Efektivitas Pelaksanaan Eksekusi Barang Sitaan pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Padang
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.320Keywords:
Efektivitas, Eksekusi Barang Sitaan, Kejaksaan Negeri Padang, Yuridis-Empiris, Good GovernanceAbstract
Pelaksanaan eksekusi barang sitaan merupakan salah satu kewenangan strategis kejaksaan dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta peraturan teknis terkait pengelolaan dan pelelangan barang rampasan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan eksekusi barang sitaan pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan lima dimensi, yaitu administrasi dan pengelolaan, dukungan teknis, ketepatan waktu, koordinasi antarinstansi, serta akuntabilitas dan transparansi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, dengan informan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan secara interaktif mengikuti model Miles, Huberman, dan Saldaña (2014), dengan uji keabsahan data melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan eksekusi barang sitaan di Kejaksaan Negeri Padang belum optimal. Administrasi masih bergantung pada sistem manual, dukungan teknis terbatas, ketepatan waktu pelaksanaan rendah, koordinasi antarinstansi belum efektif, dan akuntabilitas publik masih lemah. Kesimpulannya, peningkatan efektivitas memerlukan digitalisasi administrasi, penguatan kapasitas SDM dan fasilitas, optimalisasi manajemen waktu, koordinasi lintas lembaga, serta peningkatan literasi hukum dan digital masyarakat untuk memperkuat akuntabilitas publik.
References
Aritonang, Y. E., Ester, S., & Manullang, D. (2022). Peranan Kejaksaan dan upaya melakukan pengelolaan hasil eksekusi barang bukti tindak pidana korupsi (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai). Nommensen Law Review, 1(1), 14–27.
Barney, J. (1991). Firm resources and sustained competitive advantage. Journal of Management, 17(1), 99–120. https://doi.org/10.1177/014920639101700108
Batviano, M. Z., Wauran, P. C., & Uhing, Y. (2023). Pengaruh sistem informasi sumber daya manusia dan kompetensi karyawan terhadap efektivitas kerja karyawan. Jurnal EMBA, 11(1), 1247–1257.
Covey, S. R. (1989). The 7 habits of highly effective people. Free Press.
Elu, K. (2022). Mekanisme penyimpanan dan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(6), 2829–2838.
Gulick, L., & Urwick, L. (1937). Papers on the science of administration. Institute of Public Administration.
Hasibuan, M. S. P. (2016). Manajemen: Dasar, pengertian, dan masalah (Edisi revisi). Bumi Aksara.
Iihelu, R. W, dkk. (2024). Pengaruh Fasilitas Kantor Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai Pada Kantor Kecamatan Terlutih Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Administrasi Terapan.
Jusup, S. M, dkk. (2022). Pengaruh Perilaku Pemimpin dan Pembagian Kerja Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai Pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. AkMen , 343-355.
Manalu, S. P, dkk. (2020). Pengaruh Perilaku Birokrasi Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai Kodam I/Bukit Barisan. Journal Economic And Strategy (JES) , 30-37.
Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing government: How the entrepreneurial spirit is transforming the public sector. Addison-Wesley.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rupbasan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. bandung: alfabeta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
UNDP. (1997). Governance for sustainable human development. United Nations Development Programme.
Widiarty, W. S. (2024). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Zuhairmanto, Z., Hidayat, D., & Nurhayati, N. (2022). Hambatan pelaksanaan lelang barang sitaan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Sriwijaya International Journal of Law and Civil Justice, 4(2), 91–96. https://doi.org/10.28946/sijlcj.v4i2.1608
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nike Juliandari, Rahmadani Yusran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



