Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Lingkungan dalam Perspektif Demokrasi Hijau

Authors

  • Siti Marwiyah Universitas Panca Marga
  • Rahmat Hamdani Universitas Panca Marga
  • Hendrik Adrianto Indria Universitas Panca Marga
  • Dimas Dwi Andrean Universitas Panca Marga
  • Achmad Arif Billah Universitas Panca Marga

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v7i2.538

Keywords:

Transparansi, Akuntabilitas, Kebijakan Lingkungan, Demokrasi Hijau, Tata Kelola Lingkungan

Abstract

Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip dasar tata kelola lingkungan yang baik. Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas pemerintah sebagai landasan tata kelola lingkungan di Indonesia, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan lingkungan di Indonesia serta mengkajinya dari perspektif demokrasi hijau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data dikumpulkan dari jurnal ilmiah, buku, laporan yang diterbitkan oleh lembaga nasional dan internasional, serta dokumen peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara normatif, kerangka hukum Indonesia telah memasukkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lingkungan. Namun, implementasinya masih terkendala oleh ketidakkonsistenan data lingkungan antarlembaga pemerintah, terbatasnya akses publik terhadap informasi lingkungan yang strategis, lemahnya pengawasan dalam proses perizinan lingkungan, serta akuntabilitas sosial yang belum optimal akibat terbatasnya partisipasi masyarakat sipil dan masyarakat adat. Kondisi-kondisi ini mencerminkan adanya defisit demokrasi ekologis yang menghambat terwujudnya tata kelola lingkungan yang demokratis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik melalui pendekatan demokrasi hijau sangat penting untuk mengembangkan kebijakan lingkungan yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada keberlanjutan. 

References

Asshiddiqie, J. (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers.

Auriga Nusantara. (2025). Status deforestasi Indonesia 2024. https://simontini.id/id/status-deforestasi-indonesia-202

Baber, W. F., & Bartlett, R. V. (2020). A rights foundation for ecological democracy. Journal of Environmental Policy & Planning, 22(1), 72–83. https://doi.org/10.1080/1523908X.2019.1566059

Bäckstrand, K. (2006). Multi‐stakeholder partnerships for sustainable development: Rethinking legitimacy, accountability and effectiveness. European Environment, 16(5), 290–306. https://doi.org/10.1002/eet.425

Biermann, F., & Gupta, A. (2011). Accountability and legitimacy in earth system governance: A research framework. Ecological Economics, 70(11), 1856–1864. https://doi.org/10.1016/j.ecolecon.2011.04.008

Brown, E., Hsu, A., & Manya, D. (2026). Red flags in green promises: A framework for identifying greenwashing risk in corporate climate pledges. Npj Climate Action, 5(1), 19. https://doi.org/10.1038/s44168-026-00346-6

Cahyani, C. Z., Basri, Y. M., & Kurnia, P. (2022). Accountability, Transparency, Competence of Village Apparatus, and Internal Control System in Village Financial Management. Berkala Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 7(1), 77–94. https://doi.org/10.20473/baki.v7i1.30786

Deforestasi diprediksi naik hingga setengah juta hektare pada 2025. (2025, 16 Januari). Kompas.com. https://lestari.kompas.com/read/2025/01/16/201712486/deforestasi-diprediksi-naik-hingga-setengah-juta-hektare-pada-2025

Dryzek, J. S. (2002). Deliberative democracy and beyond: Liberals, critics, contestations (1st ed.). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/019925043X.001.0001

Dwiyanto, A. (2011). Mengembalikan kepercayaan publik melalui reformasi birokrasi. Gramedia Pustaka Utama.

(Catatan: Tahun terbit umum untuk karya ini ditambahkan untuk melengkapi "(n.d.)").

Forest Watch Indonesia. (2025). Forest Watch Indonesia: Indonesia gagal hentikan deforestasi dan capai target FoLU. https://fwi.or.id/indo-gagal-hentikan-deforestasi-dan-capai-target-folu/

Global Forest Watch. (n.d.). Indonesia deforestation rates & statistics. World Resources Institute. Diakses pada 17 Juli 2026, dari https://www.globalforestwatch.org/dashboards/country/IDN/

Gupta, A., & Mason, M. (Eds.). (2014). Transparency in global environmental governance: Critical perspectives. The MIT Press. https://doi.org/10.7551/mitpress/9780262027410.001.0001

Hood, C. (2010). Accountability and transparency: Siamese twins, matching parts, awkward couple? West European Politics, 33(5), 989–1009. https://doi.org/10.1080/01402382.2010.486122

Loilewendan, A. F., Titawati, T., Ardika, G. T., & Ramli, R. (2022). Pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ganec Swara, 16(1), 1378–1385. https://doi.org/10.35327/gara.v16i1.276

Mason, M. (2020). Transparency, accountability and empowerment in sustainability governance: A conceptual review. Journal of Environmental Policy & Planning, 22(1), 98–111. https://doi.org/10.1080/1523908X.2019.1661231

Pickering, J., Bäckstrand, K., & Schlosberg, D. (2020). Between environmental and ecological democracy: Theory and practice at the democracy-environment nexus. Journal of Environmental Policy & Planning, 22(1), 1–15. https://doi.org/10.1080/1523908X.2020.1703276

Ra’is, D. U. (2022). Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui penerapan akuntabilitas sosial. Journal of Urban Sociology, 5(2), 109–122. https://doi.org/10.30742/jus.v5i2.2577

(Catatan: Duplikasi referensi Ra'is 2022a dan 2022b yang isinya sama persis telah digabungkan menjadi satu).

Soubly, K., & Khatun, K. (2021). The role of middle actors on land use policy: A case study in Central Kalimantan, Indonesia. Journal of Environmental Policy & Planning, 23(3), 257–274. https://doi.org/10.1080/1523908X.2020.1823207

Subagiyo, H. (2014). Jaminan akses informasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Rekomendasi penguatan hak akses informasi lingkungan). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(1), 74–108. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i1.171

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Zam Zam, Z., & Putrawan, I. M. (2020). Evaluasi kebijakan pengelolaan lingkungan pertambangan di Pulau Obi Provinsi Maluku Utara. Jurnal Ilmiah Pendidikan Lingkungan dan Pembangunan, 21(2), 58–68. https://doi.org/10.21009/PLPB.212.05

Downloads

Published

2026-07-17

How to Cite

Marwiyah, S., Hamdani, R., Indria, H. A., Andrean, D. D., & Billah, A. A. (2026). Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Lingkungan dalam Perspektif Demokrasi Hijau. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 7(2), 157–170. https://doi.org/10.47134/villages.v7i2.538

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.