Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar
DOI:
https://doi.org/10.47134/villages.v2i1.11Keywords:
Coodination, Village Consultative Body, Village HeadAbstract
Artikel ini membahs tentang Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar. dan apa faktor-faktor yang menghambat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini adalah kualitatif bersifat deskriptif dengan pengambilan informan sebanyak 6 (enam) orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling bahwa informan memiliki pengetahuan dan informasi mengenai permasalahan yang diteliti yakni, Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa. Data yang dikumpulkan dengan menggunakan instrument berupa; Observasi dan Dokumentasi serta dikembangkan Wawancara terhadap informan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan yaitu bentuk kerjasama, kesatuan tindakan, dan komunikasi. koordinasi antara Badan Permusyawaratan Desa dan kepala Desa menunjukan koordinasi yang baik, hanya saja dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Badan Permusyawaratan Desa di Desa Laikang belum maksimal terutama dalam menampung aspirasi masyarakat. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi komunikasi politik terdiri dari; a). Faktor pendukung koordinasi yaitu masyarakat dan Pola hubungan kerjasama dengan pemerintah desa; b). Faktor penghambat koordinasi yaitu sarana, pola komunikasi, tidak memahmi fungsi dan Tidak ada sosialisasi dari pemerintah desa terkait dengan fungsi BPD.
References
Adisasmita, Rahardjo (2006). Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Handoko, T.Hani, (2003). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Hasibuan, Malayu S.P. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi revisi cetakan ke tiga belas). Jakarta: PT Bumi Aksara.
Kansil, C.S.T. (2005). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kessa, Wahyudin. (2015). Perencanaan Pembangunan Desa. Cetakan Pertama. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Mali, Y. A. (2019). Koordinasi Pemerintah Desa Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 1(1), 56-72.
Manullang, (2008). Dasar-Dasar Manajemen.Yogyakarta: Ghalia Indonesia (GI).
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Solihin, Ismail. (2009). Pengantar Manajemen. Jakarta : Erlangga.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Yahya, Yohanes. (2006). Pengantar Manajemen. Edisi Pertama. Yogyakarta: Penerbit Graham Ilmu.
Yudhoyono, Bambang. (2000). Otonomi Daerah, Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Widjaja, HAW. (2001). Pemerintahan Desa/Marga, Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal is based on the work at https://villages.pubmedia.id/index.php/villages under license from Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. You are free to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike. If you remix, transform or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Information for authors
The author should be aware that by submitting an article to this journal, the article's copyright will be fully transferred to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. Authors are allowed to resend their manuscript to other journals or intentionally withdraw the manuscript only if both parties (Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa and Authors) have agreed on the issue. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa copyrights.
All authors are required to deliver the agreement of license transfer once they submit the manuscript to Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa. By signing the agreement, the copyright is attributed to this journal to protect the intellectual material for the authors. Authors are allowed to share, copy and redistribute the material in any medium and in any circumstances.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa is licensed under an International License