Dinamika Hubungan Antara Pedagang Sayur dan Pemerintah Nagari Padang Luar dalam Pengelolaan Pasar Tradisional

Authors

  • Tsuraya Humaeda Universitas Negeri Padang
  • Syamsir Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.306

Keywords:

Pengelolaan Pasar, Hubungan Sosial, Pasar Tradisional, Pemerintah Nagari, Konflik

Abstract

Penelitian ini mengkaji dinamika hubungan antara pedagang sayur dan Pemerintah Nagari Padang Luar dalam pengelolaan pasar tradisional. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme hubungan: efektif untuk operasional harian namun kaku dan non-partisipatif dalam perumusan kebijakan. Faktor utama yang memengaruhi adalah keterbatasan ruang fisik, fasilitas yang tidak memadai, dan persepsi ketidakadilan dalam penegakan aturan. Dampaknya adalah konflik perebutan ruang yang berulang, terkikisnya kepercayaan pedagang, dan kesenjangan persepsi mengenai efektivitas pengelolaan. Disimpulkan bahwa masalah struktural dan tata kelola yang tidak partisipatif menciptakan siklus konflik dan ketidakpercayaan, yang menghalangi terwujudnya pengelolaan pasar yang sinergis.

References

Abikusna, R. A. (2019). Kewenangan pemerintah daerah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. SOSFILKOM: Jurnal Sosial, Filsafat dan Komunikasi, 13(1), 1–15.

Boro, H. M., Setyabudi, I., & Alfian, R. (2022). Analisis programatik lanskap pasar rakyat Karangploso dengan pendekatan arsitektur kontekstual. Aksen, 6(2), 16–29.

Eko, S. (2021). Government making: Rebuilding government science. GOVERNABILITAS (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 2(1), 1–20.

Giyandri, T. F. & Sinaga, J. B. B. (2024). Tantangan dan dinamika penerapan teori politik kontemporer di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(3), 371–378.

Hidayat, S., Nursyirwan, & Ediwar. (2023). Konflik pemerintah adat dan pemerintah nagari dalam pengelolaan pasar tradisional di Nagari Duo Koto. Journal of Innovation Research and Knowledge, 3(4), 865–880.

Ivan, T., Taqiuddin, Z., Sawab, H., & Haiqal, M. (2023). Kebijakan dan solusi dari pemerintah Kota Banda Aceh terhadap keberadaan pedagang kaki lima di ruang kota dan pasar tradisional. Jurnal Serambi Engineering, 8(3), 6271–6279.

Juanda, F., Fitlayeni, R., & Putra, I. M. (2021). Kendala tata kelola pasar tradisional berbasis nagari studi kasus Pasar Nagari Padang Sibusuk. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5, 7104–7113.

Jumanah, S. N., & Mulyani, I. (n.d.). Analisis dampak sosial ekonomi kebijakan revitalisasi pasar tradisional. Jurnal Administrasi Publik.

Kemala, S., Permata, D., Almasdi, Indriani, J. D., & Muslimah, H. N. (2023). Analisis pengaruh budaya, sosial, pribadi dan psikologi terhadap keputusan konsumen berbelanja di Pasar Padang Luar. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi), 9(6), 2930–2941.

Larasati, C. D., & Rohman, A. (2023). Analisis penghambat revitalisasi pasar dalam menjaga eksistensi pasar tradisional. Journal of Urban Sociology, 1(1), 31.

Letiara, T. A., & Pebriana, R. (2023). Peran humas dalam mempublikasikan kegiatan pemerintah melalui media sosial Instagram di Sekretariat DPRD Kota Lahat. Jurnal Studi Ilmu Komunikasi, 2(2).

Majayanti, D., Hariadi, B., & Adnani, A. (2023). Peranan pemerintahan nagari dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di Nagari Persiapan Bandua. JAPan: Jurnal Administrasi dan Pemerintahan, 1(1), 66–74.

Masyitoh, S., Derriawan, & Ichawani, T. (2022). Pengaruh sistem pengelolaan dan pelayanan terhadap tingkat kepuasan pedagang pasar tradisional (Studi kasus di Pasar Citayam). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 2(1), 20–31.

Menteri Perdagangan. (2020). Pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan. 21(1), 1–9.

Mokalu, E. E., Gosal, R., & Sampe, S. (2018). Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa Sinsingon Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Eksekutif, 1(1), 1–8.

Mokalu, T. M., Nayoan, H., & Sampe, S. (2021). Peran pemerintah dalam pemberdayaan pasar tradisional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jurnal Governance, 1(1), 1–8.

Muharam, H., Susilawati, W., & Sarofah, S. (2023). Strategi pengembangan pasar tradisional pada Pasar Guntur Ciawitali Garut. Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan, 6(1), 85–94.

Pemerintah Daerah Sumatera Barat. (2016). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2016. 4(June), 2016.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 112. (2007). Penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Peraturan Presiden Republik Indonesia, 1, 22.

Qomariyah, S. (2022). Analisis pengelolaan pasar tradisional dan sumber daya pedagang terhadap pendapatan pedagang pada Pasar Tradisional Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Jurnal BIMA: UIN SATU Tulungagung, 33(1), 1–12.

Qorib, F. (2024). Tinjauan singkat teori komunikasi; Sejarah, konsep, perkembangan, dan tantangannya. Jurnal Riset Manajemen Komunikasi, 31–46.

Rustiana, E., Kania, I., & Nisrinna, A. (2022). Implementasi kebijakan penataan dan pembinaan pasar tradisional di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut (Studi Pasar Wisata Samarang). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 9(2), 176.

Sari, M., & Ismawati, I. (2021). Strategi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya dalam meningkatkan pengelolaan pasar tradisional Kahayan. Anterior Jurnal, 21(1), 36–42.

Silalahi, B. I. (2023). Dinamika komunikasi sebagai ilmu pengetahuan pada era konvergensi media. Impresi, 4(1), 59–69.

Soegijono, S. P. (2022). Penataan pasar tradisional sebagai pusat aktivitas ekonomi dan relasi sosial di Kota Ambon. Widyakala: Journal of Pembangunan Jaya University, 9(1), 62.0

Soewarno, E. A. (2016). Kendala-kendala yang dihadapi guru dalam memanfaatkan media berbasis komputer di SD Negeri 10 Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Prodi PGSD FKIP Unsyiah, 1(1), 23.

Syamsul, H. & Nursyirwan, E. (2023). Konflik pemerintah adat dan pemerintah nagari dalam pengelolaan pasar tradisional di Nagari Duo Koto. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 2(4), 349–365.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. LN.2014/No. 45, TLN No.5512, LL SETNEG: 56 HLM, 1–56.

Wahyudi, D. L., Tarmizi, M. S., & Subham, M. (2023). Analisis pengelolaan pasar tradisional dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 1(4), 138–148.

Downloads

Published

2025-08-05

How to Cite

Humaeda, T., & Syamsir. (2025). Dinamika Hubungan Antara Pedagang Sayur dan Pemerintah Nagari Padang Luar dalam Pengelolaan Pasar Tradisional. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 6(2), 8. https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.306

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.