Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak PBB Melalui Sosialisasi Program Sipapah di Kabupaten Gunungkidul
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.292Keywords:
Kesadaran Wajib, Pajak, Sosialisasi, SIPAPAHAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator penting kemandirian fiskal suatu daerah dalam pelaksanaan desentralisasi. Meski demikian, kontribusi PAD terhadap pembiayaan pembangunan di berbagai daerah, Kabupaten Gunungkidul, masih belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan triangulasi data, bertujuan menggali secara mendalam faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak dan efektivitas inovasi pelayanan pajak melalui aplikasi SIPAPAH. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan melakukan pembayaran PBB secara daring. Namun dalam praktik implementasinya masih banyak kendala, seperti rendahnya pemanfaatan aplikasi akibat preferensi masyarakat terhadap metode pembayaran konvensional, kurangnya sosialisasi, serta keterbatasan dari segi ekonomi pada kelompok masyarakat tertentu. Hasil penelitian menyimpulkan ketidaktertiban wajib pajak membayar PBB bukan hanya karena faktor ekonomi, melainkan lebih pada aspek kesadaran, kebiasaan, serta komunikasi yang belum efektif. Minimnya kesadaran wajib pajak membayar tagihan perlu diatasi dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif oleh pemerintah. Dalam konteks ini, sosialisasi program SIPAPAH secara intensif dan inklusif menjadi strategi penting membangun kepercayaan publik serta menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap kewajiban perpajakan. Pendekatan karikatif dan peningkatan intensitas sosialisasi menjadi strategi penting untuk meningkatkan ketertiban wajib pajak. Dukungan terhadap pengembangan dan pemanfaatan SIPAPAH dinilai krusial dalam rangka optimalisasi PAD dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah serta edukasi masyarakat terkait kemudahan pembayaran pajak perlu terus ditingkatkan lagi oleh Pemerintah.
References
Basri, F. (2001). Perekonomian Indonesia: Tantangan dan harapan bagi kebangkitan Indonesia. Erlangga.
Hadi, A. F., & Mashur, D. (2024). Strategi peningkatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Pekanbaru. Jurnal Inovasi Sektor Publik, 4(2), 1–15.
Halim, A. (2007). Akuntansi keuangan daerah. Salemba Empat.
Harian Jogja. (2021, May 15). BKAD Gunungkidul luncurkan aplikasi SIPAPAH untuk pembayaran PBB online. Harian Jogja. https://harianjogja.com
Harian Jogja. (2021, October 28). Aplikasi SIPAPAH Gunungkidul untuk tingkatkan pelayanan sektor pajak. Harian Jogja. https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2021/10/28/513/1086720/aplikasi-sipapah-gunungkidul-untuk-tingkatkan-pelayanan-sektor-pajak
Ilyas, B., Wirawan, et al. (2007). Hukum pajak (Edisi 3). Salemba Empat.
Koutsoyiannis, A. (1977). Theory of econometrics: An introductory exposition of econometric methods (2nd ed.). Macmillan Publishers.
Manan, B. (1992). Dasar-dasar perundang-undangan Indonesia. IndoHill Co.
Marcus, L. (1996). Eksistensi peraturan kebijaksanaan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah serta dampaknya terhadap pembangunan materi hukum tertulis nasional (Disertasi, Universitas Padjadjaran).
Nurbaningsih, E. (n.d.). Aktualisasi pengaturan wewenang mengatur urusan daerah dalam peraturan daerah, studi periode era otonomi seluas-luasnya (Disertasi, Program Dokter Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM, hlm. 195).
Pertiwi, M. & Zubaidah, E. (2018). Analisis strategi peningkatan penerimaan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. PUBLIKa, 5(1), 319–331.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. (2012). Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. (2024). Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Denda Pajak.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rosmery, E. (2022). Implementasi pengelolaan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 12(2), 38–45.
Sitaniapessy, F. (2013). Pengaruh pengeluaran pemerintah dan inflasi terhadap pendapatan asli daerah. Jurnal Ilmu Ekonomi, 5(2), 77–85.
Sutedi, A. (2008). Hukum pajak dan retribusi daerah. Ghalia Indonesia.
Syarifin, P., et al. (2005). Hukum pemerintahan daerah. Pustaka Bani Quraisy.
Syaukani, H. R., et al. (2002). Otonomi daerah dalam negara kesatuan. Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Heri Roh Pujiati, Galih Nugraheni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



