Efektifitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Di Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v6i1.233Keywords:
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Politik Uang, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Pengawas pemilu adalah lembagayang bertanggung jawab untuk mengawasi, mempelajari, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan peraturan undang-undang. Untuk menjamin pemilihan umum yang adil, demokratis, umum, transparan, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu pada masing-masing tingkatan sudah mempunyai tanggung jawab penting. Tugas Bawaslu adalah mencegah pelanggaran selama pemilihan umum. Dalam hal politik uang selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat dibawa oleh Bawaslu. Namun, fakta yang berkembang di masyarakat adalah bahwa politik uang terus terjadi selama pemilihan kepala daerah . Penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasikan efektivitas fungsi badan pengawas pemilihan umum dalam proses pemilihan di Provinsi Sumatera Utara serta untuk menentukan peran mereka dalam pencegahan dan penindakan politik uang uang yang berkaitan dengan pemilihan di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk menggambarkan atau mempelajari masalah hukum yang dihasilkan dari wawancara dan analisis literatur dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasilnya menunjukkan bahwa fungsi Bawaslu dalam pemilu dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 15/2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Bawaslu juga harus meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pengawasan pemilu dengan meningkatkan sumber daya manusia, faktor anggaran, dan faktor rekrutmen. Selain itu, mereka juga harus meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pengawasan pemilihan umum.
References
Adi, R. (2021). Peran Bawaslu dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu di Indonesia. Jurnal Pemilu, 8(2), 123-139.
Budi, S. (2022). Strategi Bawaslu dalam Menghadapi Pelanggaran Pemilu. Media Hukum, 10(1), 45-60.
Cahyadi, A. (2023). Analisis Efektivitas Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu. Jurnal Kebijakan Publik, 15(3), 201-215.
Dewi, L. (2021). Pencegahan Pelanggaran Pemilu: Tugas dan Tanggung Jawab Bawaslu. Jurnal Politik, 12(4), 78-90.
Fajar, N. (2022). Pelanggaran Pemilu dan Upaya Pencegahan oleh Bawaslu di Sumatera Utara. Jurnal Administrasi Negara, 18(2), 99-112.
Ginting, H. (2023). Peran Masyarakat dalam Mendukung Fungsi Pencegahan Bawaslu. Jurnal Sosial Politik, 11(1), 34-48.
Hidayat, R. (2021). Bawaslu dan Pengawasan Pemilu: Tantangan dan Peluang. Jurnal Hukum dan Politik, 14(3), 67-80.
Irawan, J. (2022). Studi Kasus Pelanggaran Pemilu di Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 16(2), 112-125.
Junaidi, M. (2023). Evaluasi Program Pencegahan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu. Jurnal Penelitian Sosial, 19(1), 56-70.
Kamal, T. (2021). Pencegahan Pelanggaran Pemilu: Perspektif Teoritis. Jurnal Studi Politik, 10(4), 88-101.
Lestari, P. (2022). Peran Media dalam Mengawasi Pemilu di Indonesia. Jurnal Komunikasi, 9(3), 45-59.
Maulana, A. (2023). Inovasi Bawaslu dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu. Jurnal Teknologi dan Kebijakan Publik, 15(2), 121-135.
Ningsih, S. (2021). Tinjauan Hukum tentang Pelanggaran Pemilu di Sumatera Utara. Jurnal Hukum, 8(1), 102-115.
Oka, E. (2022). Analisis Dampak Pelanggaran Pemilu terhadap Demokrasi. Jurnal Demokrasi, 13(3), 200-215.
Purnama, D. (2023). Peran Bawaslu dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu di Era Digital. Jurnal Teknologi Informasi, 17(1), 89-101.
Qadri, F. (2021). Pengawasan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat. Jurnal Sosial, 14(4), 77-90.
Rahmawati, T. (2022). Pencegahan Pelanggaran Pemilu melalui Pendidikan Politik. Jurnal Pendidikan dan Kebijakan, 11(2), 34-47.
Sari, R. (2023). Kinerja Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu: Studi di Sumatera Utara. Jurnal Administrasi Publik, 20(1), 67-81.
Tanjung, F. (2021). Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Pemilu yang Adil. Jurnal Etika dan Kebijakan, 9(3), 55-70.
Utami, Y. (2022). Implementasi Kebijakan Pencegahan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu. Jurnal Kebijakan Publik, 12(4), 102-115.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jonathan Agung Silalahi, Hisar Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License