpab.v4i1.454
Bachrun, H., Husen, L. ode, & Gadjong, A. A. (2021). Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Oleh Bawaslu Kabupaten Maros Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Journal of Lex Generalis(JLS), 2(8).
Bawaslu Provinsi Jatim. (2024). Totok Pastikan Pelaksanaan Pilkada Mojokerto Tetap Lancar Meski Banyak Laporan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jatim.
Candra, F., & Bariun, L. O. (2022). Efektifitas Hukum Pemilihan Kepala Daerah Dalam Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Media Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 1–11.
Dwiyanto, A. (2018). Ilmu Administrasi Publik Di Indonesia: Mencari Identitas. Gadjah Mada University Press.
Fajrianto, & Andriyansyah, M. F. (2024). Pilkada Serentak 2024 : Antara Pelanggaran Netralitas ASN dan Upaya Penanggulannya. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 05(3), 188–197.
Firnanda, A., Fahresy, S. H., & Imanda, S. A. R. (2024). Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 53–70. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i1.342
Hambali, Q. R. P. (2024). Implementasi Kebijakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum 2024 (Studi Pengawasan Bawaslu Terhadap Netralitas ASN di “Kecamatan Purwosari, Kecamatan Kraton, dan Kecamatan Pandaan” di Kabupaten Pasur. Triwikrama : Jurnal Sosial, 4(12). https://doi.org/https://doi.org/10.6578/triwikrama.v4i12.5917
Hartati, W., Wijaya, S. A., Yuniarti, R., Bahri, S. Y., & Santhi, N. H. (2024). Penguatan Kapasitas Sumber Daya Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dalam Rangka Pengawasan Rekapitulasi Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Montong Gading. Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(2), 184–192. https://doi.org/10.58192/karunia.v3i2.2270
Hasanah, S., & Rejeki, S. (2021). Wewenang Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Kepala Daerah. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, 9(2), 43–52. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.7795
Hudia, L., Arie, M., & Bariun, L. O. (2021). Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Oleh Apartur Sipil Negara. Syattar, 2(1), 1–17.
Istikomah, S. (2024). Analisis Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Pada Pemilu Tahun 2024. Departemen Politik Dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, 1–17.
Larasati, A. S., & Musfirah, M. (2021). Analisis Penyelenggaraan Etika Administrasi dalam Netralitas ASN Pada Pilkada 2020. Dinamika Governance : Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 11(1), 103–116. https://doi.org/10.33005/jdg.v11i1.2512
Mustika, Y. A., & Rasyidin, S. (2021). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Bener Meriah. Jurnal Transparansi Publik, 1(1), 43–54. https://doi.org/https://doi.org/10.29103/jtp.v1i1.5732
Pattiruhu, C., & Singkery, M. R. (2024). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Maluku. Jurnal SANIRI, 5.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Saputra, A. D. (2020). Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Oleh Bawaslu Kota Palopo Pada Pemilu 2019. Jurnal I La Galigo | Public Administration Journal, 3(2), 9–17. https://doi.org/https://doi.org/10.35914/ilagaligo.476
Septiani, E. (2023). Analisis Terhadap Upaya Penguatan Implementasi Kebijakan Netralitas ASN dalam Pemilu. Ebisma (Economics, Business, Management, & Accounting Journal), 3(1), 23–36. https://doi.org/10.61083/ebisma.v3i1.24
Shalihah, A., & Huroiroh, E. (2024). The Optimization of Bawaslu’s Role in the 2024 Simultaneous Elections Optimalisasi Peran Bawaslu dalam Pemilu Serentak 2024. Jurnal Konstitusi, 21(3). https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk2139
Suhariyanto, D. (2023). Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Bawaslu Dki Jakarta. Communnity Development Journal, 4(3), 5736–5740.
Sutrisno. (2019). Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 521–543. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art5
Takalamingan, V. B. P., Liando, D. M., & Kumayas, N. (2021). Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Kota Bitung Tahun 2020. Jurnal Governance, 1(2).
Terry, R. G. (2016). Prinsip-prinsip manajemen (Cetakan Keempat). Bumi Aksara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annas Nur Rizal, Keika Khanaya Al-Zahra, Anindya Vega Aulia Agustina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License