Penerapan Prinsip Good Governance dan Celah Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v6i1.235Keywords:
Korupsi, E-Procurement, Good GovernanceAbstract
E-procurement merupakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan penggunaan teknologi internet. Namun faktanya dengan sistem yang baru, korupsi pengadaan barang dan jasa masih sering terjadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prinsip good governance diterapkan dalam e-procurement serta apakah masih terdapat celah korupsi dalam sistem tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dianalisis menggunakan teori good governance dan means-ends scheme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa e-procurement diketahui menggunakan delapan prinsip good governance. Namun, masih terdapat tiga celah korupsi didalamnya: (1) Persekongkolan penyedia jasa dan panitia; (2) Diskon atau cashback yang masuk ke kantong pribadi; (3) Mark-up harga pengadaan barang dan jasa sebagai fee.
References
Adi, Y. (2018). Tantangan Reformasi Birokrasi berbasis E-Procurement di Indonesia. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 9–18.
Ahmad, K. (2016). Pengaruh Sistem Politik Terhadap Praktik Korupsi. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 3(2), 123–130.
Alamsyah, S. J. (2023). Pemetaan Potensi Kecurangan Dalam Metode E-Purchasing Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia. Jakarta: Indonesian Corruption Watch.
Chegugu, R. N. (2018). E-procurement and organisational performance. Is e-invoicing significant. Evidence from public hospitals in Uasin Gishu County, Kenya. International Journal of Finance, Accounting and Economics, 1(1), 36–48.
Daeng, Y. (2019). KORUPSI dan PENINDAKANNYA. Pekanbaru: Taman Karya.
Danuta, K. S. (2017). Crowe’s Fraud Pentagon Theory dalam Pencegahan Fraud pada Proses Pengadaan melalui E-Procurement. Jurnal Kajian Akuntansi, 1(2).
Djojosoekarto, A. (2008). E-Procurement di Indonesia Pengembangan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik. Jakarta: LPSE Nasional.
Habibi, M. M. (2018). Efektivitas Pelaksanaan E-Procurement Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 159–168.
Haryati, D. A. (2011). Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Pemerintah Kota Yogyakarta. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(2), 328–342.
Irfan K. S. N. (2023). Kontraktor “Mark Up” Harga Pengajuan di Proyek BTS 4G Akibat “Fee” 10 Persen. Kompas.Com.
KPK. (2024, January). Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Jenis Perkara. KPK.Go.Od.
Lubis, D. H. (2021). Perlindungan Hukum Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Yang Berkontrak Dengan Penyedia Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Universitas Islam Riau.
Mardiasmo. (2004). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi Offset.
Moleong, L. J. (2004). Metodelogi penelitian. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ni’am, S., & Santosa, B. (2023). KPK Duga Bupati Kepulauan Meranti Terima “Fee” Jasa Travel Umrah dan Potong Anggaran OPD. Kompas.com.
Novitaningrum, B. D. (2014). Akuntabilitas dan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Electronic Procurement (Best Practice di Pemerintah Kota Surabaya. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 1–10.
Nurlukman. (2014). Efektivitas E-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa (Studi terhadap Penerapan E-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa di KabupatenBojonegoro. Jurnal Administrasi Publik, 355–359.
Nursyahbani, R. (2015). Kajian Karakteristik Kawasan Pemukiman Kumuh di Kampung Kota (Studi Kasus: Kampung Gandekan Semarang. Teknik PWK (Perencanaan Wilayah Kota, 4(2), 267–281.
Peraturan Presiden. (2021). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pratama, R. A. (2021, November). KPK Pantau Modus Korupsi Tender: Gelembungkan Harga Hingga 15%. Katadata.Co.Id.
Rassat, F. S. (2023). KPK tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersangka korupsi. Antaranews.com
Rasyid, R. T. M. (2022). Korupsi Pengadaan Komputer, Eks Kepala Disdikbud Banten Divonis 16 Bulan Penjara. Kompas.Com.
Sedarmayanti, G. (2004). Bagian kedua membangun sistem manajemen kinerja guna meningkatkan produktivitas menuju good governance. Bandung: Mandar maju.
Sucahyo, N. (2023, May). Koruptor Temukan Celah, KPK: Perbaiki Sistem “e-Purchasing.” VoaIndonesia.Com.
Supriyanto, D. (2022). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pencegahan Fraud pada Pengadaan Barang dan Jasa : Sistem Pengendalian Internal, E Procurement, Sistem dan Prosedur. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 131–141.
Sutedi, A. (2014). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan BerbagaiBarang/Jasa Secara Elektronik. Makassar: Sinar Grafika.
Syafri, U. S. (2015). desentralisasi dan demokrasi pelayanan publik. Sumedang: IPDN Press.
Turban, E. . (2008). Electronic commerce 2008: A managerial perspective. Upper Saddle River: Pearson Prentice Hall.
Wijayanti, S. O. & Subowo, A. (2016). Studi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berbasis Elektronik (E-Procurement) Dalam Mewujudkan Good Governancedi Kabupaten Trenggalek. Journal of Public Policy and Management Review.
Widodo, J. (2001). Good Governance Telaah dari Dimensi : Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Surabaya: Insan Cendekia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irwan Abdu Nugraha , Ahmad Baihaqi Midhol

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License