Optimalisasi Penggunaan E-Survey Polri di Polresta Padang
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v5i2.164Keywords:
E-Survei Kepolisian Nasional, E-Pemerintahan, Polda PadangAbstract
E-Survey Polri merupakan platfrom yang dibuat oleh Mabes Polri yang berguna menilai pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melalui platform ini, masyarakat dapat memberikan penilaian dan masukan mengenai pelayanan yang mereka terima dari instansi Kepolisian. Dalam penggunaan terdapat beberapa permasalahan sehingga menyebabkan belum optimalnya penggunaan E-Survey Polri di Polresta Padang. Dengan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara pengoptimalan penggunaan E-Survey Polri di Polresta Padang. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Polresta Padang dan Polda Sumbar. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data model Miles dan Huberman yakni data reduction (reduksi data), data display (penyajian data), conclusion drawing/verification (menarik kesimpulan). Berdasarkan metode penelitian tersebut maka didapatkan hasil bahwa belum optimalnya penggunaan E-Survey Polri di Polresta Padang, hal tersebut terlihat dari belum terpenuhinya indikator e-government yang diungkapkan oleh Indrajit, indikatornya yaitu support, capacity, dan value. Sehingga didapatkan cara pengoptimalan penggunaan E-Survey Polri, salah satu caranya yakni melakukan sosialisasi secara merata, kontinyu, konsisten dan menyeluruh kepada masyarakat terkait penggunaan E-Survey Polri, menyediakan infrastuktur pendukung penggunaan E-Survey Polri seperti menyediakan satu handphone android yang telah dilengkapi dengan aplikasi telegram yang dapat digunakan oleh masyarakat yang tidak memiliki handphone android pada saat melakukan pelayanan ke Polresta Padang. Dan menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten melalui pemberian arahan dan petunjuk secara rutin kepada personel Kepolisian di Polresta Padang.
References
Ari Sapari. (2023). Link: https://kedirikota.jatim.Polri.go.id/2023/03/27/inilah-manfaat-aplikasi-e-survey-polres-kediri-kota/. Diakses pada tanggal 1 Februari pukul 13.00 WIB.
Auliyaa, P., Hidayat, R., & Nababan, R. (2022). Implementasi pelayanan publik berbasis e-government melalui ogan lopian. Kinerja, 18(4), 502–512. https://doi.org/10.30872/jkin.v18i4.9804
Auliyaa, P., Hidayat, R., Nababan, R., & Singaperbangsa, U. (2021). Implementasi pelayanan publik berbasis e-government melalui ogan lopian. 18(4), 502–512. http://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/KINERJA
Biro Rena Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarata (2023) Link : https://jogja.Polri.go.id/polda/satker/biro-rena/informasi/detail/tugas-dan-fungsi-rorena.html. Diakses pada tanggal 24 Mai 2024 pukul 14,00 WIB.
Daraba, D., Salam, R., Wijaya, I. D., Baharuddin, A., Sunarsi, D., & Bustamin, B. (2023). Membangun Pelayanan Publik Yang Inovatif Dan Efisien Di Era Digital Di Indonesia. Jurnal Pallangga Praja (JPP), 5(1), 31–40. https://doi.org/10.61076/jpp.v5i1.3428
Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112. Pemerintah Pusat. Jakarta.
Instruksi Presiden Republik Indonesia. 2003. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2018. Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: ST/451/II/REN 2.2./2018.
Kurnia, C., Posumah, J. H., & Plangiten, N. N. (2023). christy+kurnia_JAP_2023_4. Jurnal Administrasi Publik, 9(4), 489–496.
Muliawaty, L., & Hendryawan, S. (2020). Peranan e-government dalam pelayanan publik (studi kasus: Mal pelayanan publik Kabupaten Sumedang). Kebijakan: Jurnal Ilmu …, 11, 101–112.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2003. Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2004. Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2017. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Polresta Padang (2024). Link: https://www.polrestapadang.id/ . Diakses pada tanggal 6 Juli 2024 pukul 20.00 WIB.
Rahmadhan, A. G., Muhamadani, R., & Syafril, R. (2024). UPAYA OMBUDSMAN PADANG DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PELAYANAN PUBLIK YANG BEBAS DARI MALADMINISRASI. Holistik Analisis Nexus, 1(6), 142-145.
Rs. Bhayangkara Surabaya (2021). Link: https://rs-bhayangkarasurabaya.id/baca/artikel/181/langkah-langkah-pengisian-e-survei-Polri.html. Diakses pada tanggal 26 januari 2024 pukul 20.00WIB.
Syafril, R. (2023). Optimalization of the Nagari Owned Enterprise Program (BUMNag) Mitra Mandiri in Developing the Potential of Nagari Sungai Pua Agam Regency. Santhet (Jurnal Sejarah Pendidikan Dan Humaniora), 7(2), 624-632.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Azzira Caesa dija, Rizki Syafril

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License