Implementasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Mojokerto

Authors

  • Annas Nur Rizal Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Keika Khanaya Al-Zahra Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Anindya Vega Aulia Agustina Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.259

Keywords:

Netralitas ASN, Pilkada 2024, Penanganan Pelanggaran

Abstract

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pilar penting dalam menjaga profesionalisme birokrasi serta integritas demokrasi, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penanganan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Pilkada 2024. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi di Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Mojokerto telah mengimplementasikan penanganan pelanggaran berdasarkan empat indikator implementasi kebijakan menurut George C. Edward III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Meskipun masih terdapat keterbatasan jumlah personel, Bawaslu menunjukkan respons yang cepat dan koordinasi yang baik lintas divisi serta dengan instansi eksternal. Kabupaten Mojokerto tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Jawa Timur, dengan bentuk pelanggaran seperti keterlibatan dalam kampanye dan simbol dukungan politik. Temuan ini mengindikasikan bahwa pengawasan perlu diperkuat, baik dari sisi sumber daya manusia, pelatihan, maupun sistem pelaporan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Bawaslu dan edukasi yang masif kepada ASN guna menjaga netralitas dan mendukung terciptanya pemilu yang adil dan demokratis.

References

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Jurnal Edumaspul, 6(1), 974–980.

Admiwati, R., & Hermawati, I. (2024). Kode Etik ASN Dalam Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Presiden 2024. HUMANITIS: Jurnal Humaniora, Sosial Dan Bisnis, 2(6), 37–48.

Anggreani, A. L., & Maharani, A. E. P. (2024). Analisis Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Oleh Badan Pengawas Pemilu Surakarta. RES PUBLICA [Jurnal Hukum Kebijakan Publik], 8(2), 244–251.

Awaluddin, M., Siallagan, D. Y., Prestoroika, E., & Qadri, U. (2023). Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Penangganan Pelanggaran Pemilu (Studi Kasus Netralitas Asn Di Kota Pontianak. Jurnal Perspektif Administrasi Dan Bisnis, 4(1), 55–62. https://doi.org/10.38062/jpab.v4i1.454

Bachrun, H., Husen, L. ode, & Gadjong, A. A. (2021). Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Oleh Bawaslu Kabupaten Maros Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Journal of Lex Generalis(JLS), 2(8).

Bawaslu Provinsi Jatim. (2024). Totok Pastikan Pelaksanaan Pilkada Mojokerto Tetap Lancar Meski Banyak Laporan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jatim.

Candra, F., & Bariun, L. O. (2022). Efektifitas Hukum Pemilihan Kepala Daerah Dalam Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Media Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 1–11.

Dwiyanto, A. (2018). Ilmu Administrasi Publik Di Indonesia: Mencari Identitas. Gadjah Mada University Press.

Fajrianto, & Andriyansyah, M. F. (2024). Pilkada Serentak 2024 : Antara Pelanggaran Netralitas ASN dan Upaya Penanggulannya. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 05(3), 188–197.

Firnanda, A., Fahresy, S. H., & Imanda, S. A. R. (2024). Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 53–70. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i1.342

Hambali, Q. R. P. (2024). Implementasi Kebijakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum 2024 (Studi Pengawasan Bawaslu Terhadap Netralitas ASN di “Kecamatan Purwosari, Kecamatan Kraton, dan Kecamatan Pandaan” di Kabupaten Pasur. Triwikrama : Jurnal Sosial, 4(12). https://doi.org/https://doi.org/10.6578/triwikrama.v4i12.5917

Hartati, W., Wijaya, S. A., Yuniarti, R., Bahri, S. Y., & Santhi, N. H. (2024). Penguatan Kapasitas Sumber Daya Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dalam Rangka Pengawasan Rekapitulasi Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Montong Gading. Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(2), 184–192. https://doi.org/10.58192/karunia.v3i2.2270

Hasanah, S., & Rejeki, S. (2021). Wewenang Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Kepala Daerah. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, 9(2), 43–52. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.7795

Hudia, L., Arie, M., & Bariun, L. O. (2021). Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Oleh Apartur Sipil Negara. Syattar, 2(1), 1–17.

Istikomah, S. (2024). Analisis Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Pada Pemilu Tahun 2024. Departemen Politik Dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, 1–17.

Larasati, A. S., & Musfirah, M. (2021). Analisis Penyelenggaraan Etika Administrasi dalam Netralitas ASN Pada Pilkada 2020. Dinamika Governance : Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 11(1), 103–116. https://doi.org/10.33005/jdg.v11i1.2512

Mustika, Y. A., & Rasyidin, S. (2021). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Bener Meriah. Jurnal Transparansi Publik, 1(1), 43–54. https://doi.org/https://doi.org/10.29103/jtp.v1i1.5732

Pattiruhu, C., & Singkery, M. R. (2024). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Maluku. Jurnal SANIRI, 5.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Saputra, A. D. (2020). Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Oleh Bawaslu Kota Palopo Pada Pemilu 2019. Jurnal I La Galigo | Public Administration Journal, 3(2), 9–17. https://doi.org/https://doi.org/10.35914/ilagaligo.476

Septiani, E. (2023). Analisis Terhadap Upaya Penguatan Implementasi Kebijakan Netralitas ASN dalam Pemilu. Ebisma (Economics, Business, Management, & Accounting Journal), 3(1), 23–36. https://doi.org/10.61083/ebisma.v3i1.24

Shalihah, A., & Huroiroh, E. (2024). The Optimization of Bawaslu’s Role in the 2024 Simultaneous Elections Optimalisasi Peran Bawaslu dalam Pemilu Serentak 2024. Jurnal Konstitusi, 21(3). https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk2139

Suhariyanto, D. (2023). Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Bawaslu Dki Jakarta. Communnity Development Journal, 4(3), 5736–5740.

Sutrisno. (2019). Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 521–543. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art5

Takalamingan, V. B. P., Liando, D. M., & Kumayas, N. (2021). Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Kota Bitung Tahun 2020. Jurnal Governance, 1(2).

Terry, R. G. (2016). Prinsip-prinsip manajemen (Cetakan Keempat). Bumi Aksara.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Downloads

Published

2025-06-17

How to Cite

Rizal, A., Al-Zahra, K., & Agustina, A. (2025). Implementasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Mojokerto. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 6(2), 13. https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.259

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.