Analisis Transparansi Pengelolaan Anggaran Publik dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Modular Operating Theater (Mot) di Rsud Kota Dumai
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v7i2.436Keywords:
Transparansi, Pengelolaan Anggaran Publik, Pengadaan Barang dan Jasa, Akuntabilitas Publik, Korupsi, Good GovernanceAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis transparansi pengelolaan anggaran publik serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya pada kasus dugaan korupsi pengadaan Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Kota Dumai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif melalui studi kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari dokumen resmi pemerintah, literatur ilmiah, laporan lembaga negara, serta pemberitaan media yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, studi pustaka, dan penelusuran media, sedangkan analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran publik belum berjalan optimal, yang ditandai dengan keterbatasan akses informasi, lemahnya pengawasan, serta rendahnya partisipasi publik. Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan dan mencerminkan adanya kesenjangan antara prinsip good governance dengan praktik di lapangan. Selain itu, faktor budaya birokrasi yang tertutup dan konflik kepentingan turut memperlemah implementasi transparansi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transparansi memiliki peran strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, optimalisasi e-procurement, serta peningkatan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat sebagai upaya mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran publik.
References
Ackerman, R. (1999). Corruption And Government: Causes, Consequences, And Reform. Cambridge: Cambridga University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139175098
Arrowsmith, S. (2010). public procurement: basic concepts and the coverage of procurement rulees. publis procurement law review.
Fung, A. (2013). infotopia: unleashing the democratic power of transparency. politics & society. 41 (2), 183–212. https://doi.org/10.1177/0032329213483107
Halim. (2016). Akuntansi Keuangan Daerah.
Kaufmann, D., & Kraay, A. (2002). governance indicatoors, aid allocation, and the millennium challenge account. world bank policy research working paper.
Klitgaard. (1988). Controlling corruption. University of California Press.
Mardiasmo. (2018). Akuntabilitas Sektor Publik.
OECD. (2016). Preventing Corruption In Publik Procurement. Paris: OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264251767-en
Pratama. (2019). pengawasan internal dan resiko penyimpangan anggaran do sektor publik. Jurnal Keuangan Negara, 3 (1), 45–60.
Sari. (2020). pengaruh transparansi terhadap pencegah korupsi dalam pengadaan berang dan jasa. Jurnal Administrasi Publik, 120–130.
Sedarmayanti. (2017). good governance dan good corporate governance.
Sutedi. (2019). Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Thai, K. V. (2009). Internasional Handbook Of Publik Procurement. Boca Raton: CRC Prees. https://doi.org/10.1201/9781420054576
Winarto, B. (2016). kebijakan publik: teori dan proses.
Dugaan Korupsi RSUD Dumai, Kejari Tunggu Petunjuk Kejagung (https://www.kupasberita.com/detail/kupas-kriminal/dugaan-korupsi-rsud-dumai--kejari-tunggu-petunjuk-khusus-kejagung
)
FOPAM Riau Minta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan MOT RSUD Dumai (https://riauberantas.com/pemerintah/fopam-riau-minta-kajati-usut-tuntas-dugaan-penyimpangan-dalam-pengadaan-mot-rsud-dumai-tahun-anggaran-2024
)
Kejari Dumai Gelar Ekspos Kedua Kasus Dugaan Korupsi RSUD (https://www.kupasberita.com/detail/kupas-kriminal/kejari-dumai-gelar-ekspos-kedua-kasus-dugaan-korupsi-rsud-di-kejati-riau
)
Menguji Nyali Penegak Hukum: Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai (https://www.riautime.com/news/detail/11343/menguji-nyali-penegak-hukum-dugaan-korupsi-mot-rsud-dumai-berani-dibongkar-atau-dibiarkan-menguap
)
Pramono Jangan Lari, Kasus MOT RSUD Dumai Menemui Titik Terang (https://www.okeline.com/berita-16189-pramono-jangan-lari-kasus-mot-rsud-dumai-sudah-menemui-titik-terang
)
Seluruh Saksi Dugaan Kasus Korupsi MOT RSUD Dumai Kembali Diperiksa (https://riaugreen.com/view/Dumai/108692/Seluruh-Saksi-Dugaan-Kasus-Korupsi-MOT-RSUD-Dumai-Kembali-akan-Diperiksa.html
)
KupasBerita. (19 Desember 2025, 20.42 WIB). Dugaan Korupsi RSUD Dumai, Pekan Depan Kejari Periksa Pelaksana Proyek MOT (https://share.google/WLkaX8FoqU3NgMpWg
)
Riautime. (2 April 2026, 14.55 WIB). Menguji Nyali Penegak Hukum: Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai. Berani Dibongkar atau Dibiarkan Menguap? https://share.google/cI8BJl8X1LUjC3plM
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erinaldi, Serli Mailinda, Nia Aulia Simatupang, Adinda Asra Rahmawati, Tiara Kumala Defitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



