Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan oleh Pemerintah Nagari Mungo Kecamatan Luak
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v6i2.295Keywords:
Implementasi Kebijakan, Teori Edward III, Pajak Bumi dan BangunanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah Nagari Mungo Kecamatan Luak. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dalam meneliti proses implementasi kebijakan tersebut terlaksana. Penelitian ini mengacu kepada Teori Edward III yang terdiri dari empat indikator yaitu struktur birokrasi, disposisi, sumber daya dan komunikasi. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Data hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis dengan teknik triangulasi yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian tersebut menunjukkan bahwa proses implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan sudah berjalan cukup baik namun belum efektif. Sehingga mempengaruhi lambatnya pencapaian tujuan kebijakan yang telah dirumuskan. Dalam proses pelaksanaan kebijakan tersebut menghadapi berbagai permasalahan baik dari internal pelaksana kebijakan maupun dari kelompok sasaran kebijakan. Implikasi penelitian menekankan pada pentingnya struktur birokrasi yang jelas dan efektif antara pelaksana kebijakan pada jenjang Pemerintah Nagari dengan Kabupaten dalam hal ini yang lebih berwenang adalah Badan Keuangan. Kualitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan untuk mempercepat target pencapaian. Komunikasi yang baik dalam penyebaran informasi mengenai kebijakan adalah salah satu hal penting yang harus diperhatikan agar kebijakan tepat sasaran dan semua pihak memiliki persepsi yang sama dalam melaksanakan kebijakan. Serta disposisi/sikap dari semua pelaksana maupun sasaran kebijakan sangat diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaan kebijakan.
References
Afandi, M. I., & Warijo. (2015). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Dalam Pencapaian Target Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Studi Deskriptif di Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat). Jurnal Administrasi Publik, 5(2), 92–113. https://ojs.uma.ac.id/index.php/adminpublik/article/view/70
Ariffin, M., & Sitabuana, T. H. (2022). Sistem Perpajakan Di Indonesia. Serina IV Untar, 28, 523–534.
Bahri, dkk. (2020). Public Policy Implementation in Efforts to Improve Public Service Quality in Tangerang City. International Journal of Science And Society, 2(4), 538-548.
Desrinelti, D., Afifah, M., & Gistituati, N. (2021). Desrinelti, 2021. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 6(1), 83.
Fauzan, Ahmad. (2024). Model Implementasi Kebijakan Publik. INNOVATIVE : Journal of Social Science Research, 4(3), 17929-17938
Fiantika, F. R., & Maharani, A. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif (Issue March).
Hasibuan, R. S., Badaruddin, B., & Amin, M. (2021). Implementasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Pada Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Perspektif, 10(2), 578–598. https://doi.org/10.31289/perspektif.v10i2.4854
Jihan Salsabila, D. k. k. (2020). Peran Pemerintah Desa Dalam Proses Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb P2) Di Desa Telaga Itar Kecamatan Kelua. Japb, 3(1), 107–123.
Kasih, P. B., & Harsanti, H. (2022). Implementasi Program Jemput Bola Layanan E-Ktp Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Registratie, 4(2), 114–128. https://doi.org/10.33701/jurnalregistratie.v4i2.2809
Meng feng. (2019). The policy implementation costs and occurring mechanisms of bargaining among different levels of the Chinese governmental hierarchy: A case analysis of the prohibition of grazing in Sidong County. Chinese Journal of Sociologya. Sage Journal. 5(3), 340-373
Miftah, C. M. (2021). Artikel Pa Dadang Mulyana.
Mubarok, dkk. (2020). Policy Implementation Analysis: Exploration of George Edward III, Marilee S Grindle, and Mazmanian and Sabatier Theories in the Policy Analysis Triangle Framework. Journal of Public Administration Studies. 5(1), 33-38
Mulyarsa, I. B. M. (2022). Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Pbb-P2) di Kabupaten Gianyar. Journal of Contemporary Public Administration (JCPA), 2(1), 6–12. https://doi.org/10.22225/jcpa.2.1.4906.6-12
Mumu, dkk. (2023). Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Raringis Selatan Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa Tahun 2022. Jurnal Governance. 3(2), 1-8
Oktamia & Fauziah. (2018). Implementasi Kebijakan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung. Jurnal Mahasiswa Administrasi Negara. 2(01), 1-19
Pawson, R., Greenhalgh, T., Harvey, G., & Walshe, K. (2005). Realist review-a new method of systematic review designed for complex policy interventions. Journal of health services research & policy, 10(1_suppl), 2134.
Putra, dkk. (2023). Cooperation Policy Implementation Between The Government and Business entities in the Provision of Infrastructure in the Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency of the Republic of Indonesia. 4(1), 181-193
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 1–12. https://doi.org/10.1109/ICMENS.2005.96
Rashid, F. (2022). Buku Metode penelitian Fathor Rasyid.
Raviansyah dkk. (2022). Kebijakan Publik. In Kebijakan Publik. http://sirisma.unisri.ac.id/berkas/70book_chapter_menejemen_evaluasi_kebijakan_2022.pdf
Saputri, dkk. (2015). Implementasi Kebijakan Pemungutan PBB-P2 di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. JISIP Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 4(3), 432-442
Sirajuddin Arief, I. (2014). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik Dasar Bidang Sosial di Kota Makassar. Jurnal Administrasi Publik, 4(1), 1–14.
Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.
Tachjan, M. S. (2006). Implementasi Kebijakan Publik. AIPI : Bandung
Tsebelis, G., & Garrett, G. (2001). The institutional foundations of intergovernmentalism and supranationalism in the European Union. International organization, 55(2), 357-390.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wahyu Syofiana, Roni Ekha Putera

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License



