Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Pelayanan Online Single Submission (OSS) di Indonesia

Authors

  • Dhea Nabila Putri Ananta Sekolah Tinggi Adminitrasi Lancang Kuning Dumai
  • Mei Rita Makdalena Situmorang Sekolah Tinggi Adminitrasi Lancang Kuning Dumai
  • Sumiati Sekolah Tinggi Adminitrasi Lancang Kuning Dumai
  • Dila Erlianti Sekolah Tinggi Adminitrasi Lancang Kuning Dumai

DOI:

https://doi.org/10.47134/villages.v7i2.442

Keywords:

Implementasi Kebijakan, OSS, Perizinan Berusaha, E-Government, Edwards III (1980)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah implementasi kebijakan perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia dalam kerangka reformasi birokrasi dan penerapan Electronic Government (E-Government). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi literatur, yang bersumber dari berbagai referensi seperti jurnal ilmiah, buku, serta dokumen kebijakan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan OSS mampu memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi, antara lain belum optimalnya integrasi sistem antarinstansi, rendahnya tingkat literasi digital terutama pada pelaku UMKM, serta keterbatasan kualitas sumber daya manusia dan kemampuan teknis aparatur pemerintah. Berdasarkan teori Edwards III (1980), keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil analisis memperlihatkan bahwa keempat faktor tersebut belum berjalan secara maksimal, sehingga berdampak pada efektivitas pelaksanaan OSS yang belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan yang berkesinambungan, seperti peningkatan kualitas komunikasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kesiapan aparatur, serta penyederhanaan struktur birokrasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan pelayanan publik berbasis digital yang lebih efektif, efisien, adaptif, serta mampu meningkatkan kepuasan masyarakat secara luas.

References

Abdul Razak. (2019). Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dumai terapkan sistem online mudahkan calon investor. Anatara Riau. https://riau.antaranews.com/berita/111341/pelayanan-terpadu-satu-pintu-dumai-terapkan-sistem-online-mudahkan-calon-investor

Alwan Zainul Haq, Satrio Hadi Wijoyo, & Khalid Rahman. (2023). Pengembangan e-Modul Pembelajaran “Informatika” menggunakan Metode Research and Development (R&D. Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, Vol. 7, No(4), 1883–1891.

Amar, M. (2022). IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED PADA DINAS PENANAMAN MODAL & PTSP KABUPATEN SINJAI. 2.

Andry, H. (2025). Implementasi Kebijakan Online Single Submission Risk Based Approach ( OSS RBA ) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Pekanbaru. 2(1), 369–391.

Hanif. (2024). Analisis Swot Implementasi Online Single Submission (Oss) Dalam Optimalisasi Investasi Di Kabupaten Tulungagung. 17(01), 33–43.

Jayakresna. (2025). Implementasi Sistem Online Single Submission ( OSS ) Terhadap Kemudahan Layanan Akses dalam Mendorong Investasi dan Pengembangan Ekonomi Lokal. Jurnal Nuansa: Publikasi Ilmu Manajemen Dan Ekonomi Syariah.

Khoriyatun, & Alfarizy. (2025). Implementasi Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dalam Pelayanan Mendirikan Izin Usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke. 41–49.

Ma’rifat, R. A., & Made, S. I. (2024). Implementasi OSS dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik di Dinas Penanaman Modal dan PTSP. 2, 306–312.

Nabila, Putri, Siswoyo, & Imawan. (2025). The Implementation of Micro and Small Business Licensing Policy Based on the Online Single Submission (OSS) in Cirebon City. Indonesian Journal of Advanced Research, 4(7), 1203–1214.

Nurhayati, Maidun, & Nurkaidah. (2022). Implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) Dalam Pelayanan Perizinan Usaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 4(2), 67–78. https://doi.org/10.35965/jpan.v4i2

Palandeng, & Megawati. (2025). Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Online Single Submssion (Oss) Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya. 12(4), 1023–1038.

Patarai, M. I. (2020). Kebijakan publik daerah: Posisi dan dimensinya dalam perspektif desentralisasi kebijakan (Vol. 1). De La Macca.

Pratiwi, P. A., Mashalani, F., Hafizhah, M., & Batrisyia, A. (2024). Mengungkap Metode Observasi Yang Efektif Menurut Pra-Pengajar EFL. 2(1).

Priyanti, Dewi, Aisyah, & Hasyem. (2025). Implementasi E- Government Berbasis Online Single Submission (OSS) Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Layanan Publik Digital. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 10(3), 579–593. https://doi.org/10.36982/jpp.v10i3.5340

Ramadiyana. (2021). Indonesian Research Journal on Education. Indonesian Research Journal on Education Web:, 4, 550–558.

Ramadiyana. (2022). Pemko Dumai Gelar Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Riau Pos. https://riaupos.jawapos.com/dumai/2253563948/pemko-dumai-gelar-bimtek-perizinan-usaha-berbasis-risiko

Slamet, W., Ladyani, F., & Asrianto, O. (2023). Buku Ajar Metode Penelitian. CV SCIENCE TECHNO DIRECT PERUM KORPRI, PANGKALPINANG.

Surama Rahmawati, A. R. (2020). Pengawasan Pemerintahan. CV. Cendekia Press.

Surjadi. (2012). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik. XX(02), 262–277.

Thoha, M. (2003). Birokrasi & Politik di Indonesia. (No Title).

Valery, R. C., Permana, D., & Sufianto, D. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI PELAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) TA. 2023-TA. 2024 DI KOTA BANDUNG. Jurnal Prinsip: Jurnal Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan, 2(1), 613–624. https://doi.org/10.36859/prinsip.v2i1.4762

Vinanda, O. R., Asih, S. S., Kusuma, S. R., Minata, B. S., Akbar, R., & Gynansiar, I. (2025). KEBIJAKAN PUBLIK POLITICAL PARTICIPATION OF CIVIL SOCIETY IN PUBLIC POLICY MONITORING. 10240–10247.

Wahab, S. A. (2021). Analisis kebijakan: dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Bumi Aksara.

Yusuf, M. (2023). Teori Manajemen.

Zulfikar, R., Sari, F. P., Fatmayati, A., Wandini, K., Haryati, T., Jumini, S., Nurjanah, N., Annisa, S., Kusumawardhani, O. B., & Mutiah, R. (2024). Metode penelitian kuantitatif (Teori, metode dan praktik).

Downloads

Published

2026-05-10

How to Cite

Ananta, D. . N. P., Situmorang, M. R. M., Sumiati, S., & Erlianti, D. (2026). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Pelayanan Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 7(2), 53–62. https://doi.org/10.47134/villages.v7i2.442

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 

You may also start an advanced similarity search for this article.