Efektifitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Di Sumatera Utara

Authors

  • Jonathan Agung Silalahi Universitas HKBP Nommensen
  • Hisar Siregar Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v6i1.233

Keywords:

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Politik Uang, Pemilihan Kepala Daerah

Abstract

Pengawas pemilu adalah lembagayang bertanggung jawab untuk mengawasi, mempelajari, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan peraturan undang-undang. Untuk menjamin pemilihan umum yang adil, demokratis, umum, transparan, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu pada masing-masing tingkatan sudah mempunyai tanggung jawab penting. Tugas Bawaslu adalah mencegah pelanggaran selama pemilihan umum. Dalam hal politik uang selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat dibawa oleh Bawaslu. Namun, fakta yang berkembang di masyarakat adalah bahwa politik uang terus terjadi selama pemilihan kepala daerah . Penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasikan efektivitas fungsi badan pengawas pemilihan umum dalam proses pemilihan di Provinsi Sumatera Utara serta untuk menentukan peran mereka dalam pencegahan dan penindakan politik uang uang yang berkaitan dengan pemilihan di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk menggambarkan atau mempelajari masalah hukum yang dihasilkan dari wawancara dan analisis literatur dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasilnya menunjukkan bahwa fungsi Bawaslu dalam pemilu dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 15/2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Bawaslu juga harus meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pengawasan pemilu dengan meningkatkan sumber daya manusia, faktor anggaran, dan faktor rekrutmen. Selain itu, mereka juga harus meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pengawasan pemilihan umum.

References

Adi, R. (2021). Peran Bawaslu dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu di Indonesia. Jurnal Pemilu, 8(2), 123-139.

Budi, S. (2022). Strategi Bawaslu dalam Menghadapi Pelanggaran Pemilu. Media Hukum, 10(1), 45-60.

Cahyadi, A. (2023). Analisis Efektivitas Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu. Jurnal Kebijakan Publik, 15(3), 201-215.

Dewi, L. (2021). Pencegahan Pelanggaran Pemilu: Tugas dan Tanggung Jawab Bawaslu. Jurnal Politik, 12(4), 78-90.

Fajar, N. (2022). Pelanggaran Pemilu dan Upaya Pencegahan oleh Bawaslu di Sumatera Utara. Jurnal Administrasi Negara, 18(2), 99-112.

Ginting, H. (2023). Peran Masyarakat dalam Mendukung Fungsi Pencegahan Bawaslu. Jurnal Sosial Politik, 11(1), 34-48.

Hidayat, R. (2021). Bawaslu dan Pengawasan Pemilu: Tantangan dan Peluang. Jurnal Hukum dan Politik, 14(3), 67-80.

Irawan, J. (2022). Studi Kasus Pelanggaran Pemilu di Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 16(2), 112-125.

Junaidi, M. (2023). Evaluasi Program Pencegahan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu. Jurnal Penelitian Sosial, 19(1), 56-70.

Kamal, T. (2021). Pencegahan Pelanggaran Pemilu: Perspektif Teoritis. Jurnal Studi Politik, 10(4), 88-101.

Lestari, P. (2022). Peran Media dalam Mengawasi Pemilu di Indonesia. Jurnal Komunikasi, 9(3), 45-59.

Maulana, A. (2023). Inovasi Bawaslu dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu. Jurnal Teknologi dan Kebijakan Publik, 15(2), 121-135.

Ningsih, S. (2021). Tinjauan Hukum tentang Pelanggaran Pemilu di Sumatera Utara. Jurnal Hukum, 8(1), 102-115.

Oka, E. (2022). Analisis Dampak Pelanggaran Pemilu terhadap Demokrasi. Jurnal Demokrasi, 13(3), 200-215.

Purnama, D. (2023). Peran Bawaslu dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu di Era Digital. Jurnal Teknologi Informasi, 17(1), 89-101.

Qadri, F. (2021). Pengawasan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat. Jurnal Sosial, 14(4), 77-90.

Rahmawati, T. (2022). Pencegahan Pelanggaran Pemilu melalui Pendidikan Politik. Jurnal Pendidikan dan Kebijakan, 11(2), 34-47.

Sari, R. (2023). Kinerja Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu: Studi di Sumatera Utara. Jurnal Administrasi Publik, 20(1), 67-81.

Tanjung, F. (2021). Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Pemilu yang Adil. Jurnal Etika dan Kebijakan, 9(3), 55-70.

Utami, Y. (2022). Implementasi Kebijakan Pencegahan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu. Jurnal Kebijakan Publik, 12(4), 102-115.

Downloads

Published

2025-02-27

How to Cite

Silalahi, J. A., & Siregar, H. (2025). Efektifitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Di Sumatera Utara. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 6(1), 8. https://doi.org/10.47134/villages.v6i1.233

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.