Proses Menemukan Kebermaknaan Hidup Klien Anak Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v5i2.286Keywords:
Klien Anak, Makna Hidup, Pemasyarakatan, Psikologi PositifAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi proses menemukan kebermaknaan hidup pada klien anak di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor dengan studi kasus di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi. Latar belakang penelitian ini terkait dengan kurangnya perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan psikologis klien anak, khususnya dalam proses mereka menemukan makna hidup setelah berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif naratif untuk memahami pengalaman subjektif klien anak terkait dengan pencarian makna hidup mereka. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap tiga klien anak yang terlibat dalam proses rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses menemukan kebermaknaan hidup pada klien anak melalui beberapa tahap, yaitu identifikasi diri, penerimaan diri, pencarian makna hidup, realisasi tujuan hidup, dan pencapaian kehidupan yang bermakna. Hambatan utama dalam proses ini adalah stigma sosial yang melekat pada anak-anak tersebut dan kurangnya dukungan psikologis. Penelitian ini menyarankan pengembangan program rehabilitasi berbasis psikologi positif dan dukungan sosial yang melibatkan pelatihan keterampilan, bimbingan psikologis, serta penguatan hubungan sosial antar anak untuk membantu mereka menemukan kembali makna hidup mereka.
References
Aditya, M. R., & Muhammad, A. (2024). The Role of the Subang Class II Correctional Center in Minimizing Violent Crimes Against Adolescents Through the Bapas Goes To School Program: Peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang Dalam Meminimalisir Tindak Kriminal Kekerasan Pada Remaja Melalui Pro. Jurnal Pemasyarakatan Dan Keadilan, 1(1), 41–53.
Bastaman, H. D. (1996). Meraih hidup bermakna: kisah pribadi dengan pengalaman tragis. Paramadina.
Bastaman, H. D. (2007). Logoterapi. In PT Raja Grafindo Persada. PT Raja Grafindo Persada.
Berscheid, E. (2003). Lessons in" greatness" from Kurt Lewin’s life and works. American Psychological Association.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54.
Frankl, V. E. (2017). Man’s search for meaning. Terjemahan. Haris Priyatna. Buku Noura.
Frankl, V. E. (2018). Man`s Search for Meaning. Noura Books Publishing. https://books.google.co.id/books?id=8UNRDwAAQBAJ
Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331–342. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342
Haerle, D. R. (2014). Dosage Matters. Youth Violence and Juvenile Justice, 14(1), 3–25. https://doi.org/10.1177/1541204014555436
Hakimi, L., & Sisrazeni, S. (2022). Kebermaknaan Hidup Bagi Narapidana Yang Belum Menikah Di Rutan Kelas IIb Batusangkar. Batanang: Jurnal Psikologi, 1(1), 11–18.
Hopipah, N., & Khairi, A. M. (2022). Resiliensi pada Disabilitas Daksa Akibat Kecelakaan Kerja di Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo. UIN Surakarta.
Kurniawan, R., & Santoso, I. (2021). Pentingnya kesehatan mental bagi narapidana. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 1102–1118.
Lerner, R. M., Lerner, J. V, Almerigi, J. B., Theokas, C., Phelps, E., Gestsdottir, S., Naudeau, S., Jelicic, H., Alberts, A., & Ma, L. (2005). Positive youth development, participation in community youth development programs, and community contributions of fifth-grade adolescents: Findings from the first wave of the 4-H study of positive youth development. The Journal of Early Adolescence, 25(1), 17–71.
Mulyawan, A. (2023). Optimalisasi Advokasi Hukum: Memastikan Hak-Hak Anak Binaan Melalui Penyuluhan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palangka Raya. Journal of Human and Education (Jahe), 3(4), 444–451. https://doi.org/10.31004/jh.v3i4.495
Narendra, P. N. (2023). BPHN “Mengasuh”: Ini Jenis Tindak Kejahatan dan Perilaku Kriminal Anak yang Menjadi Fokus BPHN untuk Dicegah. In Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Novanti, I. D. (2023). Dinamika Post Traumatic Growth Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Pyschoaksara, 1(2), 170–178. https://doi.org/10.28926/pyschoaksara.v1i2.1023
Patton, M. Q. (2002). Qualitative research & evaluation methods. sage.
Poerwandari, E. K. (2005). Pendekatan kualitatif untuk perilaku manusia. Jakarta: Mugi Eka Lestari.
Prochaska, J. O., & DiClemente, C. C. (1983). Stages and processes of self-change of smoking: toward an integrative model of change. Journal of Consulting and Clinical Psychology, 51(3), 390.
Razkia, D., Safitri, A., & Santoso, S. (2021). Menemukan makna hidup dengan forgiveness, studi pada siswa binaan remaja Di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 4(2), 107–114.
Rizaldy, D. R. (2023). Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak. Jihwp, 1(2), 225–237. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.154
Ryff, C. D. (2018). Well-being with soul: Science in pursuit of human potential. Perspectives on Psychological Science, 13(2), 242–248.
Salsabila, N., Putri, A. E., Shanata, P. D., Syafrian, H., & Mudaffar, F. M. (2023). Pelatihan Kader Peer Counselor untuk Meningkatkan Kebermaknaan Hidup pada Tahanan Remaja Melalui Adaptasi Seni Hikayat Aceh. Devotion: Jurnal Pengabdian Psikologi, 2(02), 69–81.
Syifa, F. N., & Nilawaty, A. (2024). Proses Menemukan Kebermaknaan Hidup Pada Danar And The Blangkon. Psikoislamedia: Jurnal Psikologi, 9(2), 171–185.
Tanesib, M. W., & Huwae, A. (2023). Penerimaan Diri dan Kebermaknaan Hidup pada Remaja yang Tinggal di Panti Asuhan Salatiga. MOTIVA: JURNAL PSIKOLOGI, 6(2), 119–131.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moch. Rival Aditya, Ali Muhammad, Budi Priyatmono, Umar Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



