Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar

Authors

  • Muh Rinto Universitas Muhamamdiyah Makassar
  • Amir Muhiddin Universitas Muhamamdiyah Makassar
  • Ansyari Mone Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v2i1.11

Keywords:

Coodination, Village Consultative Body, Village Head

Abstract

Artikel ini membahs tentang Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar. dan apa faktor-faktor yang menghambat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini adalah kualitatif bersifat deskriptif dengan pengambilan informan sebanyak 6 (enam) orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling bahwa informan memiliki pengetahuan dan informasi mengenai permasalahan yang diteliti yakni, Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa. Data yang dikumpulkan dengan menggunakan instrument berupa; Observasi dan Dokumentasi serta dikembangkan Wawancara terhadap informan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan yaitu bentuk kerjasama, kesatuan tindakan, dan komunikasi. koordinasi antara Badan Permusyawaratan Desa dan kepala Desa menunjukan koordinasi yang baik, hanya saja dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Badan Permusyawaratan Desa di Desa Laikang belum maksimal terutama dalam menampung aspirasi masyarakat. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi komunikasi politik terdiri dari; a). Faktor pendukung koordinasi yaitu masyarakat dan Pola hubungan kerjasama dengan pemerintah desa; b). Faktor penghambat koordinasi yaitu sarana, pola komunikasi, tidak memahmi fungsi dan Tidak ada sosialisasi dari pemerintah desa terkait dengan fungsi BPD.

Author Biographies

Muh Rinto, Universitas Muhamamdiyah Makassar

Ilmu Pemerintahan

Amir Muhiddin, Universitas Muhamamdiyah Makassar

Ilmu Pemerintahan

Ansyari Mone, Universitas Muhammadiyah Makassar

Sosiologi

References

Adisasmita, Rahardjo (2006). Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Handoko, T.Hani, (2003). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Hasibuan, Malayu S.P. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi revisi cetakan ke tiga belas). Jakarta: PT Bumi Aksara.

Kansil, C.S.T. (2005). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Kessa, Wahyudin. (2015). Perencanaan Pembangunan Desa. Cetakan Pertama. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Mali, Y. A. (2019). Koordinasi Pemerintah Desa Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 1(1), 56-72.

Manullang, (2008). Dasar-Dasar Manajemen.Yogyakarta: Ghalia Indonesia (GI).

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Solihin, Ismail. (2009). Pengantar Manajemen. Jakarta : Erlangga.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Yahya, Yohanes. (2006). Pengantar Manajemen. Edisi Pertama. Yogyakarta: Penerbit Graham Ilmu.

Yudhoyono, Bambang. (2000). Otonomi Daerah, Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Widjaja, HAW. (2001). Pemerintahan Desa/Marga, Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2021-03-01

How to Cite

Rinto, M., Muhiddin, A., & Mone, A. (2021). Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 2(1), 24–37. https://doi.org/10.47134/villages.v2i1.11

Issue

Section

Articles